Senin, 24 Januari 2011

Masalah Koperasi

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Permasalahan

Tujuan dan arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam program Pembangunan Nasional yakni, berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, di mana masyarakat yang adil dan makmur itu akan diwujudkan melalui pembangunan di berbagai bidang, diantaranya bidang ekonomi. Pembangunan ekonomi identik dengan pembangunan sektor-sektor ekonomi yang terdapat di Negara kita ini, seperti ; sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, perdagangan, jasa-jasa, dan lain-lain.

Pembangunan bidang ekonomi di Indonesia telah berjalan lama sejak dicanangkan oleh pemerintah Orde Baru pada tahun 1970. Kurun waktu lebih seperempat abad itu membawa perubahan dalam masyarakat Indonesia yang digerakkan oleh pembangunan ekonomi dengan berbagai eskalasi dan dinamikannya.

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 ini menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujdukan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai cirri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat , pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.

Bahwa untuk merealisasikan ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 , pembentuk undang-undang telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian. Setelah undang-undang ini berlaku selama 25 tahun, barulah diadakan penyempurnaan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi dapat didefinisikan seperti berikut :

“ Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada ; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Pengertian ini agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang memberikan pengertian Koperasi yaitu :

“ Badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan “.

Dari definisi tersebut, maka dapatlah dilihat adanya unsur-unsur koperasi seperti berikut :

1. Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal ( akumulasi modal ), tetapi perkumpulan orang-orang yang berasaskan sosial, kebersamaan bekerja, dan bertanggung jawab ;
2. Keanggotaan koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan oleh siapapun , bersifat sukarela, netral terhadap aliran, isme, dan agama;
3. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan.

Koperasi yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Koperasi memiliki arti penting pada sektor ekonomi kecil dan menengah. Namun harus diakui , bahwa sampai saat ini perkembangan koperasi di Indonesia tidak seperti di Negara maju, seperti Jepang. Salah satu penyebabnya adalah koperasi belum mampu menjalankan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Untuk dapat mengembangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tidak saja diperlukan kemampuan manajerial dalam mengelola koperasi, tetapi yang paling penting adalah pemahaman semua pihak tentang peran, misi, dan tujuan dari koperasi itu sendiri. Pemahaman bahwa koperasi adalah suatu usaha “dari kita dan untuk kita”, harus dapat membawa manfaat tidak saja bagi para anggotanya, namun juga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dengan melihat sifat dan tujuan koperasi yang merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya , maka koperasi pada dasarnya haruslah melayani anggotanya dengan baik , bersifat terbuka dan sukarela, dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama pada setiap anggota sehingga apara anggota dapat bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi sehingga apabila ada risiko dan keuntungan dapat ditanggung dan dibagi secara adil. Dengan demikian maka akan nampak peran dan fungsi koperasi itu sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Dengan bertolak pada tujuan koperasi yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka makalah ini diberi judul : “ FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEKITARNYA “.

1.2. Rumusan Masalah

Bahwa untuk lebih memahami dan mendalami judul dari makalah ini penulis perlu menetapkan rumusan masalah sehingga dalam pembahasannya lebih terarah dan fokus sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami isi dan tujuan dari penulisan makalah ini terutama mengenai fungsi dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :

1. Bagaimana tata cara dan prosedur pembentukan/pendirian koperasi serta bagaimana peraran Notaris dalam pendirian koperasi ?
2. Sejauh mana pengaruh dan peranan koperasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat ?















BAB II PEMBAHASAN

2.1. Tata Cara dan Prosedur Pembentukan/pendirian Koperasi serta peranan Notaris dalam pendirian Koperasi .
Seperti diketahui bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa cara dan syarat pendirian koperasi sebagai berikut :
1. Orang yang mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama ;
2. Memiliki tujuan yang sama ;
3. Memenuhi syarat wilayah tertentu ; dan
4. Telah membuat konsep anggaran dasar koperasi.

Mengenai tata cara dan prosedur pendirian koperasi ini, undang-undang telah dengan jelas dan tegas mengaturnya didalam pasal 6 sampai dengan pasal 14 yaitu pada dasarnya mengatur mengenai syarat-syarat dan prosedur serta akibat hukum pendirian koperasi yaitu :

1. Rapat Pembentukan Koperasi

Dalam rapat pembentukan Koperasi sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi , atau 3 (tiga) koperasi primer untuk membnetuk koperasi Sekunder. Dari rapat tersebut dibuatkan berita acara tentang hasil kesepakatan, jumlah anggota, dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian tersebut memuat Anggaran Dasar Koperasi yang disusun berdasarkan pedoman dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 , yang dibuat dihadapan Notaris.

