A. Latar Belakang Masalah
Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa :
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “.
Selanjutnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa :
“ Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “
Bagi Negara Republik Indonesia , yang susunan perekonomiannya dan corak kehidupannya masih bersifat agraris maka tanah mempunyai fungsi dan peranan yang mencakup berbagai aspek penghidupan dan kehidupan masyarakat, bukan hanya aspek ekonomis belaka tetapi juga menyangkut aspek-aspek yang non ekonomis, apalagi tanah merupakan segala-galanya bagi masyarakat yang peranannya bukan hanya sekedar faktor produksi melainkan pula mempunyai nilai untuk mendukung martabatnya sebagai manusia.
Berbagai pengalaman historis telah membuktikan bahwa tanah sangat lengket dengan perilaku masyarakat bahkan tanah dapat menimbulkan masalah bila sendi-sendi perubahan tidak memiliki norma sama sekali.
Betapa pentingnya tanah sebagai sumber daya hidup, maka tidak ada sekelompok masyarakatpun di dunia ini yang tidak memiliki aturan-aturan atau norma-norma tertentu dalam masalah pertanahan ini, penduduk bertambah , pemikiran manusia berkembang, dan berkembang pulalah sistem , pola, struktur dan tata cara manusia menetukan sikapnya terhadap tanah.
Seiring dengan perubahan dan perkembangan pola pikir, pola hidup dan kehidupan manusia maka dalam soal pertanahanpun terjadi perubahan, terutama dalam hal pemilikan dan penguasaannya dalam hal ini tentang kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang sedang atau yang akan dimilikinya.
Dengan adanya persoalan-persoalan , baik mengenai pertambahan penduduk maupun perkembangan ekonomi, maka kebutuhan terhadap tanah dalam kegiatan pembangunan akan meningkat. Berdasarkan kenyataan ini, tanah bagi penduduk Indonesia dewasa ini merupakan harta kekayaan yang paling tinggi nilainya dan juga merupakan sumber kehidupan, maka dari itu jengkal tanah dibela sampai titik darah penghabisan apabila hak tanahnya ada yang mengganggu. Untuk menjaga jangan sampai terjadi sengketa maka perlu diadakan pendaftaran tanah.
Sadar akan tugas dan kewajibannya itu maka pemerintah telah menetapkannya pada pasal 19 UUPA yang pada ayat (1) nya menyatakan bahwa : “ Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur degan Peraturan Pemerintah “. Selanjutnya pada ayat (2) nya memberikan rincian bahwa pendaftaran tanah yang disebut pada ayat (1) tersebut meliputi :
a. Pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
Sebagai implementasi dari pasal 19 ayat (1) dan (2) ini maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah di bidang Pendaftaran Tanah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 mengenai Pendaftaran Tanah. Dan pendaftaran tanah dimaksud dijejaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 pada pasal 2 ayat (1) nya yaitu harus dilakukann desa demi desa atau daerah-daerah yang setingkat dengan itu.
Dengan melihat konsepsi pasal 19 ayat (1 dan 2 ) UUPA serta pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 tahun 1961 tersebut di atas, maka kita dapat mengetahui bahwa pendaftaran tanah adalah perlu demi terciptanya kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Dalam pelaksanaan pendaftaran ini, pemerintah akan melaksanakan secara sederhana dan mudah dimengerti dan secara berangsur-angsur. Konsepsi logis dari semua itu adalah ayat 2 c pasal 19 UUPA yaitu “ akan diberikan tanda bukti hak/surat bukti hak , di mana surat-surat bukti hak tersebut akan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Inilah fungsi pokok sebenarnya dari pendaftaran tanah.
Jadi jelaslah sebenarnya bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Pendaftaran Tanah adalah tugas dan beban pemerintah akan tetapi untuk mensukseskannya/ keberhasilannya sangat tergantung pada partisipasi aktif / peranan masyarakat terutama pemegang hak.
Sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh PP. No. 10 tahun 1961 adalah Sistem Negatif. Sistem ini disempurnakan atau dikembangkan oleh PP. No. 24 Tahun 1997 adalah asas negatif mengandung unsur positif , menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Jadi kalau dilihat dari tujuan pendaftaran tanah baik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 maupun Nomor 24 tahun 1997 maka status kepemilikan hak atas tanah bagi warga Negara Indonesia akan terjamin dan akan tercipta suatu kepastian baik mengenai, subjeknya, objeknya maupun hak yang melekat di atasnya termasuk dalam hal ini peralihan hak atas tanah. Hanya saja Kantor Pertanahan harus lebih aktif lagi mensosialisasikan kegiatan pendaftaran tanah baik mengenai tata cara, prosedur maupun biayanya serta pentingnya pendaftaran tanah ini bagi pemegang hak . Dan yang lebih penting lagi kantor Pertanahan harus senantiasa melakukan pemutakhiran data tanah agar tidak terjadi overlapping dalam pemberian haknya atau pendaftaran haknya yang dapat menimbulkan masalah hukum yaitu sengketa/perkara yang disebabkan oleh adalanya sertifikat ganda atau sertifikat palsu. Kantor Pertanahan haruslah senantiasa memutakhirkan datanya terutama buku tanah sebagai bank data .
Dalam realitas kehidupan kita ditengah-tengah masyarakat terdapat fakta bahwa masih banyak persoalan /sengketa tanah yang berawal dari belum terciptanya kepastian hukum atas sebidang tanah seperti masih adanya sengketa /perkara dibidang pertanahan sebagai akibat baik karena belum terdaftarnya hak atas tanah maupun setelah terdaftarnya hak atas tanah , dalam artian setelah tanah itu bersertifikat. Sehubungan dengan pendaftaran tanah, pertanyaan yang dapat timbul adalah siapakah yang sebenarnya yang ingin dilindungi oleh hukum dengan dilakukannya pendaftaran tanah ini.
Maka untuk menjawab pertanyaan ini, kami memilih judul /topic dari makalah ini adalah : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ( Suatu Kajian Terhadap Asas Itikad Baik/Kebenaran dan Asas Nemo Plus Juris) “.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana fungsi dan peranan Pendaftaran Tanah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah.
C. Pembahasan
Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH., MCL., MPA ( 2001 : 37 ) mengutarakan , bahwa Hukum menghendaki kepastian. Hukum Pertanahan Indonesia menginginkan kepastian siapa pemegang hak milik atau hak-hak lain atas sebidang tanah. Di dalam realitasnya, pemegang sertifikat atas tanah belum merasa aman akan kepastian haknya, bahkan sikap keragu-raguan yang seringkali muncul dengan banyaknya gugatan yang menuntut pembatalan sertifikat tanah melalui pengadilan.
Sedangkan menurut DR. Muchtar Wahid, ( 2008 : 9 ) sertifikat tanah sebagai produk pendaftaran yang memenuhi aturan hukum normatif , belum menjamin kepastian hukum dari sudut pandang sosiologi hukum. Yang dimaksud oleh beliau kepastian hukum dari sudut pandang sosiologi hukum itu adalah realitas sosial yang terjadi di masyarakat.
Dengan memperhatikan kemampuan pemerintah , maka pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan secara bertahap. Sebagai langkah awal dilakukan pengukuran desa-demi desa untuk memenuhi ketersediaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah yang memuat titik – titik dasar tehnik dan unsur-unsur geografis serta batas fiksik bidang-bidang tanah. Pada wilayah yang belum dilakukan secara sistematik , peta dasar pendaftraan tanah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi dan menentapkan letak tanah yang akan didaftarkan secara sporadik, dan selanjutnya menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.
Sehubungan dengan pemberian kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah, baik mengenai subjek maupun objeknya , maka pemerintah mengharuskan dilakukan pengumuman mengenai hak –hak atas tanah, yang meliputi :
1. Pengumuman mengenai subjek yang menjadi pemegang hak yang dikenal dengan sebagai asas publisitas dengan maksud agar masyarakat luas dapat mengetahui tentang subjek dan objek atas satu bidang tanah . Adapun implementasi dari asas publisitas ini adalah dengan mengadakan pendaftaran tanah.
2. Penetapan mengenai letak, batas-batas, dan luas bidang – bidang tanah yang dipunyai seseorang atas sesuatu hak atas tanah, dikenal sebagai asas spesialitas daan implementasinya adalah dengan mengadakan Kadaster.
Dengan demikian ,maka seseorang yang hendak membeli suatu hak atas tanah tidak perlu melakukan penyelidikan sendiri, karena keterangan mengenai subyek dan objek atas suaru bidang tanah dapat diperoleh dengan mudah pada instansi pemerintah yang ditugaskan menyelenggarakan Pendaftaran Tanah.
Pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana yang diatur oleh PP. No. 10 tahun 1961 belum berjalan efektif , hal ini selain sasaran utamanya/daerah yang diutamakan adalah daerah –daerah perkotaan, juga menyangkut tata cara , administrasi dan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat pemegang hak atas tanah sangatlah berat dirasakan oleh masayarakat pemegang hak atas tanah serta sosialisasi terhadap pelaksanaan PP itu sendiri belum maksimal. Dengan kondisi tersebut maka tujuan pendaftaran tanah belum tercapai.
Akselerasi dalam pembangunan nasional sangat memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pendaftaran tanah dan oleh karena PP. No. 10 Tahun 1961 dipandang tidak lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Dengan menimbang hal-hal tersebut , maka pemerintah memandang perlu membuat suatu aturan yang lengkap mengenai pendaftaran tanah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk adanya jaminan kepastian hukum dan akhirnya pada tanggal 8 Juli 1997 , Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan berlakunya PP. No. 24 Tahun 1997 tidak serta merta menghapuskan keberlakuan PP. No. 10 Tahun 1961, akan tetapi PP. No. 10 tahun 1961 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau diubah atau diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. ( Pasal 64 ayat 1 PP. No. 24 Tahun 1997).
Objek pendaftaran tanah ini bila dikaitkan dengan sistem pendaftaran tanah maka menggunakan sistem pendaftaran tanah bukan pendaftaran akta, karena sistem pendaftaran tanah ditandai/dibuktikan dengan adanya dokumen Buku Tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar, sedangkan pendaftaran akta, yang didaftar bukan haknya, melainkan justru aktanya yang didaftar, yaitu dokumen-dokumen yang membuktikan diciptakannya hak yang bersangkutan dan dilakukannya perbuatan-perbuatan hokum mengenai hak tersebut kemudian.
Dengan adanya PP. Nomor 24 tahun 1997 ini, kelihatanya program atau kegiatan pendaftaran tanah mulai menggeliat, saat ini pendaftaran tanah sudah berjalan , namun perlu ditingkatkan terus dan mencari solusi yang efektif agar tujuan hakiki dari pendaftaran tanah terutama bagi tanah yang akan didaftar secara sistematis dan sporadik dapat tercapai..
Sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh PP. No. 10 tahun 1961 adalah Sistem Negatif. Sistem ini disempurnakan atau dikembangkan oleh PP. No. 24 Tahun 1997 adalah asas negatif mengandung unsur positif , menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pemerintah harus terus mencari cara dan sistem dalam rangka optimalisasi tujuan pendaftaran tanah terutama mengenai asas sederhana . aman dan terjangkau, sehingga golongan ekonomi lemahpun dapat termotifasi untuk mendaftarkan tanahnya terutama secara sistematis dan sporadik, walaupun saat ini sudah ada program Larasita yang lebih mendekatkan pada pelayanan dan bantuan biaya .
Jadi kalau dilihat dari tujuan pendaftaran tanah baik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 maupun Nomor 24 tahun 1997 maka status kepemilikan hak atas tanah bagi warga Negara Indonesia akan terjamin dan akan tercipta suatu kepastian baik mengenai, subjeknya, objeknya maupun hak yang melekat diatasnya termasuk dalam hal ini peralihan hak atas tanah. Hanya saja Kantor Pertanahan harus lebih aktif lagi mensosialisasikan kegiatan pendaftaran tanah baik mengenai tata cara, prosedur maupun biayanya serta pentingnya pendaftaran tanah ini bagi pemegang hak . Dan yang lebih penting lagi kantor Pertanahan harus senantiasa melakukan pemutakhiran data tanah agar tidak terjadi overlapping dalam pemberian haknya atau pendaftaran haknya yang dapat menimbulkan masalah hukum yaitu sengketa/perkara yang disebabkan oleh adalanya sertifikat ganda atau sertifikat palsu. Kantor Pertanahan haruslah senantiasa memutakhirkan datanya terutama buku tanah sebagai bank data .
