Minggu, 12 Desember 2010

POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA

A. PENDAHULUAN

Pembentukan Undang-Undang adalah bagian dari aktivitas dalam mengatur masyarakat yang terdiri atas gabungan individu-individu manusia dengan segala dimensinya, sehingga merancang dan membentuk undang-undang yang dapat diterima masyarakat luas merupakan suatu pekerjaan yang sulit. Kesulitan ini terletak pada kenyataan bahwa kegiatan pembentukan undang-undang adalah suatu bentuk komunikasi antara lembaga yang menetapkan yaitu pemegang kekuasaan legislative dengan rakyat dalam suatu Negara. Dalam proses pembentukan undang-undang ini , di dalamnya terdapat transformasi visi, misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembuat undang-undang dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum.Pembentuk undang-undang sejak awal proses perancangan, telah dituntut agar undang-undang yang dihasilkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan yaitu mampu dilaksanakan, dapat ditegakkan dan sesuai dengan prinsip –prinsip jaminan hukum dan persamaan hak-hak sasaran yang diatur dan terakhir yaitu mampu menyerap aspirasi masyarakat. Selain berbagai kesulitan tersebut , pembentuk undang-undang berpacu dengan dinamika perkembangan masyarakat yang terus berubah sejalan dengan nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat.

Sebagai konsekuensi dari sebuah Negara yang telah memilih prinsip demokrasi yang dipadukan dengan prinsip Negara hukum, Indonesia akan menata tertib hidup dan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menggunakan aturan hukum yang demokratis. Bangsa Indonesia akan membangun tatanan kehidupan bersama dalam wadah Negara Indonesia yang demokratis dan didasarkan pada aturan hukum . Artinya , bangsa Indonesia akan meletakkan prinsip demokrasi dan prinsip hukum sebagai suatu sinergi yang saling ketergantungan dalam rangka membentuk suatu aturan atau tatanan hukum nasional yang demokratis dalam satu Negara. Jadi undang-undang memegang peranan penting dalam rangka membangun system hukum nasional yang demokratis di Indonesia.

Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum adalah “ bagaimana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik hukum nasional serta bagaimana upaya penegakan fungsinya dilakukan”.

Undang-undang sebagai salah satu produk hukum dalam suatu Negara mempunyai fungsi sebagaimana fungsi hukum pada umumnya. Fungsi undang-undang ini sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan Negara. Suatu Negara yang telah menentukan demokrasi sebagai pilihan tujuannya , maka fungsi undang-undang diarahkan kepada terwujudnya tatanan kehidupan yang bermanfaat bagi kehidupan rankyat banyak. Dan akhirnya pada dasarnya fungsi undang-undang dalam sebuah Negara adalah sebagai pengatur masyarakat; untuk membatasi kekuasaan; sebagai a tool of social engineering ; dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Sebuah undang-undang tidak serta merta diundangkan melainkan melalui beberapa tahap yaitu :

1. Tahap ante Legislative yang terdiri atas tahapan :
a. Tahap Penelitian : Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan untuk pemecahan masalah dan ditangani secara sistematis-logis guna mendapatkan informasi data yang akurat terhadap suatu permasalahan. Hasil dari penelitian ini dituangkan dalam satu naskah akademik.
b. Tahap Pengajuan usul Inisiatif : Kegiatan ini semata-mata evaluasi terhadap hasil penelitian yang dituangkan dalam naskah akademik untuk selanjutnya diambil keputusan apakah itu sudah memenuhi asas dalam pembentukan Undang-undang atau belum.
Pasal 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 menentukan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya Undang-undang adalah sebagai berikut :
 Kejelasan tujuan ;
 Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
 Kesesuaian antara jenis dan muatan ;
 Dapat dilaksanakan;
 Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
 Kejelasan rumusan; dan
 Keterbukaan.
c. Tahap Perancangan : Dalam tahap ini dapat dilakukan oleh Presiden , DPR, DPD maupun masyarakat luas. Tahap ini merupakan upaya penerjemahan gagasan, naskah akademik, atau bahan-bahan lain ke dalam bahasa dan struktur yang normative, dan akhirnya perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam tahap ini harus memperhatikan ketentuan pasal 6 UU No. 10 tahun 2004 yaitu harus diperhatikan asas-asas materi muatan suatu UU yaitu :
 Pengayoman;
 Kemanusiaan;
 Kebangsaan;
 Kekeluargaan;
 Kenusantaraan;
 Bhineka tunggal ika;
 Keadilan ;
 Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
 Ketertiban dan kepastian hukum;
 Dan/atau Keseimbangan, keserasian , dan keselarasan.
d. Tahap Pengajauan RUU : Setelah suatu ide atau gagasan untuk mengatur suatu persoalan telah dituangkan dalam satu Rancangan Undang-Undang, maka tahap selanjutnya adalah Pengajuan RUU kepada lembaga legislative yang dapat dilakukan oleh Presiden atau DPR.