Peranan Notaris dalam membuat akta koperasi ini , berdasarkan pada MOU atau Nota Kesepakatan antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 04 Mei 2004 kesepakatan ini pada dasarnya memperluas wewenang notaris sebagai pejabat umum. Seperti kita ketahui bahwa dalam undang-undang Perkoperasian tidak ada satu pasalpun yang mengharuskan bahwa Anggaran Dasar suatu Koperasi harus dibuat secara otentik, artinya pendirian Koperasi hanya disyaratkan dalam bentuk tertulis (akta) yaitu bisa dengan kata dibawah tangan atau akta otentik. Hal ini dapat dilihat pada pasal 7 ayat (1) UU . No. 25 Tahun 1992 “ Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
Pada prinsipnya undang-undang Perkoperasian ini memberikan kebebasan kepada orang-orang yang akan mendirikan koperasi untuk memilih dengan akta dibawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum dengan akta otentik atau dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Umum dalam hal ini Notaris.

Namun yang pasti dan jelas bahwa koperasi itu erat kaitannya bahkan tidak dapat dipisahkan dengan hukum perikatan , karena dalam suatu organisasi apapun bentuknya tentu akan terjadi hubungan-hubungan hukum. Demikian juga halnya dengan organsiasi badan hukum koperasi, hubungan-hubungan hukum itu terus akan terjadi (berlanjut) selama ada interaksi baik secara internal maupun secara eksternal, seperti antara lain berupa hubungan antar anggota atau antar anggota dengan pengurus, hubungan usaha, hubungan sosial kemasyarakatan maupun hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan lain-lain. Hubungan-hubungan hukum tersebut akan melahirkan suatu perikatan yang nantinya akan terwujud interaksi diantara sesama yang meningkat menjadi hubungan hukum seperti Jual Beli, Pinjam – Meminjam karena ada keterikatan dua pihak atau lebih dari sesama anggota koperasi.

Oleh karena Koperasi adalah merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum ; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan di bidang ekonomi secara bersama berdasarkan UU,mempunyai ciri khas dalam keanggotaan (baik anggota pendiri maupun anggota-anggota baru).

Hal yang paling penting dan utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat akta pendirian suatu koperasi adalah, adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi. Inilah unsure yang harus dipenuhi sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1233 dan 1234 KUHPerdata serta pasal 1320 KUHPerdata.

Memang ada banyak hal yang harus disepakati terlebih dahulu dan hal memakan waktu. Namun, apabila semua hal yang dikehendaki oleh para calon pendiri telah disepakati, maka secara tehnis dapat segera dituangkan dalam suatu akta perjanjian yang disebut akta pendirian. Akta Pendirian inilah yang berfungsi sebagai dasar hukum dari sebuah perkumpulan koperasi bagi anggotanya berlaku sebagai undang-undang, dalam bahasa hukum, akta pendirian koperasi tersebut merupakan Anggaran Dasar Koperasi yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua anggota dan pengurus koperasi.

Dalam sebuah anggran dasar koperasi setidak-tidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar nama pendiri ;
2. Nama dan tempat kedudukan ;
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4. Syarat-syarat keanggotaan;
5. Tentang permodalan;
6. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota;
7. Pengurus dan pengawas koperasi;
8. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota;
9. Penetapan Tahun Buku; Pembagian Sisa Hasil Usaha; dan
10. Ketentuan mengenai Sanksi.


2. Surat permohonan pengesahan

Para pendiri mengajukan surat permohonan pengesahan pendirian koperasi yang dilampiri dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaries dan petikan berita acara rapat kepada pejabat yang diangkat oleh dan mendapat Kuasa Khusus dari Menteri Koperasi . Pada waktu menerima akta pendirian , pejabat menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada para pendiri koperasi.

3. Pengesahan dan Pendaftaran Akta Pendirian

Jika Pejabat koperasi berpendapat bahwa isi akta pendirian (anggaran dasar) yang dibuat dihadapan notaris itu tidak bertentangan dengan undang-undang , ketertiban umum, dan kesusilaan, menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterima permintaan pengesahan. Akta pendirian yang telah disahkan itu didaftarkan dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu dikantor pejabat dengan dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda tangan pengesahan pejabat. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Sejak tanggal pengesahan itu , koperasi yang bersangkutan adalah badan hukum (pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992).

Menurut ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi memperoleh status Badan Hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Koperasi diakui sebagai badan hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum dan memang diperlukan keberadannya sehingga disebut legal entity, oleh karena itu maka disebut sebagai badan hukum.