Sifat pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak dimuat dalam pasal 32 PP no. 24 tahun 1997,yaitu :
1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya,sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
2. Dalam atas hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat.
Ketentuan pasal ayat (1) Peraturan pemerintah no.24 tahun 1997 merupakan penjabaran dari ketentuan pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (2) UUPA, yang berisikan bahwa pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti yang berlakusebagai alat pembuktian yang kuat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah no.24 Tahun 1997, maka sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut adalah sistem publikasi negatif,yaitu sertifikat hanya merupakan surat tanda bukti yang mutlak. Hal ini berarti bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain yang membuktikan sebaliknya. Dengan demikian, pengadilanlah yang berwenang memutuskan alat bukti mana yang benar dan apabila terbukti sertifikat tersebut tidak benar, maka diadakan perubahan dan penbetulan sebagaiamana mestinya.
Ketentuan pasal 32 ayat (1) peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 mempunyai kelemahan, yaitu Negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang disajikan dan tidak adanya jaminan bagi pemilik sertifikat dikarenakan sewaktu-sewaktu akan mendapatkan gugatan dari pihak lain yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat.
Untuk menutupi kelemahan dalam ketentuan pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 dan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik sertifikat dari gugatan dari pihak lain dan menjadikannya sertifikat sebagai tanda bukti yang bersifat mutlak. Maka dibuatlah ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif,yaitu :
1. Sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum
2. Tanah diperoleh dengan itikad baik
3. Tanah dikuasai secara nyata
4. Dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat.
Secara lengkap bunyi ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan :
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itutelah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Menurut Dr. Irawan Soerodjo, SH., MSi, (2002 : 186) menyatakan bahwa ketentuan setelah 5 (lima) tahun sertipikat tanah tak bisa digugat , disatu sisi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum tetapi disisi lain kebijakan tersebut juga riskandan tak memberikan perlindungan hukum kepada rakyat kecil yang sejauh ini belum sepenuhnya paham hukum. Pengumuman penerbitan sertipikat tanah di kantor kepala desa/kelurahan atau media massa tidak menjamin masyarakat dapat mengetahui atas adanya pengumuman sehubungan dengan penerbitan sertipikat. Hal ini dikarenakan masyarakat belum terbiasa membaca pengumuman di kelurahan atau media massa.
Elyana (sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Irwan Soerdjo , 2002 : 187), menyatakan bahwa :
Pembatasan 5 (lima) tahun saja hak untuk menggugat tanah yang telah bersertipikat harus disambut dengan rasa gembira karena akan memberikan kepastian hukum dan ketentraman pada orang yang telah memperoleh sertipikat tanah dengan itikad baik. Pengalaman menunjukkan bahwa sering terjadi sertipikat hak atas tanah yang telah berumur lebih dari 20 tahun pun (karena sertipikat tersebut telah diperpanjang sampai dengan 20 tahun lagi ) masih juga dipersoalkan dengan mengajukan gugatan. Bahkan baik di Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pihak tergugat umumnya tidak berhasil dengan mengajukan eksepsi kedaluwarsaan baik akusatif maupun extingtip karena Hakim menganggap Hukum Tanah Nasional kita berpijak pada hukum adat yang tidak mengenal lembaga verjaring. Dengan adanya pembatasan 5 tahun dalam pasal 32 ayat 2 maka setiap Tergugat dalam kasus tanah yang sertipikatnya telah berumur 5 tahun dapat mengajukan eksepsi lewat waktu. Ketentuan pasal 32 ayat 2 ini dapat dipastikan akan banyak mengurangi kasus/sengketa tanah.
Lebih lanjut Dr. Irawan Soerodjo, SH., MSi, (2002 : 187) menyatakan bahwa sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan setelah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun setelah diterbitkan ; maka sertipikat tanah tak dapat digugat lagi, sehingga hal tersebut akan relatif lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Menurut kami, ketentuan ini pada prinsipnya menganut sistem publikasi positif, karena dengan adanya pembatasan waktu lewat dari 5 (lima) tahun tidak dapat digugat lagi oleh orang yang merasa berhak atas tanah termaksud. Dengan ketentuan bahwa proses permohonan dan pendaftaran maupun peralihan haknya senantiasa dilandasai oleh itikad baik atau kebenaran serta berpegang teguh pada asas Nemo Plus Yuris.
Dengan menerapkan kedua asas ini yaitu asas itikad baik/kebenaran dan asas Nemo Plus Yuris akan memberikan perlidungan hukum kepada pemegang sertifikat hak atas tanah, tentunya penerapan kedua asas ini harus dikuti pula dengan asas penguasaan fisik atas tanah termaksud,karena dengan menguasai secara fisik dan tanpa ada keberatan dari pihak lain , itu berarti masyarakat atau siapapun orangnya telah mengakui kepemilikan seseorang atas tanah yang dikuasainya itu. Dengan mebguasai terus menerus atas tanah termaksud berarti secara tidak langsung pemilik tanah itu menolak atau terhindar dari prinsip rechtsverwerking. Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah harus mempertahankan haknya akan tetapi kalau pemilik tanah tidak memelihara atau mempertahankan haknya atas tanah termaksud berarti dia telah melepaskan haknya.
Di dalam penjelasan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dinyatakan bahwa pembukuan suatu hak di dalam daftar buku tanah atas nama seseorang tidak mengakibatkan bahwa orang yang seharusanya berhak atas nama itu akan kehilangan haknya. Orang tersebut masih dapat menggugat hak dari yang terdaftar dalam buku tanah sebagai orang yang berhak. Jadi, cara pendaftaran hak yang diatur dalam peraturan pemerintah ini tidaklah positif, tetapi negative. Demikian penjelasan peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961.
Pengertian sistem pendaftaran tanah yang positif mencakup ketentuan bahwa apa yang sudah terdaftar itu dijamin kebenaran data yang didaftarkannya dan untuk keperluan itu pemerintah meniliti kebenaran dan sahnya tiap warkah yang diajukan untuk didaftarkan sebelum hal itu dimaksukkan dama daftar-daftar.
Dalam sistem positif, Negara menjamin kebenaran data yang disajikan, sistem positif mengandung ketentuan-ketentuan yang merupakan perwujudan ungkapan “title by registration” (dengan pendaftaran diciptakan hak), pendaftaran menciptakan suatu “indefeasible title” (hak yang tidak dapat diganggu gugat) dan “the register is everything” (untuk memutuskan adanya suatu hak dan pemegang haknya cukup diliat buku tanahnya). Sekali didaftar pihak yang dapat membuktikan bahwa dialah pemegang hak yang sebenarnya kehilangan haknya untuk menuntut kembali tanah yang bersangkutan. Jika pendaftaran terjadi karena kesalahan pejabat pendaftaran dia hanya dapat menuntut pemberian ganti rugi atau kompensasi berupa uang. Untuk itu Negara menyediakan apa yang disebut sebagai suatu “assurance fund”.
Ketentuan-ketentuan yang merupakan perwujudan-perwujudan ungkapan-ungkapan demikian tidak terdapat dalam UUPA. Dalam sistim publikasi negative juga dalam sistem negative, kita yang mengandung unsure positif, Negara tidak dapat menjamin kebenaran data yang disajikan. Penggunaannya adalah atas risiko pihak yang menggunakan sendiri. Di dalam asas Nemo plus yuris, perlindungan diberikan pada pemegang atas hak sebenarnya maka dengan asas ini selalu terbuka kemungkinan adanya gugatan kepada pemilik terdaftar dari orang yang merasa sebagai pemilik sebenarnya.
Terlepas dari kemungkinan kalah atau menangnya, tergugat yaitu pemegang hak terdaftar, maka hal ini berarti bahwa daftar umum yang diselenggarakan disuatu Negara dengan prinsip pemilik terdaftar tidak dilindungi hukum, tidak mempunyai kekuatan bukti. Ini berarti bahwa terdaftarnya seseorang di dalam daftar umum sebagai pemegang hak belum membuktikan orang itu seebagai pemegang hak yang sah menurut hukum. Jadi pemerintah tidak menjamin kebenaran dari sisi daftar-daftar umum yang diadakan dalam pendaftaran hak dan tidak pula dinyatakan dalam Undang-Undang.
Sebagai contoh lihat UUPA Pasal 23, 32 dan 38 yang isinya menyatakan pula dalam peralihan hak-hak (Hak milik, HGU, dan HGB) harus didaftar dan pendaftaran dimaksud merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai sahnya peralihan hak tersebut. Kuat tidak berarti mutlak, namun lebih dari yang lemah sehingga pendaftaran berarti lebih menguatkan pembuktian pemilikan, akan tetapi tidak mutlak yang berarti pemilik terdaftar tidak dilindungi hukum dan bisa digugat sebagai mana dimaksud didalam penjelasan PP Nomor 10 Tahun 1961.
Hal pokok yang penting diluar perlindungan masalah hukum dan kekuatan bukti dari daftar-daftar umum ialah masalah artihukum dari suatu pendaftaran hak ataupun pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Pasal 1 angka (20)
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf (c) UUPA. Untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pasal 4
1. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a kepda pemegang hak yang bersangkutan diberikan SERTIFIKAT ATAS TANAH
2. Untuk melaksanakan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b data fisik, data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum
3. Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalma pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah atas satuan rumah susun wajib didaftar
Dalam pendaftaran tanah dikenal dua macam sistem publiaksi, yaitu :
1. Sistem publiaksi positif yaitu apa yang terkandung dalam buku tanah dan surat-surat tanda bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak. Artinya pihak ketiga bertindak atas bukti-bukti tersebut diatas, mendapatkan perlindungan yang mutlak, biarpun dikemudian hari ternyata keterangan yang tercantum didalamnya tidak benar. Bagi mereka yang dirugiakn akan mendapat kompensasi ganti rugi
Dlam sistem publikasi positif, orang yang mendaftar sebagai pemegang hak atas tanah tidak dapat diganggu gugat lagi haknya. Dalam sistem ini, Negara sebagai pendaftar menjamin bahwa pendaftaran yang sudah dilakukan adalah benar.
Cirri-ciri sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah adalah :
a. Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles)
b. Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat mutlak, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalamsertifikat tidak dapat diganggu gugat dan memberikan kepercayaan yang mutlak pada buku tanah.
c. Negara sebagai pendaftar menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendafataran tanah adalah benar
d. Pihak ketiga yang memperoleh tanah dengan itikad baik mendapatkan perlindungan hukum yang mutlak
e. Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat mendapatkan kompensasi dalam bentuk yang lain
f. Dalam pelaksanaan pendaftraan tanah membutuhkan waktu yang lama, petugas pendaftaran tanah melaksanakan tugasnya dengan sangat teliti, dan biaya yang relative lebih besar.
Boedi Harsono (2003 : 81-82 ) mengemukakan, dalam sistem positif, pendaftaran tanah menagnut sikap bahwa apa yang sudah terdaftar itu dijamin mencerminkan keadaan yang sebenarnya, baik tentang subyek hak maupun obyek haknya. Pemerintah menjamin kebenaran data yang telah terdaftar dan untuk keperluan tersebut pemerintah telah meneliti kebenaran dan sahnya tiap berkas yang diajukan untuk didaftarkan sebelum dimasukan kedalam daftar-daftar tanah. Dengan demikian subyekhak yang terdaftar sebagai pemegang hak atas tanah merupakan pemegang hak yang sah menurut hukum dan tidak bisa diganggu gugat dengan dasar atau alasan apapun juga. Orang yang namannya terdaftar sebagai pemegang hak dalam register, memperoleh apa yang disebut suatu indefeasible title ( hak yang tidak dapat diganggu gugat). Dengan selesainya dilakukan pendaftaran atas nama penerima hak ,maka orang lain yang sebenarnya berhak menjadi kehilangan haknya. Ia tidak dapat menuntut pembatalan perbuatan hukum yang memindahkan hak yang bersangkutan kepada pembeli. Dalam keadaan tertentu ia hanya bisa menuntut ganti kerugian kepada Negara. Untuk menghadapi tuntutan ganti kerugian tersebut , Negara menyediakan suatu dana khusus.
