A. Latar Belakang Masalah.
Indonesia adalah salah satu Negara yang dinamis di dunia, kecenderungan semacam ini menuntut penambahan di bidang pengadaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum (infrastruktur) seperti sarana transportasi dan lain sebagainya, tentunya sangat membutuhkan dana yang cukup besar selain itu juga membutuhkan lahan/tanah untuk membangun. Pembangunan infrastruktur /pembangunan fisik sangat ditentukan oleh modal/dana dan lahan/tanah. Dalam membangun adakalanya para pihak memiliki modal yang besar tapi tidak memiliki lahan/tanah yang cukup untuk membangun, dari kondisi inilah timbulnya saling membutuhkan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang menimbulkan adanya hubungan kerja yang melahirkan perjanjian kerjasama . Perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan oleh siapapun , baik antara pemerintah/Negara (pusat mapun daerah) dengan swasta atau antara swasta dengan swasta, dan salah satu perjanjian kerjasama yang sedang dikembangkan di Indonesia saat ini adalah Perjanjian Kerjasama antara Negara /Pemerintah ( Pusat/Daerah ) dengan Swasta untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah dan salah satu model atau bentuk kerjasama termaksud adalah dengan model Build Operate Transfer (BOT).
Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara/ Daerah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan khusus untuk pengelolaan atau pemanfataan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa salah satu bentuk pemanfataan barang milik daerah yaitu dengan model Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah dengan tujuan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementrian /lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. .
Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik Negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya , kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Guna Serah barang milik Negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan apabila pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah Negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud yang dilaksanakan oleh Pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota, dan mitra bangun guna serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian harus membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahunnya yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan tim ini dikenal dengan Tim Penilai Kontribusi dengan dasar pertimbangan bahwa barang milik daerah belum dimanfaatkan dan belum dioptimalkan, dalamrangka efiseiensi dan efektifitas serta menambag /meningkatkan Pendapatan Daerah dan menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan Pemerintah Daerah.
Pembiayaan proyek dengan model BOT ini akan mencakup studi kelayakan, pengadaan barang, pembiayaan , sampai dengan pengoperasian. Sebagai gantinya pada Kontraktor diberikan hak konsesi untuk jangka waktu tertentu guna mengambil manfaat ekonominya serta pada akhirnya mengembalikan semua asset tersebut pada pemerintah pada saat berakhirnya masa konsesi.
Namun dalam kenyataannya, sebuah proyek BOT tentunya tidak seindah dan semudah dalam paparan. Permasalahan demi permasalahan dapat saja muncul dalam pelaksanaan proyek. Untuk itu perlu dirancang sedemikian rupa agar proyek BOT dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan keuntungan pada para pihak yang terkait. Beberapa permasalahan sekitar perhitungan untung rugi perlu dipersiapkan lebih matang, baik bagi pemilik proyek dalam hal ini Pemerintah maupun Kontraktor sebagai pelaksana proyek. Dikeluarkan lebih dari itu proyek BOT memerlukan sebuah kontrak ( mungkin lebih dari satu kontrak ). Untuk itu perlu dirancang dengan hati-hati agar kepentingan masing-masing dapat terlindungi dengan baik.
Pada dasarnya BOT adalah salah satu bentuk pembiayaan proyek pembangunan yang mana kontraktor harus menyediakan sendiri pendanaan untuk proyek tersebut juga kontraktor harus menanggung pengadaan material, peralatan, jasa lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek. Sebagai gantinya kontraktor diberikan hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonominya sebagai ganti atas semua biaya yang telah dikeluarkan untuk selama waktu tertentu.
Dalam konteks pengadaan proyek infrastruktur, maka BOT tidak lain adalah sebuah kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek (pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Dalam hal ini pemilik proyek memberikaan hak kepada operator atau pelaksana untuk membangun sebuah sarana dan prasarana (umum) serta mengoperasikannya untuk selama jangka waktu tertentu dan mengambil seluruh atau sebagian keuntungan dan pada akhir masa kontrak harus mengembalikan proyek tersebut . Apabila semuanya berjalan dengan baik atau sesuai rencana maka pada akhir masa kontrak , atau pada saat proyek tersebut harus dikembalikan semua biaya pada pemerintah maka kontraktor telah dapat mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan ditambah dengan sejumlah keuntungan yang diharapkan dari proyek tersebut.
Mengingat model kerjasama BOT saat ini semakin diminati oleh masyarakat dan pemerintah khususnya dalam mensiasati kurangnya atau tidak adanya anggaran untuk membangun sementara disisi lain tuntutan untuk membangun sangat mendesak maka perlu dilaksanakan dengan hati-hati dan para pihak haruslah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menaungi kerjasama BOT ini.
Perjanjian Kerjasama pemanfaatan barang milik Negara /daerah ini telah banyak dilakukan oleh pemerintah, khususnya pemerintah Kota Makassar, seperti proyek pembangunan Makassar Mall, Pembangunan Lapangan Karebosi, dan lainnya.
Suatu perjanjian yang baik adalah yang dapat melahirkan dan atau memberikan hak dan kewajiban serta kedudukan yang seimbang bagi para pihak, , perjanjian/kontrak yang dibuat secara bebas oleh kedua belah pihak, dengan demikian akan melahirkan kehendak yang bebas dan penuh itikad baik untuk melaksanakannya serta tidak terkesan adanya pihak yang kuat dan pihak yang lemah. Sehubungan dengan pelaksanaan bangun guna serah atas barang milik daerah ditetapkan/ dilaksanakan dalam bentuk perjanjian yang memuat antara lain yaitu pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian, objek , jangka waktu dan pokok –pokok bangun guna serah, data barang milik daerah yang menjadi objk bangun guna serah, hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian, jumlah/besarnya kontribusi yang harus dibayar oleh Pihak Ketiga, dan sanksi, dan siapa yang berwenang untuk menandatangani perjanjian termaksud serta persyaratan lain yang dianggap perlu.
Berdasarkan pada uraian dan fakta di atas, penulis tertarik untuk menuangkannya atau mengangkatnya menjadi satu issu sentral dan menelitinya lebih lanjut mengenai bagaimana akibat hukum yang timbul dari perjanjian kerjasama termaksud, apa dan bagaimana peranan dan tanggung jawab dari Tim Penilai Kontribusi serta bagaimana karakteristik dari perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan model BOT itu, dan ini semua penulis mengemasnya dalam satu judul tulisan/tesis yaitu “ Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Model Build Operate Transfer (BOT) “ .
This way my pal Wesley Virgin's autobiography starts with this shocking and controversial VIDEO.
BalasHapusAs a matter of fact, Wesley was in the military-and soon after leaving-he found hidden, "MIND CONTROL" tactics that the government and others used to get everything they want.
As it turns out, these are the exact same SECRETS many famous people (especially those who "became famous out of nowhere") and elite business people used to become rich and famous.
You probably know how you use less than 10% of your brain.
Mostly, that's because the majority of your brainpower is UNCONSCIOUS.
Perhaps this conversation has even taken place IN YOUR own head... as it did in my good friend Wesley Virgin's head 7 years back, while driving an unlicensed, beat-up trash bucket of a vehicle without a driver's license and on his banking card.
"I'm very fed up with living paycheck to paycheck! When will I finally make it?"
You've been a part of those those types of questions, right?
Your very own success story is waiting to happen. All you have to do is in YOURSELF.
Watch Wesley Virgin's Video Now!