Apabila sebuah koperasi telah menadapt pengesahan /persetujuan dari pemerintah (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM ) dan telah berbadan hukum, maka segala hak dan kewajiban serta perikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau diperbuat sebelum tanggal resmi diakui sebagai badan hukum seketika itu beralih kepada Koperasi.


4. Pengiriman Akta pendirian kepada Pendiri
Akta pendirian yang bermaterai dikirimkan kepada para pendiri untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan dikantor pejabat. Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian tersebut, yanag disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
5. Pengumuman Dalam Berita Negara.

Setiap akta pendirian yang sudah disahkan diumumkan oleh pejabat dengan menempatkan dalam berita Negara. Akan tetapi, pengesahan sebagai badan hukum sejak pengesahan akta pendirian, bukan sejak diumumkan dalam berita Negara.

Demikian secara singkat dan ringkas mengenai tata cara dan prosedur serta peran Notaris dalam mendirikan sebuah Koperasi.

2.2. Pengaruh dan Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat.

Adalah sudah menjadi ketentuan dasar atau prinsip dasar bahwa tujuan koperasi itu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dam masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 . (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ).

Dengan berdasar pada hal tersebut di atas maka , tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 (tiga ) hal yaitu :
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Bahwa untuk mencapai tujuannya tersebut koperasi haruslah memegang teguh prinsip-prinsipnya yaitu :
a. Keanggotaannya harus bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan harus dilaksanakan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Dan untuk tetap menjaga dan memelihara tujuan serta prinsipnya tersebut Koperasi juga haruslah senantiasa melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. (Pasal 5 ayat 1 dan 2).

Dengan demikian apabila koperasi ingin mencapai tujuannya dan ingin memajukan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat sekitarnya maka haruslah senantiasa memperhatikan tujuan serta prinsip – prinsip koperasi atau yang biasaa disebut pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Jadi pada prinsipnya bahwa tujuan mendirikan koperasi itu adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama dari para pendiri dan anggotanya di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas, dimana asas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam berusaha sedangkan asas hukum adalah memenuhi semua prinsip-prinsip hukum dalam usaha yang berbadan hukum.
Dengan prinsip-prinsipdi atas, koperasi didirikan berdasarkan hasil pemikiran yang timbul dari orang-orang yang secara langsung melihat dan merasakan kondisi kehidupan ekonomi yanag mereka alami dan keadaan lingkungan disekitarnya dengan tujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi mereka secara bersama-sama melalui badan usaha koperasi.
Disinilah karakteristik badan usaha koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasimemiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi , oleh karena itu :
a. Sebuah koperasi menajdi milik dari seluruh anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut;
b. Sebuah koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri , kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedualian terhadap orang lain;
c. Sebuah koperasi didirikan dan dimodali , dibiayai , diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanaya;
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
e. Jika koperasi mempunyai kemampuan lebih dalam member pelayanan kepada anggotanya , maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggotanya.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin professional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.
Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri dan dibantah bahwa, untuk mencapai tujuannya koperasi tentu harus melakukan kegiatan usaha dan kegiatan usaha ini disesuaikan dengan kepentingan, keperluan dan kebutuhan dari para anggotanya. Seperti misalnya usaha dibidang perdagangan, industri, manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi, dan jasa lainnya serta bidang-bidang usaha lainnya. Pendeknya asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban dan kesusilaan.
Khusus dipedesaan misalnya, ada Koperasi Unit Desa (KUD ), Koperasi petani dan lain sebagainya, ini semua tujuannya hanya satu yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para anggotanya. Namun tak dapat disangkal pula bahwa perkembangan koperasi khususnya di daerah pedesaan dengan gerakan KoperasiUnit Desa nya atau koperasi koperasi lainnya yang sejenis mengalami perkembangan yang sangat lamban sehingga dalam mencapai tujuannya sangat lama dan belum berhasil atau belum optimal hal ini karena sering kali KUD atau Koperasi lainnya selalu dihadapkan dengan kurang percayanya anggota terhadap koperasi atau terhadap pengurus koperasi ditambah lagi dengan kurangnya modal kerja/modal usaha.
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi khususnya di daerah pedesaan diperlukan dukungan untuk menghadapi berbagai rasionalisasi , yaitu dengan cara memberikan dukungan dana /modal kepada koperasi seperti adanya lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen penting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Melihat posisi koperasi pada saat ini di mana asset koperasisudah didominasi oleh kegiatan koperasi di bidang jasa keuangan, maka restrukturisasi kegiatan koperasi sebenarnya sudah berjalan, dengan demikian akan mampu tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sangat kompatibel untuk menanggapi rasionalisasi kredit perbanakan kepada petani dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota petani di daerah pedesaan atau masyarakat disekitarnya , tidak ada cara lain yaitu dengan memberikan suntikan dana oleh pemerintah maupun lembaga keuangan perbankan kepada KUD, Koperasi Petani, Koperasi Perikanan atau sejenisnya. Selain itu koperasi konsumen juga harus terus digiatkan /digalakkan sehingga sector riil dapat menggerakkan urat nadi perekonomian masyarakat pedesaan. Dan yang lebih penting lagi adalah peningkatan profesionalisme dan semangat berusaha dikalangan anggota baik dengan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu.
Disamping itu diupayakan adanya kerjasama antar lembaga seperti dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta nasional maupun local dan tidak menutup kemungkinan dengan swasta asing atau dengan UKM-UKM lainnya.
Dengan tergeraknya sector riil pada masyarakat pedesaan khususnya itu pertanda bahwa kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan bergrak maju dan membawa akibat kepada para anggotanya yang akhirnya akan dapat meningkatkan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebenarnya berkembang tidaknya satu koperasi khususnya dipedesaan tergantung pada beebrapa factor yaitu :
a. Para anggota koperasi itu sendiri ;
b. Pemerintah ;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Sektor Swasta baik Lokal, Nasional maupun Asing
Unsur – unsur ini haruslah bekerja sama dan saling membantu dengan satu tujuan yaitu menggerakkan roda perekonomian pedesaan , dengan demikian akan menumbuhkan dan meningkatkan taraf hidup dan penghidupan anggotanya umumnya bagi masyarakat sekitarnya.
Dengan bergeraknya roda perekonomian di pedesaan dengan motor penggeraknya adalah koperasi baik KUD maupun Koperasi lainnya diharapkan dapat mengurangi pengangguran sebagai akibat kurangnya lapangan kerja. Dan kalau pengangguran berkurang maka secara otomatis taraf hidup masyarakat semakin baik karena masyarakat/rakyat sudah memiliki daya beli dan kalau daya beli sudah ada maka dengan sendirinya roda perekonmian itu akan berputar dengan baik yang akhirnya taraf hidup masyarakat dapat meningkat. Disinilah letaknya Koperasi sebagai salah satu bangun usaha ekonomi yang memegang peranan penting dan merupakan alat ekonomi yang vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat kecil dipedesaan. Intinya adalah tujuan ini akan tercapai apabila koperasi, pengurus kioperasi dan anggota koperasi tetap senantiasa memperhatikan dan memegang teguh prinsip, asas dan tujuan dari koperasi itu sendiri.

















BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan

1. Bahwa koperasi itu adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. Bahwa syarat untuk mendirikan/membentuk koperasi primer itu sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang sedangkan untuk membentuk koperasi sekunder haruslah sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi primer.
4. Bahwa koperasi berbntuk badan hukum dan harus mendapat pengesahan dari pemerintah.( dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham).
5. Untuk dapat mempercepat tercapainya tujuan koperasi haruslah dikembangkan pola kerja sama antar mitra strategis yaitu Koperasi, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Swasta baik Lokal, Nasional maupun Asing.
6. Koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggotanya maupun masyarakat sekitarnya apabila koperasi itu dikelola dengan baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip, asas serta sifat dari koperasi itu sendiri.

3.2 Saran
Bahwa untuk menumbuhkan dan memajukan serta menjadikan Koperasi sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakatnya yang nantinya diharapkan sebagai soko guru perekonomian nasional , maka pemerintah haruslah memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan dari koperasi tersebut. Pemerintah haruslah ikut campur tangan dalam arti mendampingi dan membimbing koperasi dalam menata , mengelola dan menjalankan usaha koperasi (baik dengaan memberikan pendidikan maupun pelatihan ) serta modal kerja sehingga tetap eksis dan dapat menggerakkan roda perekonomian terutama di daerah pedesaan.




DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia Cetakjan Ketiga Revisi, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2006.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung , 2008.
Subandi, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktek), Alfabeta , Bandung, 2008
Sutantya , Rahardja Hadhikusuma, R.T., Hukum Koperasi Indonesia, PT. Rajawali Grafindi Persada, Jakarta, 2005.
Untung, Budi, Hukum koperasi dan Peranan Notaris Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2005.
W, Andjar Pachta, dkk, Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pedirian, dan Modal Usaha, Badan Penerbit Fakultas Hukum universitas Indonesia, Jakarta, 2005.