2. Sisitem publikasi negatif, sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, artinya semua keterangan yang terdapat dalam sertifikat mempunyaik kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar oleh hakim, selama tidak dibuktikan sebaliknya alat pembuktian yang lain.
Lebih lanjut Boedi Harsono mengatakan bahwa pendaftaran tanah yang menggunakan sistem publikasi negatif, Negara sebagai pendaftar tidak menjamin bahwa orang yang terdaftar sebagai pemegang hak benar-benar orang yang berhak karena menurut sistem ini bukan pendaftaran tetapi sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli. Pendaftaran tidak membikan orang yang memperoleh hak dari pihak yang tidak berhak menjadi pemegang hak yang baru
Dalam sistem publikasi negatif, jaminan perlindungan hukum yang diberikan pada pihak ketiga tidak bersifat mutlak seperti pada sistem positif. Piahk ketiga masih selalu berhati-hati dan tidak mutlak percaya pada apa yang tercantum dalam buku pendaftaran tanah atau surat tanda bukti hak yang dikeluarkannya.
Dalm sistem publikasi negatif berlaku asas nemo plus juris, artinya orang tidak dapat menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang dia sendiri dia punyai. Seseorang yang tidak berhak atas bidang tanah tertentu dengan sendidirnya tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum mendaftarkan tanah tersebut, apalagi mengalihkannya pada pihak lain. Asas nemo plus juris ini dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah yang sebenarnya, yang tanahnya disertifikatkan pada orang lain
Ciri-ciri sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah yaitu :
a. Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran akta ( registration of deed)
b. Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain. Sertifikat bukan sebagai satu satunya tanda bukti hak
c. Negara sebagai pendaftar tidak menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalah benar
d. Dalam sistem publikasi ini menggunakan lembaga kedaluwarsa
e. Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara pendaftaran tanah untuk membatalkan sertifikat ataupun gugatan ke pengadilan untuk meminta agar sertifikat dinyatakan tidak sah
f. Petugas pendaftaran bersifat pasif, yaitu hanya menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran tanah.
Apabila ditelaah dan dianalisis cara kerja sistem publikasi negatif ini, maka kami menyimpulkan bahwa dengan sistem ini pada dasarnya tidak dapat menciptakan kepastian hukum apalagi memberikan perlindungan hukum, karena masih ada kemungkinan pihak lain mengganggu kepemilikan pihak yang telah memegang sertifikat hak atas tanah sebagai bukti bahwa dia telah mematuhi perintah hukum dan atau aturan perundang-undangan, apalagi Negara kita hanya mengenal sistem hukum positif . , tidak ada sistem hukum negatif.
DR. Muchtar Wahid ( 2008 : 75-76 ) menyatakan bahwa sistem negatif murni dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kelemahan yang mendasar mengenai sistem negatif adalah pendaftaran tanah tidak menciptakan hak yang tidak dapat diganggu gugat. Yang menentukan sah atau tidaknya suatu hak serta pemilikannya adalah sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, bukan pendaftarannya. Oleh karena itu, biarpun sudah didaftar dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat masih selalu dihadapi kemungkinan pemegang hak yang terdaftar kehilangan hak tanah yang dikuasainya karena digugat oleh pihak yang berhak sebenarnya.
Kami sependapat dengan pendapat DR. Muchtar Wahid dan Boedi Harsono, memang seharusnyalah kelemahan dari sistem negatif ini ditutupi dan pendaftaran tanah kita kedepannya haruslah memilih sistem positif, agar tercipta kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pemegang sertifikat hak atas tanah.., tentunya pemohon hak yang berdasarkan dan atau dilandasi oleh itikad baik ( kebenaran baik formil maupun materil) dan Nemo Plus Juris. Dan kedua asas ini dimiliki oleh manusia sebagai mahkluk Allah SWT., dan adalah sangat wajar untuk di realisasikan dan diwujudkan dalam tingkah laku dan tindak tanduk kehidupan kita sehari-hari.
D. Kesimpulan
1. Bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
2. Sertifikat hak atas tanah adalah sebagai bukti hak yang merupakan perwujudan dari proses pendaftaran tanah yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegangnya.
3. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif. Sistem ini pada dasarnya kurang memberikan kepastian hukum apalagi perlindungan hukum baik kepada pemegang sertifikat, maupun pihak ketiga yang memperoleh hak atas tanah.
4. Untuk dapat lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebaiknya UUPA kita atau hukum tanah kita menganut sistem publikasi positif.
5. Yang dilindungi dengan diadakannya pendaftaran tanah yaitu pemegang sertifikat hak atas tanah, karena dengan dilakukannya pendaftaran tanah berarti akan tercipta kepastian hukum, kepastian hak serta tertib administrasi pertanahan sehingga semua pihak terlidungi dengan baik, baik pemegang sertifikat, pemegang hak atas tanah , pihak ketiga yang memperoleh hak atas tanah maupun pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2009, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya, Sinar Grafika, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, (Edisi Revisi), Penerbit Djambatan, Jakarta.
Irwan Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas Jakarta.
Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika Penerbit, Jakarta.
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group , Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Minggu, 19 Juni 2011
Jumat, 27 Mei 2011
SOAL :
Seorang/Badan Hukum mengajukan permintaan lelang pada Pejabat Lelang Kelas I karena akan mengeksekusi / melelang barang jaminan atas suatu kredit macet yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak milik salah satu BUMN yang berbentuk persero. Karena persyaratan lelang sudah dipenuhi kecuali satu hal yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) dari tanah tersebut tapi walaupun tidak ada SKT namun BPN, tanah tersebut betul-betul tercatat sebagai milik Debitur yang kreditnya macet. Setelah diadakan pelelangan maka ternyata tidak seorangpun peserta lelang menawar sesuai / mencapai harga limit. Barang yang dijual ini diperkirakan berjumlah/senilai Rp. 7 milyar masing-masing apartemen berlantai 5 seharga sekitar Rp. 4 milyar, batu permata senilai Rp. 2 milyar dan sisanya berupa 10 unit mobil.
Pertayaan :
1. Apa yang salah dalam pelaksanaan lelang tersebut (kalau ada yang salah).?
Jawab :
Bahwa jika pelaksanaan lelang dilakukan secara satu paket (bersama-sama barang bergerak dan tidak bergerak) maka lelang tersebut tidak dapat dilaksanakan karena atas barang tidak bergerak tersebut tidak dilengkapi dan/atau tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT) – nya.
Demikian, bahwa apabila pelaksanaan lelang dilakukan secara terpisah maka lelang atas barang bergerak dapat dilaksanakan
Jadi Yang salah dalam pelaksanaan lelang tersebut adalah :
Tidak dilengkapinya Surat keterangan Tanah (SKT) pada persyaratan pelaksanaan lelang tersebut, Sementara oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 22 (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat;
2. Apa yang dilakukan setelah tidak ada penawar yang mencapai harga limit ?
Jawab :
Dalam hal pengumuman lelang menyebutkan harga limit :
1. Lelang dihentikan karena penawaran tidak mencapai harga limit (dalam PMK No 40/PMK.07/2006 dikenal dengan lelang ditahan
2. Peserta lelang yang mengajukan penawaran lelang di bawah harga limit, dinyatakan sebagai melakukan wanprestasi dan oleh Pejabat Lelang memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta tidak dibolehkan mengikuti lelang selama waktu 6 bulan dalam wilayah RI
3. Pejabat lelang membuat Risalah lelang dengan menyebutkan lelang Tidak Ada Peminat.
4. Uang jaminan penawaran yang telah disetor menjadi hangus dan/atau menjadi milik negara dan disetorkan ke kas negara
Yang harus dilakukan apabila tidak ada penawar yang mencapai harga limit adalah :
a. Setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang dengan cara penawaran tertulis dan dilanjutkan secara lisan ternyata penawaran yang masuk tidak mencapai nilai limit, maka barang tidak dilepas (lelang ditahan)
b. Pejabat lelang wajib meminta bea lelang ditahan kepada penjual sesuai ketentuan berlaku dan pejabat lelang mengeluarkan kuitansi sementara. Seterlah pejabat lelang menerima pembayaran tersebut, segera disetorkan ke bendaharawan penerima.
c. Apabila penjual belum dapat memenhui kewajibannya, pejabat lelang segera membuat konsep surat penagihan bea lelang yang ditahan kepada penjual dan disampaikan kepada KP2LN untuk ditandatangani, selanjutnya diteruskan kepada kepala sub bagian umum.
d. Kepala sub bagian umum memberi nomor surat keluar dan menyampaikan kepada penjual.
e. Setelah penjual membayar bea lelang yang ditahan, bendaharawan penerima menerbitkan kuitansi bea lelang ditahan untuk diserahkan kepada penjual.
f. Bendaharawan penerima menyetorkan bea lelang ditahan ke kas negara.
g. Pejabat lelang membuat risalah lelang ditahan.
3. Siapa yang harus menaksir harga limit ?
Jawab :
Yang harus menaksir harga limit untuk barang tidak bergerak berupa Apartemen dan Batu permata adalah Penilai Independen yang telah mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilai dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan. Karena barang tersebut Memiliki Karakteristik Yang Unik Atau Spesifik dan untuk barang bergerak berupa 10 unit mobil yang harus menaksir adalah pemohon/penjual lelang
4. Berapa besar jaminan penawaran lelang ?
Jawab :
Besarnya uang jaminan penawaran lelang adalah minimal atau paling sedikit 20 % dari nilai limit dan paling banyak sama dengan nilai limit (Pasal 32 PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang)
Jadi besarnya uang jaminan penawaran lelang terhadap barang untuk :
- Apartement sejumlah : 20 % x Rp. 4 M = Rp. 800 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 800 juta hingga paling tinggi Rp. 4 Milyar
- Batu Permata : 20 % x Rp. 2 M = Rp. 400 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 400 juta hingga paling tinggi Rp. 2 Milyar
- Mobil 10 unit : 20 % x Rp. 1 M = Rp. 200 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 200 juta hingga paling tinggi Rp. 1 Milyar
5. Bagaimana melakukan pengumuman lelang awal dan bagaimana mengumumkan jika dilakukan pelelangan ulang ?
Jawab :
Pengumuman lelang awal :
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke Pengumuman Lelang kedua berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumuman Lelang kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar;
b) pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan/atau melalui media elektronik termasuk Internet, namun demikian dalam hal dikehendaki oleh Penjual, dapat dilakukan melalui surat kabar harian; dan
c) Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali:
a. lelang barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan
b. lelang ikan dan sejenisnya dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi yang diulang, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara:
1) Pengumuman Lelang Ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir; atau
2) Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir.
b) lelang barang bergerak, pengumuman Lelang Ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud tersebut di atas harus menunjuk Pengumuman Lelang terakhir.
Seorang/Badan Hukum mengajukan permintaan lelang pada Pejabat Lelang Kelas I karena akan mengeksekusi / melelang barang jaminan atas suatu kredit macet yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak milik salah satu BUMN yang berbentuk persero. Karena persyaratan lelang sudah dipenuhi kecuali satu hal yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) dari tanah tersebut tapi walaupun tidak ada SKT namun BPN, tanah tersebut betul-betul tercatat sebagai milik Debitur yang kreditnya macet. Setelah diadakan pelelangan maka ternyata tidak seorangpun peserta lelang menawar sesuai / mencapai harga limit. Barang yang dijual ini diperkirakan berjumlah/senilai Rp. 7 milyar masing-masing apartemen berlantai 5 seharga sekitar Rp. 4 milyar, batu permata senilai Rp. 2 milyar dan sisanya berupa 10 unit mobil.
Pertayaan :
1. Apa yang salah dalam pelaksanaan lelang tersebut (kalau ada yang salah).?
Jawab :
Bahwa jika pelaksanaan lelang dilakukan secara satu paket (bersama-sama barang bergerak dan tidak bergerak) maka lelang tersebut tidak dapat dilaksanakan karena atas barang tidak bergerak tersebut tidak dilengkapi dan/atau tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT) – nya.