2. Tahap Leegislative.
a. Tahap Pembahasan : Dalam tahap ini , RUU yang telah disusun secara obyektif dan ilmiah akan diuji oleh kekuatan-kekuatan politik yang duduk diparlemen. Dalam kondisi/situasi seperti inilah permainan politik mulai dilakukan. Para Politikus mulai mengatur strategi untuk menunjukkan kekuatan politiknya/partai politiknya, sehingga boleh jadi nasib RUU tadi ikut diwarnai oleh kekuatan partai politik yang memenangkan pertarungan. Nasib RUU pada posisi ini akan ditentukan , apakah akan diterima sebagai UU atau akan disimpan menjadi arsip saja.

b. Tahap Penetapan RUU menjadi UU. : Apabila pembahasan oleh para legislator tadi telah dianggap cukup dan merekomendasikan bahwa RUU termaksud dapat ditingkatkan statusnya menjadi UU, maka RUU tadi akan segera ditetapkan sebagai Undang-Undang.

c. Tahap Pengesahan UU.

1). Pengesahan secara Material , artinya dalam tahap ini tidak ada lagi perubahan baik yang menyangkut persoalan secara teknis maupun substansi.
2). Pengesahan secara Formal, artinya undang-undang telah disahkan secara material oleh DPR namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka untuk keperluan yuridis, UU yang telah disahkan tadi harus ditandatangani oleh yang berwenang. Penandatanganan UU ini dilakukan oleh Presiden yang merupakan pengesahan UU secara formal.
3). Tahap post legislative, artinya pada tahap ini akan diberikan payung hukumnya agar UU tersebut berlaku dan mengikat masyarakat luas.
Ada 3 langkah yang perlu ditempuh yaitu :
a. Pengundangan, disini berkaitan dengan asas bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui adanya Undang-Undang, dengan kata lain tahap pengundangan ini merupakan legalisasi yuridis kepada masyarakat akan adanya suatu UU.
b. Pemberlakuan,Suatu undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara belum otomatis berlaku bagi masyarakat, meskipun sudah mempunyai legalisasi yuridis. Untuk mengetahui berlakunya suatu UU dapat dilihat dalam bagian akhir dari suatu UU. Ada berbagai cara melihat pemberlakuan suatu UU yaitu pertama , berlakunya UU ditentukan bersamaan dengan tanggal pengundangan dalam lembaran Negara, kedua, berlakunya UU ditentukan pada beberapa tahun setelah diundangkan, ketiga, berlakunya UU tidak ditemukan dalam ketentuan bagian akhir suatu UU, apabila hal ini terjadi maka UU itu secara teori berlaku pada hari ketiga puluh setelah diundangkannya.
c. dan penegakan hukumnya, Suatu UU yang telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam masyarakat. Undang-undang yang telah dinyatakan berlaku perlu ditegakkan agar terwujud dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Penegakan hukum ini perlu untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Bahwa untuk mengetahui politik hukum dari peraturan perundang-undangan , dapat dibaca dan dipahami dari konsideran menimbang dan penjelasan umum undang-undang yang bersangkutan demikian juga halnya politik hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut yang akan dilihat adalah mengapa undang-undang termaksud ada atau diadakan dan apa tujuan yang ingin/hendak dicapai.
Bahwa dari konsideran menimbang disebutkan bahwa :
a. Kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
b. Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Sedangkan menurut Penjelasan Umumnya menyebutkan bahwa :
1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional , merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan , para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun Badan Hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam –meminjam.
2. Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan Hak Tanggungan atau Hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan Credietverband. Disamping itu , hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan jaminan Fidusia. Undang-Undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahair dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai benda yang di jaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, Benda yang menjadi objek Fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya , Benda yang menjadi objek Fidusia termasuk juga benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.