Demikian, bahwa apabila pelaksanaan lelang dilakukan secara terpisah maka lelang atas barang bergerak dapat dilaksanakan
Jadi Yang salah dalam pelaksanaan lelang tersebut adalah :
Tidak dilengkapinya Surat keterangan Tanah (SKT) pada persyaratan pelaksanaan lelang tersebut, Sementara oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 22 (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat;
2. Apa yang dilakukan setelah tidak ada penawar yang mencapai harga limit ?
Jawab :
Dalam hal pengumuman lelang menyebutkan harga limit :
1. Lelang dihentikan karena penawaran tidak mencapai harga limit (dalam PMK No 40/PMK.07/2006 dikenal dengan lelang ditahan
2. Peserta lelang yang mengajukan penawaran lelang di bawah harga limit, dinyatakan sebagai melakukan wanprestasi dan oleh Pejabat Lelang memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta tidak dibolehkan mengikuti lelang selama waktu 6 bulan dalam wilayah RI
3. Pejabat lelang membuat Risalah lelang dengan menyebutkan lelang Tidak Ada Peminat.
4. Uang jaminan penawaran yang telah disetor menjadi hangus dan/atau menjadi milik negara dan disetorkan ke kas negara
Yang harus dilakukan apabila tidak ada penawar yang mencapai harga limit adalah :
a. Setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang dengan cara penawaran tertulis dan dilanjutkan secara lisan ternyata penawaran yang masuk tidak mencapai nilai limit, maka barang tidak dilepas (lelang ditahan)
b. Pejabat lelang wajib meminta bea lelang ditahan kepada penjual sesuai ketentuan berlaku dan pejabat lelang mengeluarkan kuitansi sementara. Seterlah pejabat lelang menerima pembayaran tersebut, segera disetorkan ke bendaharawan penerima.
c. Apabila penjual belum dapat memenhui kewajibannya, pejabat lelang segera membuat konsep surat penagihan bea lelang yang ditahan kepada penjual dan disampaikan kepada KP2LN untuk ditandatangani, selanjutnya diteruskan kepada kepala sub bagian umum.
d. Kepala sub bagian umum memberi nomor surat keluar dan menyampaikan kepada penjual.
e. Setelah penjual membayar bea lelang yang ditahan, bendaharawan penerima menerbitkan kuitansi bea lelang ditahan untuk diserahkan kepada penjual.
f. Bendaharawan penerima menyetorkan bea lelang ditahan ke kas negara.
g. Pejabat lelang membuat risalah lelang ditahan.
3. Siapa yang harus menaksir harga limit ?
Jawab :
Yang harus menaksir harga limit untuk barang tidak bergerak berupa Apartemen dan Batu permata adalah Penilai Independen yang telah mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilai dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan. Karena barang tersebut Memiliki Karakteristik Yang Unik Atau Spesifik dan untuk barang bergerak berupa 10 unit mobil yang harus menaksir adalah pemohon/penjual lelang
4. Berapa besar jaminan penawaran lelang ?
Jawab :
Besarnya uang jaminan penawaran lelang adalah minimal atau paling sedikit 20 % dari nilai limit dan paling banyak sama dengan nilai limit (Pasal 32 PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang)
Jadi besarnya uang jaminan penawaran lelang terhadap barang untuk :
- Apartement sejumlah : 20 % x Rp. 4 M = Rp. 800 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 800 juta hingga paling tinggi Rp. 4 Milyar
- Batu Permata : 20 % x Rp. 2 M = Rp. 400 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 400 juta hingga paling tinggi Rp. 2 Milyar
- Mobil 10 unit : 20 % x Rp. 1 M = Rp. 200 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 200 juta hingga paling tinggi Rp. 1 Milyar
5. Bagaimana melakukan pengumuman lelang awal dan bagaimana mengumumkan jika dilakukan pelelangan ulang ?
Jawab :
Pengumuman lelang awal :
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke Pengumuman Lelang kedua berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumuman Lelang kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar;
b) pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan/atau melalui media elektronik termasuk Internet, namun demikian dalam hal dikehendaki oleh Penjual, dapat dilakukan melalui surat kabar harian; dan
c) Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali:
a. lelang barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan
b. lelang ikan dan sejenisnya dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi yang diulang, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara:
1) Pengumuman Lelang Ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir; atau
2) Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir.
b) lelang barang bergerak, pengumuman Lelang Ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud tersebut di atas harus menunjuk Pengumuman Lelang terakhir.
Kematian Muwaris, menurut ulama, dibedakan ke dalam 3 macam yaitu :
a. Mati haqiqy (sejati) ;
b. Mati hukmy ( menurut putusan hakim) dan;
c. Mati taqdiry (menurut dugaan).
Mati haqiqy adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra
Mati hukmy adalah kematian yang disebabkan adanya putusan hakim, baik orangnya masih hidup maupun sudah mati.
Mati taqdiry adalah kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman S., S.H. & Mustofa Haffas, S.H. dalam bukunya Hukum Waris Islam pada halaman 5, menjelaskan bahwa :
Mati mafqud terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup. Itu dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Jika dalam tenggang waktu yang masih patut ternyata si mafqud tersebut tidak datang, sehingga dia dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut di bagi diantara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan masing-masing.
Sejalan dengan itu H. Hasbiyallah, M. Ag dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris halaman 91 menjelaskan bahwa :
Mafqud adalah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui kabar beritanya, domisilinya bahkan tidak diketahui hidup dan matinya. Pewarisan mafqud disebut dengan miratsu t-taqdiriy, yaitu pusaka dengan jalan perkiraan, seperti pusaka khunsa dan anak kandungan.
Mafqud perlu dibedakan apakah sebagai muwarrits atau warits. Jika mafqud sebagai muwaffits, maka ulama sepakat bahwa harta milik mafqud itu harus ditahan lebih dahulu sampai ada berita yang jelas bahwa ia benar-benar meninggal dunia. Dan jika sebagai warits , mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian mafqud yang akan diterima ditahan dulu, sampai jelas persoalannya.
Para ulama memperselisihkan waktu diputuskan kematian mafqud. Imam Abu Hanifah, Imam Syafii berpendapat bahwa mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim bila sudah tidak ada seorangpun dari kawannnya yang masih hidup. Sedangkan Imam Malik menetapkan bahwa waktu yang diperbolehkan bagi hakim yang memberi vonis kematian mafqud selama 4 (empat) tahun.
Sedangkan menurut H.M. Idris Ramulyo, S.H., M.H. dalam bukunya Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi Revisi) halaman 89 menjelaskan bahwa :
Sesorang hilang tanpa berita dan tidak tentu di mana alamat dan tempat tinggalnya selama empat tahun atau lebih maka orang tersebut dianggap mati dengan hukum mati hukmi yang sendirinya tidak dapat mewaris (mafqud) . menyatakan mati tersebut harus dengan putusan hakim.
Selain itu Ahmad Hanafi, MA dalam bukunya Pengantar dan Sejarah Hukum Islam halaman 226 menyatakan bahwa :
Apabila orang yang hilang pada galibnya sudah meninggal, maka ia diputuskan matinya sesudah lewat empat puluh tahun sejak hilangnya. Kalau tidak demikian maka penentuan masa tersebut diserahkan kepada hakim.
Sesudah ada keputusan tentang meninggalnya , isteri menjalani iddah kematian, yaitu empat bulan sepuluh hari, kemudian hartanya dibagikan kepada ahli warisnya yang masih ada pada waktu dikelaurkannya keputusan. Ketentuan tersebut diambil dari mazhab Hambali dan Maliki juga.
a. Mati haqiqy (sejati) ;
b. Mati hukmy ( menurut putusan hakim) dan;
c. Mati taqdiry (menurut dugaan).
Mati haqiqy adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra
Mati hukmy adalah kematian yang disebabkan adanya putusan hakim, baik orangnya masih hidup maupun sudah mati.
Mati taqdiry adalah kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman S., S.H. & Mustofa Haffas, S.H. dalam bukunya Hukum Waris Islam pada halaman 5, menjelaskan bahwa :
Mati mafqud terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup. Itu dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Jika dalam tenggang waktu yang masih patut ternyata si mafqud tersebut tidak datang, sehingga dia dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut di bagi diantara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan masing-masing.
Sejalan dengan itu H. Hasbiyallah, M. Ag dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris halaman 91 menjelaskan bahwa :
Mafqud adalah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui kabar beritanya, domisilinya bahkan tidak diketahui hidup dan matinya. Pewarisan mafqud disebut dengan miratsu t-taqdiriy, yaitu pusaka dengan jalan perkiraan, seperti pusaka khunsa dan anak kandungan.
Mafqud perlu dibedakan apakah sebagai muwarrits atau warits. Jika mafqud sebagai muwaffits, maka ulama sepakat bahwa harta milik mafqud itu harus ditahan lebih dahulu sampai ada berita yang jelas bahwa ia benar-benar meninggal dunia. Dan jika sebagai warits , mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian mafqud yang akan diterima ditahan dulu, sampai jelas persoalannya.
Para ulama memperselisihkan waktu diputuskan kematian mafqud. Imam Abu Hanifah, Imam Syafii berpendapat bahwa mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim bila sudah tidak ada seorangpun dari kawannnya yang masih hidup. Sedangkan Imam Malik menetapkan bahwa waktu yang diperbolehkan bagi hakim yang memberi vonis kematian mafqud selama 4 (empat) tahun.
Sedangkan menurut H.M. Idris Ramulyo, S.H., M.H. dalam bukunya Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi Revisi) halaman 89 menjelaskan bahwa :
Sesorang hilang tanpa berita dan tidak tentu di mana alamat dan tempat tinggalnya selama empat tahun atau lebih maka orang tersebut dianggap mati dengan hukum mati hukmi yang sendirinya tidak dapat mewaris (mafqud) . menyatakan mati tersebut harus dengan putusan hakim.
Selain itu Ahmad Hanafi, MA dalam bukunya Pengantar dan Sejarah Hukum Islam halaman 226 menyatakan bahwa :
Apabila orang yang hilang pada galibnya sudah meninggal, maka ia diputuskan matinya sesudah lewat empat puluh tahun sejak hilangnya. Kalau tidak demikian maka penentuan masa tersebut diserahkan kepada hakim.
Sesudah ada keputusan tentang meninggalnya , isteri menjalani iddah kematian, yaitu empat bulan sepuluh hari, kemudian hartanya dibagikan kepada ahli warisnya yang masih ada pada waktu dikelaurkannya keputusan. Ketentuan tersebut diambil dari mazhab Hambali dan Maliki juga.
Senin, 24 Januari 2011
Masalah Koperasi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Permasalahan
Tujuan dan arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam program Pembangunan Nasional yakni, berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, di mana masyarakat yang adil dan makmur itu akan diwujudkan melalui pembangunan di berbagai bidang, diantaranya bidang ekonomi. Pembangunan ekonomi identik dengan pembangunan sektor-sektor ekonomi yang terdapat di Negara kita ini, seperti ; sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, perdagangan, jasa-jasa, dan lain-lain.
Pembangunan bidang ekonomi di Indonesia telah berjalan lama sejak dicanangkan oleh pemerintah Orde Baru pada tahun 1970. Kurun waktu lebih seperempat abad itu membawa perubahan dalam masyarakat Indonesia yang digerakkan oleh pembangunan ekonomi dengan berbagai eskalasi dan dinamikannya.
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 ini menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujdukan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai cirri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat , pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Bahwa untuk merealisasikan ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 , pembentuk undang-undang telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian. Setelah undang-undang ini berlaku selama 25 tahun, barulah diadakan penyempurnaan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi dapat didefinisikan seperti berikut :
“ Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada ; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Pengertian ini agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang memberikan pengertian Koperasi yaitu :
“ Badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan “.
Dari definisi tersebut, maka dapatlah dilihat adanya unsur-unsur koperasi seperti berikut :
1. Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal ( akumulasi modal ), tetapi perkumpulan orang-orang yang berasaskan sosial, kebersamaan bekerja, dan bertanggung jawab ;
2. Keanggotaan koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan oleh siapapun , bersifat sukarela, netral terhadap aliran, isme, dan agama;
3. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan.
Koperasi yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Koperasi memiliki arti penting pada sektor ekonomi kecil dan menengah. Namun harus diakui , bahwa sampai saat ini perkembangan koperasi di Indonesia tidak seperti di Negara maju, seperti Jepang. Salah satu penyebabnya adalah koperasi belum mampu menjalankan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Untuk dapat mengembangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tidak saja diperlukan kemampuan manajerial dalam mengelola koperasi, tetapi yang paling penting adalah pemahaman semua pihak tentang peran, misi, dan tujuan dari koperasi itu sendiri. Pemahaman bahwa koperasi adalah suatu usaha “dari kita dan untuk kita”, harus dapat membawa manfaat tidak saja bagi para anggotanya, namun juga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan melihat sifat dan tujuan koperasi yang merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya , maka koperasi pada dasarnya haruslah melayani anggotanya dengan baik , bersifat terbuka dan sukarela, dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama pada setiap anggota sehingga apara anggota dapat bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi sehingga apabila ada risiko dan keuntungan dapat ditanggung dan dibagi secara adil. Dengan demikian maka akan nampak peran dan fungsi koperasi itu sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Dengan bertolak pada tujuan koperasi yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka makalah ini diberi judul : “ FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEKITARNYA “.
1.2. Rumusan Masalah
Bahwa untuk lebih memahami dan mendalami judul dari makalah ini penulis perlu menetapkan rumusan masalah sehingga dalam pembahasannya lebih terarah dan fokus sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami isi dan tujuan dari penulisan makalah ini terutama mengenai fungsi dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana tata cara dan prosedur pembentukan/pendirian koperasi serta bagaimana peraran Notaris dalam pendirian koperasi ?
2. Sejauh mana pengaruh dan peranan koperasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat ?
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Tata Cara dan Prosedur Pembentukan/pendirian Koperasi serta peranan Notaris dalam pendirian Koperasi .
Seperti diketahui bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa cara dan syarat pendirian koperasi sebagai berikut :
1. Orang yang mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama ;
2. Memiliki tujuan yang sama ;
3. Memenuhi syarat wilayah tertentu ; dan
4. Telah membuat konsep anggaran dasar koperasi.
Mengenai tata cara dan prosedur pendirian koperasi ini, undang-undang telah dengan jelas dan tegas mengaturnya didalam pasal 6 sampai dengan pasal 14 yaitu pada dasarnya mengatur mengenai syarat-syarat dan prosedur serta akibat hukum pendirian koperasi yaitu :
1. Rapat Pembentukan Koperasi
Dalam rapat pembentukan Koperasi sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi , atau 3 (tiga) koperasi primer untuk membnetuk koperasi Sekunder. Dari rapat tersebut dibuatkan berita acara tentang hasil kesepakatan, jumlah anggota, dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian tersebut memuat Anggaran Dasar Koperasi yang disusun berdasarkan pedoman dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 , yang dibuat dihadapan Notaris.
Peranan Notaris dalam membuat akta koperasi ini , berdasarkan pada MOU atau Nota Kesepakatan antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 04 Mei 2004 kesepakatan ini pada dasarnya memperluas wewenang notaris sebagai pejabat umum. Seperti kita ketahui bahwa dalam undang-undang Perkoperasian tidak ada satu pasalpun yang mengharuskan bahwa Anggaran Dasar suatu Koperasi harus dibuat secara otentik, artinya pendirian Koperasi hanya disyaratkan dalam bentuk tertulis (akta) yaitu bisa dengan kata dibawah tangan atau akta otentik. Hal ini dapat dilihat pada pasal 7 ayat (1) UU . No. 25 Tahun 1992 “ Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
Pada prinsipnya undang-undang Perkoperasian ini memberikan kebebasan kepada orang-orang yang akan mendirikan koperasi untuk memilih dengan akta dibawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum dengan akta otentik atau dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Umum dalam hal ini Notaris.
Namun yang pasti dan jelas bahwa koperasi itu erat kaitannya bahkan tidak dapat dipisahkan dengan hukum perikatan , karena dalam suatu organisasi apapun bentuknya tentu akan terjadi hubungan-hubungan hukum. Demikian juga halnya dengan organsiasi badan hukum koperasi, hubungan-hubungan hukum itu terus akan terjadi (berlanjut) selama ada interaksi baik secara internal maupun secara eksternal, seperti antara lain berupa hubungan antar anggota atau antar anggota dengan pengurus, hubungan usaha, hubungan sosial kemasyarakatan maupun hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan lain-lain. Hubungan-hubungan hukum tersebut akan melahirkan suatu perikatan yang nantinya akan terwujud interaksi diantara sesama yang meningkat menjadi hubungan hukum seperti Jual Beli, Pinjam – Meminjam karena ada keterikatan dua pihak atau lebih dari sesama anggota koperasi.
Oleh karena Koperasi adalah merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum ; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan di bidang ekonomi secara bersama berdasarkan UU,mempunyai ciri khas dalam keanggotaan (baik anggota pendiri maupun anggota-anggota baru).
Hal yang paling penting dan utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat akta pendirian suatu koperasi adalah, adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi. Inilah unsure yang harus dipenuhi sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1233 dan 1234 KUHPerdata serta pasal 1320 KUHPerdata.
Memang ada banyak hal yang harus disepakati terlebih dahulu dan hal memakan waktu. Namun, apabila semua hal yang dikehendaki oleh para calon pendiri telah disepakati, maka secara tehnis dapat segera dituangkan dalam suatu akta perjanjian yang disebut akta pendirian. Akta Pendirian inilah yang berfungsi sebagai dasar hukum dari sebuah perkumpulan koperasi bagi anggotanya berlaku sebagai undang-undang, dalam bahasa hukum, akta pendirian koperasi tersebut merupakan Anggaran Dasar Koperasi yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua anggota dan pengurus koperasi.
Dalam sebuah anggran dasar koperasi setidak-tidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar nama pendiri ;
2. Nama dan tempat kedudukan ;
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4. Syarat-syarat keanggotaan;
5. Tentang permodalan;
6. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota;
7. Pengurus dan pengawas koperasi;
8. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota;
9. Penetapan Tahun Buku; Pembagian Sisa Hasil Usaha; dan
10. Ketentuan mengenai Sanksi.
2. Surat permohonan pengesahan
Para pendiri mengajukan surat permohonan pengesahan pendirian koperasi yang dilampiri dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaries dan petikan berita acara rapat kepada pejabat yang diangkat oleh dan mendapat Kuasa Khusus dari Menteri Koperasi . Pada waktu menerima akta pendirian , pejabat menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada para pendiri koperasi.
3. Pengesahan dan Pendaftaran Akta Pendirian
Jika Pejabat koperasi berpendapat bahwa isi akta pendirian (anggaran dasar) yang dibuat dihadapan notaris itu tidak bertentangan dengan undang-undang , ketertiban umum, dan kesusilaan, menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterima permintaan pengesahan. Akta pendirian yang telah disahkan itu didaftarkan dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu dikantor pejabat dengan dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda tangan pengesahan pejabat. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Sejak tanggal pengesahan itu , koperasi yang bersangkutan adalah badan hukum (pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992).
Menurut ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi memperoleh status Badan Hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Koperasi diakui sebagai badan hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum dan memang diperlukan keberadannya sehingga disebut legal entity, oleh karena itu maka disebut sebagai badan hukum.
Apabila sebuah koperasi telah menadapt pengesahan /persetujuan dari pemerintah (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM ) dan telah berbadan hukum, maka segala hak dan kewajiban serta perikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau diperbuat sebelum tanggal resmi diakui sebagai badan hukum seketika itu beralih kepada Koperasi.
4. Pengiriman Akta pendirian kepada Pendiri
Akta pendirian yang bermaterai dikirimkan kepada para pendiri untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan dikantor pejabat. Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian tersebut, yanag disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
5. Pengumuman Dalam Berita Negara.
Setiap akta pendirian yang sudah disahkan diumumkan oleh pejabat dengan menempatkan dalam berita Negara. Akan tetapi, pengesahan sebagai badan hukum sejak pengesahan akta pendirian, bukan sejak diumumkan dalam berita Negara.
Demikian secara singkat dan ringkas mengenai tata cara dan prosedur serta peran Notaris dalam mendirikan sebuah Koperasi.
2.2. Pengaruh dan Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat.
Adalah sudah menjadi ketentuan dasar atau prinsip dasar bahwa tujuan koperasi itu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dam masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 . (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ).
Dengan berdasar pada hal tersebut di atas maka , tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 (tiga ) hal yaitu :
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Bahwa untuk mencapai tujuannya tersebut koperasi haruslah memegang teguh prinsip-prinsipnya yaitu :
a. Keanggotaannya harus bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan harus dilaksanakan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Dan untuk tetap menjaga dan memelihara tujuan serta prinsipnya tersebut Koperasi juga haruslah senantiasa melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. (Pasal 5 ayat 1 dan 2).
Dengan demikian apabila koperasi ingin mencapai tujuannya dan ingin memajukan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat sekitarnya maka haruslah senantiasa memperhatikan tujuan serta prinsip – prinsip koperasi atau yang biasaa disebut pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Jadi pada prinsipnya bahwa tujuan mendirikan koperasi itu adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama dari para pendiri dan anggotanya di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas, dimana asas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam berusaha sedangkan asas hukum adalah memenuhi semua prinsip-prinsip hukum dalam usaha yang berbadan hukum.
Dengan prinsip-prinsipdi atas, koperasi didirikan berdasarkan hasil pemikiran yang timbul dari orang-orang yang secara langsung melihat dan merasakan kondisi kehidupan ekonomi yanag mereka alami dan keadaan lingkungan disekitarnya dengan tujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi mereka secara bersama-sama melalui badan usaha koperasi.
Disinilah karakteristik badan usaha koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasimemiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi , oleh karena itu :
a. Sebuah koperasi menajdi milik dari seluruh anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut;
b. Sebuah koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri , kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedualian terhadap orang lain;
c. Sebuah koperasi didirikan dan dimodali , dibiayai , diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanaya;
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
e. Jika koperasi mempunyai kemampuan lebih dalam member pelayanan kepada anggotanya , maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggotanya.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin professional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.
Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri dan dibantah bahwa, untuk mencapai tujuannya koperasi tentu harus melakukan kegiatan usaha dan kegiatan usaha ini disesuaikan dengan kepentingan, keperluan dan kebutuhan dari para anggotanya. Seperti misalnya usaha dibidang perdagangan, industri, manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi, dan jasa lainnya serta bidang-bidang usaha lainnya. Pendeknya asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban dan kesusilaan.
Khusus dipedesaan misalnya, ada Koperasi Unit Desa (KUD ), Koperasi petani dan lain sebagainya, ini semua tujuannya hanya satu yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para anggotanya. Namun tak dapat disangkal pula bahwa perkembangan koperasi khususnya di daerah pedesaan dengan gerakan KoperasiUnit Desa nya atau koperasi koperasi lainnya yang sejenis mengalami perkembangan yang sangat lamban sehingga dalam mencapai tujuannya sangat lama dan belum berhasil atau belum optimal hal ini karena sering kali KUD atau Koperasi lainnya selalu dihadapkan dengan kurang percayanya anggota terhadap koperasi atau terhadap pengurus koperasi ditambah lagi dengan kurangnya modal kerja/modal usaha.
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi khususnya di daerah pedesaan diperlukan dukungan untuk menghadapi berbagai rasionalisasi , yaitu dengan cara memberikan dukungan dana /modal kepada koperasi seperti adanya lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen penting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Melihat posisi koperasi pada saat ini di mana asset koperasisudah didominasi oleh kegiatan koperasi di bidang jasa keuangan, maka restrukturisasi kegiatan koperasi sebenarnya sudah berjalan, dengan demikian akan mampu tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sangat kompatibel untuk menanggapi rasionalisasi kredit perbanakan kepada petani dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota petani di daerah pedesaan atau masyarakat disekitarnya , tidak ada cara lain yaitu dengan memberikan suntikan dana oleh pemerintah maupun lembaga keuangan perbankan kepada KUD, Koperasi Petani, Koperasi Perikanan atau sejenisnya. Selain itu koperasi konsumen juga harus terus digiatkan /digalakkan sehingga sector riil dapat menggerakkan urat nadi perekonomian masyarakat pedesaan. Dan yang lebih penting lagi adalah peningkatan profesionalisme dan semangat berusaha dikalangan anggota baik dengan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu.
Disamping itu diupayakan adanya kerjasama antar lembaga seperti dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta nasional maupun local dan tidak menutup kemungkinan dengan swasta asing atau dengan UKM-UKM lainnya.