3. Undang-undang ini , dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yang menerima Fidusia. Pemberi Fidusia mungkin saja telah menjaminkan Benda yang telah dibebani dengan Fidusia kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia. Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah Benda yang bergerak yang terdiri dari Benda dalam Persediaan ( inventory ), Benda Dagangan, Piutang, Peralatan Mesin, dan Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu Benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan Benda Tak Bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tantang Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang ini, diatur tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendafataran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistim pendaftaran yang ddiatur dalam undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerrima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut.
Menurut konsideran menimbang dan Penjelasan Umum tersebut sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) alasan mengapa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perlu diadakan/dibuat yaitu :
1. Adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana serta perlunya diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
2. Oleh karena Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi yang kekuatan mengikat dan berlakunya masih dinilai lemah dan belum dapat menampung dan memecaahkan berbagai persoalan dalam hal jaminan fidusia sehingga kurang memenuhi rasa keadilan , maka dipandsng perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdiri atas VIII Bab dan 40 pasal dengan perincian sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum ; Yang terdiri dari 1 pasal dan 10 angka (point)
Bab II Ruang Lingkup ; yang terdiri dari 2 pasal
Bab III Pembebanan, Pendaftaran, Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Fidusia yang terdiri dari 23 pasal
Bab IV Hak Mendahulu : yang terdiri dari 2 pasal
Bab V Eksekusi jaminan Fidusia : yang terdiri dari 6 pasal
Bab VI Ketentuan Pidana : yang terdiri dari 2 pasal
Bab VII Ketentuan Peralihan : yang terdiri dari 2 pasal
Bab VIII Ketentuan Penutup : yang terdiri dari 3 pasal
Bahwa sebagai implementasi dan atau perwujudan dari sebuah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 sudah sepantasnyalah Negara harus menjamin kepastian ,ketertiban, dan perlindungan hukum , yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan dari satu perbuatan hukum itu yaitu adanya kegiatan Pendaftaran objek Jaminan Fidusia. Kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat sejalan dengan perkembangan tuntutan akan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dan untuk itu haruslah diatur dalam satu aturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar dan pedoman bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memerlukan dan membutuhkan dana.

Dalam kaitannya dengan Tugas atau makalah ini, penulis akan membahas :
1. Kenapa undang-undang Jaminan Fidusia ini dibuat;
2. Apakah dengan lahirnya Undang-undang ini sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak ;
3. Bagaimana implemnetasi dan atau pelaksanaan dari undang-undang ini.


A. IMPLEMENTASINYA/PENERAPAN HUKUMNYA

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat terhadap berbagai macam lembaga jaminan kebendaan, karena bentuk-bentuk perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan yang telah ada seperti Hak Tanggungan, Hipotek , dan Gadai dianggap belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap lembaga jaminan kebendaan, selain itu memberikan status yang jelas lembaga jaminan fidusia, yang selama ini dikonstruksikan dalam berbagai bentuk seperti “ Jual belidengan Hak Membeli Kembali”, JualBeli Semu, Gadai diam-diam dan Penyerahan Hak Milik Atas Dasar Kepercayaan, juga untuk memberikan kepastian hukum.

Undang-undang ini lahir atau dibuat adalah untuk lebih mengakomidasi kepentingan pelaku usaha dan masyarakat umum (yang memerlukan dana) dan memebrikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sebagaimana yang tertuang dalam bagian konsideran menimbang dan penjelasan umumnya.