Dengan tergeraknya sector riil pada masyarakat pedesaan khususnya itu pertanda bahwa kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan bergrak maju dan membawa akibat kepada para anggotanya yang akhirnya akan dapat meningkatkan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebenarnya berkembang tidaknya satu koperasi khususnya dipedesaan tergantung pada beebrapa factor yaitu :
a. Para anggota koperasi itu sendiri ;
b. Pemerintah ;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Sektor Swasta baik Lokal, Nasional maupun Asing
Unsur – unsur ini haruslah bekerja sama dan saling membantu dengan satu tujuan yaitu menggerakkan roda perekonomian pedesaan , dengan demikian akan menumbuhkan dan meningkatkan taraf hidup dan penghidupan anggotanya umumnya bagi masyarakat sekitarnya.
Dengan bergeraknya roda perekonomian di pedesaan dengan motor penggeraknya adalah koperasi baik KUD maupun Koperasi lainnya diharapkan dapat mengurangi pengangguran sebagai akibat kurangnya lapangan kerja. Dan kalau pengangguran berkurang maka secara otomatis taraf hidup masyarakat semakin baik karena masyarakat/rakyat sudah memiliki daya beli dan kalau daya beli sudah ada maka dengan sendirinya roda perekonmian itu akan berputar dengan baik yang akhirnya taraf hidup masyarakat dapat meningkat. Disinilah letaknya Koperasi sebagai salah satu bangun usaha ekonomi yang memegang peranan penting dan merupakan alat ekonomi yang vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat kecil dipedesaan. Intinya adalah tujuan ini akan tercapai apabila koperasi, pengurus kioperasi dan anggota koperasi tetap senantiasa memperhatikan dan memegang teguh prinsip, asas dan tujuan dari koperasi itu sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Bahwa koperasi itu adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. Bahwa syarat untuk mendirikan/membentuk koperasi primer itu sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang sedangkan untuk membentuk koperasi sekunder haruslah sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi primer.
4. Bahwa koperasi berbntuk badan hukum dan harus mendapat pengesahan dari pemerintah.( dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham).
5. Untuk dapat mempercepat tercapainya tujuan koperasi haruslah dikembangkan pola kerja sama antar mitra strategis yaitu Koperasi, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Swasta baik Lokal, Nasional maupun Asing.
6. Koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggotanya maupun masyarakat sekitarnya apabila koperasi itu dikelola dengan baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip, asas serta sifat dari koperasi itu sendiri.
3.2 Saran
Bahwa untuk menumbuhkan dan memajukan serta menjadikan Koperasi sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakatnya yang nantinya diharapkan sebagai soko guru perekonomian nasional , maka pemerintah haruslah memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan dari koperasi tersebut. Pemerintah haruslah ikut campur tangan dalam arti mendampingi dan membimbing koperasi dalam menata , mengelola dan menjalankan usaha koperasi (baik dengaan memberikan pendidikan maupun pelatihan ) serta modal kerja sehingga tetap eksis dan dapat menggerakkan roda perekonomian terutama di daerah pedesaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia Cetakjan Ketiga Revisi, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2006.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung , 2008.
Subandi, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktek), Alfabeta , Bandung, 2008
Sutantya , Rahardja Hadhikusuma, R.T., Hukum Koperasi Indonesia, PT. Rajawali Grafindi Persada, Jakarta, 2005.
Untung, Budi, Hukum koperasi dan Peranan Notaris Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2005.
W, Andjar Pachta, dkk, Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pedirian, dan Modal Usaha, Badan Penerbit Fakultas Hukum universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
1.1 Latar Belakang Permasalahan
Tujuan dan arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam program Pembangunan Nasional yakni, berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, di mana masyarakat yang adil dan makmur itu akan diwujudkan melalui pembangunan di berbagai bidang, diantaranya bidang ekonomi. Pembangunan ekonomi identik dengan pembangunan sektor-sektor ekonomi yang terdapat di Negara kita ini, seperti ; sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, perdagangan, jasa-jasa, dan lain-lain.
Pembangunan bidang ekonomi di Indonesia telah berjalan lama sejak dicanangkan oleh pemerintah Orde Baru pada tahun 1970. Kurun waktu lebih seperempat abad itu membawa perubahan dalam masyarakat Indonesia yang digerakkan oleh pembangunan ekonomi dengan berbagai eskalasi dan dinamikannya.
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 ini menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujdukan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai cirri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat , pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Bahwa untuk merealisasikan ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 , pembentuk undang-undang telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian. Setelah undang-undang ini berlaku selama 25 tahun, barulah diadakan penyempurnaan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi dapat didefinisikan seperti berikut :
“ Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada ; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Pengertian ini agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang memberikan pengertian Koperasi yaitu :
“ Badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan “.
Dari definisi tersebut, maka dapatlah dilihat adanya unsur-unsur koperasi seperti berikut :
1. Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal ( akumulasi modal ), tetapi perkumpulan orang-orang yang berasaskan sosial, kebersamaan bekerja, dan bertanggung jawab ;
2. Keanggotaan koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan oleh siapapun , bersifat sukarela, netral terhadap aliran, isme, dan agama;
3. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan.
Koperasi yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Koperasi memiliki arti penting pada sektor ekonomi kecil dan menengah. Namun harus diakui , bahwa sampai saat ini perkembangan koperasi di Indonesia tidak seperti di Negara maju, seperti Jepang. Salah satu penyebabnya adalah koperasi belum mampu menjalankan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Untuk dapat mengembangkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tidak saja diperlukan kemampuan manajerial dalam mengelola koperasi, tetapi yang paling penting adalah pemahaman semua pihak tentang peran, misi, dan tujuan dari koperasi itu sendiri. Pemahaman bahwa koperasi adalah suatu usaha “dari kita dan untuk kita”, harus dapat membawa manfaat tidak saja bagi para anggotanya, namun juga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan melihat sifat dan tujuan koperasi yang merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya , maka koperasi pada dasarnya haruslah melayani anggotanya dengan baik , bersifat terbuka dan sukarela, dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama pada setiap anggota sehingga apara anggota dapat bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi sehingga apabila ada risiko dan keuntungan dapat ditanggung dan dibagi secara adil. Dengan demikian maka akan nampak peran dan fungsi koperasi itu sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Dengan bertolak pada tujuan koperasi yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka makalah ini diberi judul : “ FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEKITARNYA “.
1.2. Rumusan Masalah
Bahwa untuk lebih memahami dan mendalami judul dari makalah ini penulis perlu menetapkan rumusan masalah sehingga dalam pembahasannya lebih terarah dan fokus sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami isi dan tujuan dari penulisan makalah ini terutama mengenai fungsi dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana tata cara dan prosedur pembentukan/pendirian koperasi serta bagaimana peraran Notaris dalam pendirian koperasi ?
2. Sejauh mana pengaruh dan peranan koperasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat ?
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Tata Cara dan Prosedur Pembentukan/pendirian Koperasi serta peranan Notaris dalam pendirian Koperasi .
Seperti diketahui bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa cara dan syarat pendirian koperasi sebagai berikut :
1. Orang yang mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama ;
2. Memiliki tujuan yang sama ;
3. Memenuhi syarat wilayah tertentu ; dan
4. Telah membuat konsep anggaran dasar koperasi.
Mengenai tata cara dan prosedur pendirian koperasi ini, undang-undang telah dengan jelas dan tegas mengaturnya didalam pasal 6 sampai dengan pasal 14 yaitu pada dasarnya mengatur mengenai syarat-syarat dan prosedur serta akibat hukum pendirian koperasi yaitu :
1. Rapat Pembentukan Koperasi
Dalam rapat pembentukan Koperasi sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi , atau 3 (tiga) koperasi primer untuk membnetuk koperasi Sekunder. Dari rapat tersebut dibuatkan berita acara tentang hasil kesepakatan, jumlah anggota, dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian tersebut memuat Anggaran Dasar Koperasi yang disusun berdasarkan pedoman dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 , yang dibuat dihadapan Notaris.
Peranan Notaris dalam membuat akta koperasi ini , berdasarkan pada MOU atau Nota Kesepakatan antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 04 Mei 2004 kesepakatan ini pada dasarnya memperluas wewenang notaris sebagai pejabat umum. Seperti kita ketahui bahwa dalam undang-undang Perkoperasian tidak ada satu pasalpun yang mengharuskan bahwa Anggaran Dasar suatu Koperasi harus dibuat secara otentik, artinya pendirian Koperasi hanya disyaratkan dalam bentuk tertulis (akta) yaitu bisa dengan kata dibawah tangan atau akta otentik. Hal ini dapat dilihat pada pasal 7 ayat (1) UU . No. 25 Tahun 1992 “ Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
Pada prinsipnya undang-undang Perkoperasian ini memberikan kebebasan kepada orang-orang yang akan mendirikan koperasi untuk memilih dengan akta dibawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum dengan akta otentik atau dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Umum dalam hal ini Notaris.
Namun yang pasti dan jelas bahwa koperasi itu erat kaitannya bahkan tidak dapat dipisahkan dengan hukum perikatan , karena dalam suatu organisasi apapun bentuknya tentu akan terjadi hubungan-hubungan hukum. Demikian juga halnya dengan organsiasi badan hukum koperasi, hubungan-hubungan hukum itu terus akan terjadi (berlanjut) selama ada interaksi baik secara internal maupun secara eksternal, seperti antara lain berupa hubungan antar anggota atau antar anggota dengan pengurus, hubungan usaha, hubungan sosial kemasyarakatan maupun hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan lain-lain. Hubungan-hubungan hukum tersebut akan melahirkan suatu perikatan yang nantinya akan terwujud interaksi diantara sesama yang meningkat menjadi hubungan hukum seperti Jual Beli, Pinjam – Meminjam karena ada keterikatan dua pihak atau lebih dari sesama anggota koperasi.
Oleh karena Koperasi adalah merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum ; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan di bidang ekonomi secara bersama berdasarkan UU,mempunyai ciri khas dalam keanggotaan (baik anggota pendiri maupun anggota-anggota baru).
Hal yang paling penting dan utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat akta pendirian suatu koperasi adalah, adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi. Inilah unsure yang harus dipenuhi sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1233 dan 1234 KUHPerdata serta pasal 1320 KUHPerdata.
Memang ada banyak hal yang harus disepakati terlebih dahulu dan hal memakan waktu. Namun, apabila semua hal yang dikehendaki oleh para calon pendiri telah disepakati, maka secara tehnis dapat segera dituangkan dalam suatu akta perjanjian yang disebut akta pendirian. Akta Pendirian inilah yang berfungsi sebagai dasar hukum dari sebuah perkumpulan koperasi bagi anggotanya berlaku sebagai undang-undang, dalam bahasa hukum, akta pendirian koperasi tersebut merupakan Anggaran Dasar Koperasi yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua anggota dan pengurus koperasi.
Dalam sebuah anggran dasar koperasi setidak-tidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar nama pendiri ;
2. Nama dan tempat kedudukan ;
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4. Syarat-syarat keanggotaan;
5. Tentang permodalan;
6. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota;
7. Pengurus dan pengawas koperasi;
8. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota;
9. Penetapan Tahun Buku; Pembagian Sisa Hasil Usaha; dan
10. Ketentuan mengenai Sanksi.
2. Surat permohonan pengesahan
Para pendiri mengajukan surat permohonan pengesahan pendirian koperasi yang dilampiri dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaries dan petikan berita acara rapat kepada pejabat yang diangkat oleh dan mendapat Kuasa Khusus dari Menteri Koperasi . Pada waktu menerima akta pendirian , pejabat menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada para pendiri koperasi.
3. Pengesahan dan Pendaftaran Akta Pendirian
Jika Pejabat koperasi berpendapat bahwa isi akta pendirian (anggaran dasar) yang dibuat dihadapan notaris itu tidak bertentangan dengan undang-undang , ketertiban umum, dan kesusilaan, menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterima permintaan pengesahan. Akta pendirian yang telah disahkan itu didaftarkan dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu dikantor pejabat dengan dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda tangan pengesahan pejabat. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi. Sejak tanggal pengesahan itu , koperasi yang bersangkutan adalah badan hukum (pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992).