Menurut Dr. Nurfaidah Said, S.H., M. Hum, M.Si dalam bukunya Hukum jaminan Fidusia Kajian Yuridis dan Filosofis Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 halaman 9 menyebutkan bahwa : “ Harapan untuk memberikan kepastian hukum atau menciptakan kepastian hukum menjadi abscuur karena inkonsistensi dan saling bertentangan antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya, rumusan pasalnya kabur, dan dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran.

Misalnya : konsepsi jaminan fidusia menggunakan kata “ pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan “, padahal konsep dasar lembaga jaminan fidusia adalah “ penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan”.

Dalam pembahasan makalah ini, penulis hanya membahas khusus pasal 11 ayat (1) dan (2) yaitu :

(1) Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftar ;
(2) Dalam hal benda yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Alasan diambilnya pasal ini sebagai contoh , karena menurut penulis kelihatannya pasal inilah salah satunya belum diterapkan /belum berjalan maksimal atau belum terimplementasi dengan baik. Karena masih banyak dari Pihak penerima Fidusia belum mendaftarkan hak jaminan atas benda yang menjadi objek fidusia. Nanti mereka daftarkan apabila melihat gejala atau indikasi adanya kemacetan dari debitur.
Selain itu apabila kita melihat dan menganalisis lebih mendalam ketentuan pasal 11 (2) sangat susah diterapkan karena bagaimana apabila terjadi konflik dua sistim hukum (antara sistim hukum diluar negeri dengan sisitim hukum nasional Indonesia) , misalnya di Negara tersebut tidak mengenal pinjam meminjam uang dengan jaminan fidusia. Hukum mana yang dipakai atau paling tidak bagaiman mengeksekusi objek jaminan fidusianya.

Akan tetapi dengan berlakunya undang-undang ini sedikit banyak telah memberikan kepastian hukum baik bagi Pemberi Fidusia terlebih lagi bagi Penerima Fidusia, walaupun diakui dalam implementasinya/pelaksanaannya masih belum optimal.

B. SOLUSI
Solusi yang kami tawarkan adalah pemberlakukan dari undang-undang ini haruslah senantiasa diawasi dan ditegakkan, khususnya pasal 11 ayat (1) dan (2) . Pemerintah sebagai pengawas dan penegak dari satu aturan (hukum ) yang merupakan perwujudan dari kajian hukum atau dimensi politik hukum setelah melakukan aspek pembentukan hukum, maka haruslah melaksanakan aspek pelaksanaan hukum dan diikuti dengan konsisten dan taat asas terhadap aspek penegakan hukum, sehingga terwujud dan tercapai tujuan dari pembentukan undang-undang termaksud yaitu :
1. Menampung kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana serta perlunya diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
2. Oleh karena Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi yang kekuatan mengikat dan berlakunya masih dinilai lemah dan belum dapat menampung dan memecaahkan berbagai persoalan dalam hal jaminan fidusia sehingga kurang memenuhi rasa keadilan , maka dipandsng perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;

C. PENUTUP
Bahwa untuk menampung dan merespons keinginan masyarakat umumnya dan khususnya dunia usaha dalam rangka mencapai kepastian hukum dan keamanan berusaha, maka pemerintah membuat atau menerbitkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Undang-Undang jaminan Fidusia.
Bahwa Undang-undang ini belumlah berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan bersama, sebagai salah satu contohnya adalah perintah undang-undang untuk mendaftarkan setiap hak jaminan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Kenyataan dilapangan masih ada atau
masih banyak Penerima jaminan Fidusia yang mendaftarkan hak jaminan fidusianya pada masa-masa injuri time, artinya nanti ada indikasi timbul masalah barulah diaa mendaftarkan.
Bahwa dengan diundangkannya undang-undang Nomor 42 tahun 1999 ini politik hukum yang diinginkan adalah model politk hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar sehingga dengan demikian tercipta satu karakterisitik demokratis dan tercipta satu konfigurasi hukum yang responsif.