Menurut ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi memperoleh status Badan Hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Koperasi diakui sebagai badan hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum dan memang diperlukan keberadannya sehingga disebut legal entity, oleh karena itu maka disebut sebagai badan hukum.
Apabila sebuah koperasi telah menadapt pengesahan /persetujuan dari pemerintah (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM ) dan telah berbadan hukum, maka segala hak dan kewajiban serta perikatan atas nama Koperasi yang diperoleh atau diperbuat sebelum tanggal resmi diakui sebagai badan hukum seketika itu beralih kepada Koperasi.
4. Pengiriman Akta pendirian kepada Pendiri
Akta pendirian yang bermaterai dikirimkan kepada para pendiri untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan dikantor pejabat. Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian tersebut, yanag disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
5. Pengumuman Dalam Berita Negara.
Setiap akta pendirian yang sudah disahkan diumumkan oleh pejabat dengan menempatkan dalam berita Negara. Akan tetapi, pengesahan sebagai badan hukum sejak pengesahan akta pendirian, bukan sejak diumumkan dalam berita Negara.
Demikian secara singkat dan ringkas mengenai tata cara dan prosedur serta peran Notaris dalam mendirikan sebuah Koperasi.
2.2. Pengaruh dan Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat.
Adalah sudah menjadi ketentuan dasar atau prinsip dasar bahwa tujuan koperasi itu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dam masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 . (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ).
Dengan berdasar pada hal tersebut di atas maka , tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 (tiga ) hal yaitu :
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2. Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Bahwa untuk mencapai tujuannya tersebut koperasi haruslah memegang teguh prinsip-prinsipnya yaitu :
a. Keanggotaannya harus bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan harus dilaksanakan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Dan untuk tetap menjaga dan memelihara tujuan serta prinsipnya tersebut Koperasi juga haruslah senantiasa melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. (Pasal 5 ayat 1 dan 2).
Dengan demikian apabila koperasi ingin mencapai tujuannya dan ingin memajukan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat sekitarnya maka haruslah senantiasa memperhatikan tujuan serta prinsip – prinsip koperasi atau yang biasaa disebut pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Jadi pada prinsipnya bahwa tujuan mendirikan koperasi itu adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama dari para pendiri dan anggotanya di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas, dimana asas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam berusaha sedangkan asas hukum adalah memenuhi semua prinsip-prinsip hukum dalam usaha yang berbadan hukum.
Dengan prinsip-prinsipdi atas, koperasi didirikan berdasarkan hasil pemikiran yang timbul dari orang-orang yang secara langsung melihat dan merasakan kondisi kehidupan ekonomi yanag mereka alami dan keadaan lingkungan disekitarnya dengan tujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi mereka secara bersama-sama melalui badan usaha koperasi.
Disinilah karakteristik badan usaha koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasimemiliki identitas ganda, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi , oleh karena itu :
a. Sebuah koperasi menajdi milik dari seluruh anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut;
b. Sebuah koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri , kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedualian terhadap orang lain;
c. Sebuah koperasi didirikan dan dimodali , dibiayai , diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanaya;
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
e. Jika koperasi mempunyai kemampuan lebih dalam member pelayanan kepada anggotanya , maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggotanya.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin professional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.
Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri dan dibantah bahwa, untuk mencapai tujuannya koperasi tentu harus melakukan kegiatan usaha dan kegiatan usaha ini disesuaikan dengan kepentingan, keperluan dan kebutuhan dari para anggotanya. Seperti misalnya usaha dibidang perdagangan, industri, manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi, dan jasa lainnya serta bidang-bidang usaha lainnya. Pendeknya asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban dan kesusilaan.
Khusus dipedesaan misalnya, ada Koperasi Unit Desa (KUD ), Koperasi petani dan lain sebagainya, ini semua tujuannya hanya satu yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para anggotanya. Namun tak dapat disangkal pula bahwa perkembangan koperasi khususnya di daerah pedesaan dengan gerakan KoperasiUnit Desa nya atau koperasi koperasi lainnya yang sejenis mengalami perkembangan yang sangat lamban sehingga dalam mencapai tujuannya sangat lama dan belum berhasil atau belum optimal hal ini karena sering kali KUD atau Koperasi lainnya selalu dihadapkan dengan kurang percayanya anggota terhadap koperasi atau terhadap pengurus koperasi ditambah lagi dengan kurangnya modal kerja/modal usaha.
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi khususnya di daerah pedesaan diperlukan dukungan untuk menghadapi berbagai rasionalisasi , yaitu dengan cara memberikan dukungan dana /modal kepada koperasi seperti adanya lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen penting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Melihat posisi koperasi pada saat ini di mana asset koperasisudah didominasi oleh kegiatan koperasi di bidang jasa keuangan, maka restrukturisasi kegiatan koperasi sebenarnya sudah berjalan, dengan demikian akan mampu tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan koperasi di Indonesia saat ini sangat kompatibel untuk menanggapi rasionalisasi kredit perbanakan kepada petani dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota petani di daerah pedesaan atau masyarakat disekitarnya , tidak ada cara lain yaitu dengan memberikan suntikan dana oleh pemerintah maupun lembaga keuangan perbankan kepada KUD, Koperasi Petani, Koperasi Perikanan atau sejenisnya. Selain itu koperasi konsumen juga harus terus digiatkan /digalakkan sehingga sector riil dapat menggerakkan urat nadi perekonomian masyarakat pedesaan. Dan yang lebih penting lagi adalah peningkatan profesionalisme dan semangat berusaha dikalangan anggota baik dengan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu.
Disamping itu diupayakan adanya kerjasama antar lembaga seperti dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta nasional maupun local dan tidak menutup kemungkinan dengan swasta asing atau dengan UKM-UKM lainnya.
Dengan tergeraknya sector riil pada masyarakat pedesaan khususnya itu pertanda bahwa kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan bergrak maju dan membawa akibat kepada para anggotanya yang akhirnya akan dapat meningkatkan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebenarnya berkembang tidaknya satu koperasi khususnya dipedesaan tergantung pada beebrapa factor yaitu :
a. Para anggota koperasi itu sendiri ;
b. Pemerintah ;
c. Badan Usaha Milik Negara;
d. Sektor Swasta baik Lokal, Nasional maupun Asing
Unsur – unsur ini haruslah bekerja sama dan saling membantu dengan satu tujuan yaitu menggerakkan roda perekonomian pedesaan , dengan demikian akan menumbuhkan dan meningkatkan taraf hidup dan penghidupan anggotanya umumnya bagi masyarakat sekitarnya.
Dengan bergeraknya roda perekonomian di pedesaan dengan motor penggeraknya adalah koperasi baik KUD maupun Koperasi lainnya diharapkan dapat mengurangi pengangguran sebagai akibat kurangnya lapangan kerja. Dan kalau pengangguran berkurang maka secara otomatis taraf hidup masyarakat semakin baik karena masyarakat/rakyat sudah memiliki daya beli dan kalau daya beli sudah ada maka dengan sendirinya roda perekonmian itu akan berputar dengan baik yang akhirnya taraf hidup masyarakat dapat meningkat. Disinilah letaknya Koperasi sebagai salah satu bangun usaha ekonomi yang memegang peranan penting dan merupakan alat ekonomi yang vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat kecil dipedesaan. Intinya adalah tujuan ini akan tercapai apabila koperasi, pengurus kioperasi dan anggota koperasi tetap senantiasa memperhatikan dan memegang teguh prinsip, asas dan tujuan dari koperasi itu sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Bahwa koperasi itu adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. Bahwa syarat untuk mendirikan/membentuk koperasi primer itu sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang sedangkan untuk membentuk koperasi sekunder haruslah sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi primer.
4. Bahwa koperasi berbntuk badan hukum dan harus mendapat pengesahan dari pemerintah.( dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham).
5. Untuk dapat mempercepat tercapainya tujuan koperasi haruslah dikembangkan pola kerja sama antar mitra strategis yaitu Koperasi, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Swasta baik Lokal, Nasional maupun Asing.
6. Koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggotanya maupun masyarakat sekitarnya apabila koperasi itu dikelola dengan baik dengan memperhatikan prinsip-prinsip, asas serta sifat dari koperasi itu sendiri.
3.2 Saran
Bahwa untuk menumbuhkan dan memajukan serta menjadikan Koperasi sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakatnya yang nantinya diharapkan sebagai soko guru perekonomian nasional , maka pemerintah haruslah memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan dari koperasi tersebut. Pemerintah haruslah ikut campur tangan dalam arti mendampingi dan membimbing koperasi dalam menata , mengelola dan menjalankan usaha koperasi (baik dengaan memberikan pendidikan maupun pelatihan ) serta modal kerja sehingga tetap eksis dan dapat menggerakkan roda perekonomian terutama di daerah pedesaan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia Cetakjan Ketiga Revisi, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2006.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung , 2008.
Subandi, Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktek), Alfabeta , Bandung, 2008
Sutantya , Rahardja Hadhikusuma, R.T., Hukum Koperasi Indonesia, PT. Rajawali Grafindi Persada, Jakarta, 2005.
Untung, Budi, Hukum koperasi dan Peranan Notaris Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2005.
W, Andjar Pachta, dkk, Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pedirian, dan Modal Usaha, Badan Penerbit Fakultas Hukum universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Minggu, 12 Desember 2010
POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA
A. PENDAHULUAN
Pembentukan Undang-Undang adalah bagian dari aktivitas dalam mengatur masyarakat yang terdiri atas gabungan individu-individu manusia dengan segala dimensinya, sehingga merancang dan membentuk undang-undang yang dapat diterima masyarakat luas merupakan suatu pekerjaan yang sulit. Kesulitan ini terletak pada kenyataan bahwa kegiatan pembentukan undang-undang adalah suatu bentuk komunikasi antara lembaga yang menetapkan yaitu pemegang kekuasaan legislative dengan rakyat dalam suatu Negara. Dalam proses pembentukan undang-undang ini , di dalamnya terdapat transformasi visi, misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembuat undang-undang dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum.Pembentuk undang-undang sejak awal proses perancangan, telah dituntut agar undang-undang yang dihasilkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan yaitu mampu dilaksanakan, dapat ditegakkan dan sesuai dengan prinsip –prinsip jaminan hukum dan persamaan hak-hak sasaran yang diatur dan terakhir yaitu mampu menyerap aspirasi masyarakat. Selain berbagai kesulitan tersebut , pembentuk undang-undang berpacu dengan dinamika perkembangan masyarakat yang terus berubah sejalan dengan nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari sebuah Negara yang telah memilih prinsip demokrasi yang dipadukan dengan prinsip Negara hukum, Indonesia akan menata tertib hidup dan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menggunakan aturan hukum yang demokratis. Bangsa Indonesia akan membangun tatanan kehidupan bersama dalam wadah Negara Indonesia yang demokratis dan didasarkan pada aturan hukum . Artinya , bangsa Indonesia akan meletakkan prinsip demokrasi dan prinsip hukum sebagai suatu sinergi yang saling ketergantungan dalam rangka membentuk suatu aturan atau tatanan hukum nasional yang demokratis dalam satu Negara. Jadi undang-undang memegang peranan penting dalam rangka membangun system hukum nasional yang demokratis di Indonesia.
Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum adalah “ bagaimana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik hukum nasional serta bagaimana upaya penegakan fungsinya dilakukan”.
Undang-undang sebagai salah satu produk hukum dalam suatu Negara mempunyai fungsi sebagaimana fungsi hukum pada umumnya. Fungsi undang-undang ini sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan Negara. Suatu Negara yang telah menentukan demokrasi sebagai pilihan tujuannya , maka fungsi undang-undang diarahkan kepada terwujudnya tatanan kehidupan yang bermanfaat bagi kehidupan rankyat banyak. Dan akhirnya pada dasarnya fungsi undang-undang dalam sebuah Negara adalah sebagai pengatur masyarakat; untuk membatasi kekuasaan; sebagai a tool of social engineering ; dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Sebuah undang-undang tidak serta merta diundangkan melainkan melalui beberapa tahap yaitu :
1. Tahap ante Legislative yang terdiri atas tahapan :
a. Tahap Penelitian : Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan untuk pemecahan masalah dan ditangani secara sistematis-logis guna mendapatkan informasi data yang akurat terhadap suatu permasalahan. Hasil dari penelitian ini dituangkan dalam satu naskah akademik.
b. Tahap Pengajuan usul Inisiatif : Kegiatan ini semata-mata evaluasi terhadap hasil penelitian yang dituangkan dalam naskah akademik untuk selanjutnya diambil keputusan apakah itu sudah memenuhi asas dalam pembentukan Undang-undang atau belum.
Pasal 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 menentukan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya Undang-undang adalah sebagai berikut :
Kejelasan tujuan ;
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
Kesesuaian antara jenis dan muatan ;
Dapat dilaksanakan;
Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Kejelasan rumusan; dan
Keterbukaan.
c. Tahap Perancangan : Dalam tahap ini dapat dilakukan oleh Presiden , DPR, DPD maupun masyarakat luas. Tahap ini merupakan upaya penerjemahan gagasan, naskah akademik, atau bahan-bahan lain ke dalam bahasa dan struktur yang normative, dan akhirnya perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam tahap ini harus memperhatikan ketentuan pasal 6 UU No. 10 tahun 2004 yaitu harus diperhatikan asas-asas materi muatan suatu UU yaitu :
Pengayoman;
Kemanusiaan;
Kebangsaan;
Kekeluargaan;
Kenusantaraan;
Bhineka tunggal ika;
Keadilan ;
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
Ketertiban dan kepastian hukum;
Dan/atau Keseimbangan, keserasian , dan keselarasan.
d. Tahap Pengajauan RUU : Setelah suatu ide atau gagasan untuk mengatur suatu persoalan telah dituangkan dalam satu Rancangan Undang-Undang, maka tahap selanjutnya adalah Pengajuan RUU kepada lembaga legislative yang dapat dilakukan oleh Presiden atau DPR.
2. Tahap Leegislative.
a. Tahap Pembahasan : Dalam tahap ini , RUU yang telah disusun secara obyektif dan ilmiah akan diuji oleh kekuatan-kekuatan politik yang duduk diparlemen. Dalam kondisi/situasi seperti inilah permainan politik mulai dilakukan. Para Politikus mulai mengatur strategi untuk menunjukkan kekuatan politiknya/partai politiknya, sehingga boleh jadi nasib RUU tadi ikut diwarnai oleh kekuatan partai politik yang memenangkan pertarungan. Nasib RUU pada posisi ini akan ditentukan , apakah akan diterima sebagai UU atau akan disimpan menjadi arsip saja.
b. Tahap Penetapan RUU menjadi UU. : Apabila pembahasan oleh para legislator tadi telah dianggap cukup dan merekomendasikan bahwa RUU termaksud dapat ditingkatkan statusnya menjadi UU, maka RUU tadi akan segera ditetapkan sebagai Undang-Undang.
c. Tahap Pengesahan UU.
1). Pengesahan secara Material , artinya dalam tahap ini tidak ada lagi perubahan baik yang menyangkut persoalan secara teknis maupun substansi.
2). Pengesahan secara Formal, artinya undang-undang telah disahkan secara material oleh DPR namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka untuk keperluan yuridis, UU yang telah disahkan tadi harus ditandatangani oleh yang berwenang. Penandatanganan UU ini dilakukan oleh Presiden yang merupakan pengesahan UU secara formal.
3). Tahap post legislative, artinya pada tahap ini akan diberikan payung hukumnya agar UU tersebut berlaku dan mengikat masyarakat luas.
Ada 3 langkah yang perlu ditempuh yaitu :
a. Pengundangan, disini berkaitan dengan asas bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui adanya Undang-Undang, dengan kata lain tahap pengundangan ini merupakan legalisasi yuridis kepada masyarakat akan adanya suatu UU.
b. Pemberlakuan,Suatu undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara belum otomatis berlaku bagi masyarakat, meskipun sudah mempunyai legalisasi yuridis. Untuk mengetahui berlakunya suatu UU dapat dilihat dalam bagian akhir dari suatu UU. Ada berbagai cara melihat pemberlakuan suatu UU yaitu pertama , berlakunya UU ditentukan bersamaan dengan tanggal pengundangan dalam lembaran Negara, kedua, berlakunya UU ditentukan pada beberapa tahun setelah diundangkan, ketiga, berlakunya UU tidak ditemukan dalam ketentuan bagian akhir suatu UU, apabila hal ini terjadi maka UU itu secara teori berlaku pada hari ketiga puluh setelah diundangkannya.
c. dan penegakan hukumnya, Suatu UU yang telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam masyarakat. Undang-undang yang telah dinyatakan berlaku perlu ditegakkan agar terwujud dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Penegakan hukum ini perlu untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Bahwa untuk mengetahui politik hukum dari peraturan perundang-undangan , dapat dibaca dan dipahami dari konsideran menimbang dan penjelasan umum undang-undang yang bersangkutan demikian juga halnya politik hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut yang akan dilihat adalah mengapa undang-undang termaksud ada atau diadakan dan apa tujuan yang ingin/hendak dicapai.
Bahwa dari konsideran menimbang disebutkan bahwa :
a. Kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
b. Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Sedangkan menurut Penjelasan Umumnya menyebutkan bahwa :
1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional , merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan , para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun Badan Hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam –meminjam.
2. Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan Hak Tanggungan atau Hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan Credietverband. Disamping itu , hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan jaminan Fidusia. Undang-Undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahair dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai benda yang di jaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, Benda yang menjadi objek Fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya , Benda yang menjadi objek Fidusia termasuk juga benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.
3. Undang-undang ini , dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yang menerima Fidusia. Pemberi Fidusia mungkin saja telah menjaminkan Benda yang telah dibebani dengan Fidusia kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia. Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah Benda yang bergerak yang terdiri dari Benda dalam Persediaan ( inventory ), Benda Dagangan, Piutang, Peralatan Mesin, dan Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu Benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan Benda Tak Bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tantang Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang ini, diatur tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendafataran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistim pendaftaran yang ddiatur dalam undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerrima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut.
Menurut konsideran menimbang dan Penjelasan Umum tersebut sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) alasan mengapa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perlu diadakan/dibuat yaitu :
1. Adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana serta perlunya diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
2. Oleh karena Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi yang kekuatan mengikat dan berlakunya masih dinilai lemah dan belum dapat menampung dan memecaahkan berbagai persoalan dalam hal jaminan fidusia sehingga kurang memenuhi rasa keadilan , maka dipandsng perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdiri atas VIII Bab dan 40 pasal dengan perincian sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum ; Yang terdiri dari 1 pasal dan 10 angka (point)
Bab II Ruang Lingkup ; yang terdiri dari 2 pasal
Bab III Pembebanan, Pendaftaran, Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Fidusia yang terdiri dari 23 pasal
Bab IV Hak Mendahulu : yang terdiri dari 2 pasal
Bab V Eksekusi jaminan Fidusia : yang terdiri dari 6 pasal
Bab VI Ketentuan Pidana : yang terdiri dari 2 pasal
Bab VII Ketentuan Peralihan : yang terdiri dari 2 pasal
Bab VIII Ketentuan Penutup : yang terdiri dari 3 pasal
Bahwa sebagai implementasi dan atau perwujudan dari sebuah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 sudah sepantasnyalah Negara harus menjamin kepastian ,ketertiban, dan perlindungan hukum , yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan dari satu perbuatan hukum itu yaitu adanya kegiatan Pendaftaran objek Jaminan Fidusia. Kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat sejalan dengan perkembangan tuntutan akan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dan untuk itu haruslah diatur dalam satu aturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar dan pedoman bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memerlukan dan membutuhkan dana.
Dalam kaitannya dengan Tugas atau makalah ini, penulis akan membahas :
1. Kenapa undang-undang Jaminan Fidusia ini dibuat;
2. Apakah dengan lahirnya Undang-undang ini sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak ;
3. Bagaimana implemnetasi dan atau pelaksanaan dari undang-undang ini.
A. IMPLEMENTASINYA/PENERAPAN HUKUMNYA
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat terhadap berbagai macam lembaga jaminan kebendaan, karena bentuk-bentuk perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan yang telah ada seperti Hak Tanggungan, Hipotek , dan Gadai dianggap belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap lembaga jaminan kebendaan, selain itu memberikan status yang jelas lembaga jaminan fidusia, yang selama ini dikonstruksikan dalam berbagai bentuk seperti “ Jual belidengan Hak Membeli Kembali”, JualBeli Semu, Gadai diam-diam dan Penyerahan Hak Milik Atas Dasar Kepercayaan, juga untuk memberikan kepastian hukum.
Undang-undang ini lahir atau dibuat adalah untuk lebih mengakomidasi kepentingan pelaku usaha dan masyarakat umum (yang memerlukan dana) dan memebrikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sebagaimana yang tertuang dalam bagian konsideran menimbang dan penjelasan umumnya.
Menurut Dr. Nurfaidah Said, S.H., M. Hum, M.Si dalam bukunya Hukum jaminan Fidusia Kajian Yuridis dan Filosofis Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 halaman 9 menyebutkan bahwa : “ Harapan untuk memberikan kepastian hukum atau menciptakan kepastian hukum menjadi abscuur karena inkonsistensi dan saling bertentangan antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya, rumusan pasalnya kabur, dan dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran.
Misalnya : konsepsi jaminan fidusia menggunakan kata “ pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan “, padahal konsep dasar lembaga jaminan fidusia adalah “ penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan”.
Dalam pembahasan makalah ini, penulis hanya membahas khusus pasal 11 ayat (1) dan (2) yaitu :
(1) Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftar ;
(2) Dalam hal benda yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Alasan diambilnya pasal ini sebagai contoh , karena menurut penulis kelihatannya pasal inilah salah satunya belum diterapkan /belum berjalan maksimal atau belum terimplementasi dengan baik. Karena masih banyak dari Pihak penerima Fidusia belum mendaftarkan hak jaminan atas benda yang menjadi objek fidusia. Nanti mereka daftarkan apabila melihat gejala atau indikasi adanya kemacetan dari debitur.
Selain itu apabila kita melihat dan menganalisis lebih mendalam ketentuan pasal 11 (2) sangat susah diterapkan karena bagaimana apabila terjadi konflik dua sistim hukum (antara sistim hukum diluar negeri dengan sisitim hukum nasional Indonesia) , misalnya di Negara tersebut tidak mengenal pinjam meminjam uang dengan jaminan fidusia. Hukum mana yang dipakai atau paling tidak bagaiman mengeksekusi objek jaminan fidusianya.
Akan tetapi dengan berlakunya undang-undang ini sedikit banyak telah memberikan kepastian hukum baik bagi Pemberi Fidusia terlebih lagi bagi Penerima Fidusia, walaupun diakui dalam implementasinya/pelaksanaannya masih belum optimal.
B. SOLUSI
Solusi yang kami tawarkan adalah pemberlakukan dari undang-undang ini haruslah senantiasa diawasi dan ditegakkan, khususnya pasal 11 ayat (1) dan (2) . Pemerintah sebagai pengawas dan penegak dari satu aturan (hukum ) yang merupakan perwujudan dari kajian hukum atau dimensi politik hukum setelah melakukan aspek pembentukan hukum, maka haruslah melaksanakan aspek pelaksanaan hukum dan diikuti dengan konsisten dan taat asas terhadap aspek penegakan hukum, sehingga terwujud dan tercapai tujuan dari pembentukan undang-undang termaksud yaitu :
1. Menampung kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana serta perlunya diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
2. Oleh karena Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi yang kekuatan mengikat dan berlakunya masih dinilai lemah dan belum dapat menampung dan memecaahkan berbagai persoalan dalam hal jaminan fidusia sehingga kurang memenuhi rasa keadilan , maka dipandsng perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
C. PENUTUP
Bahwa untuk menampung dan merespons keinginan masyarakat umumnya dan khususnya dunia usaha dalam rangka mencapai kepastian hukum dan keamanan berusaha, maka pemerintah membuat atau menerbitkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Undang-Undang jaminan Fidusia.
Bahwa Undang-undang ini belumlah berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan bersama, sebagai salah satu contohnya adalah perintah undang-undang untuk mendaftarkan setiap hak jaminan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Kenyataan dilapangan masih ada atau
masih banyak Penerima jaminan Fidusia yang mendaftarkan hak jaminan fidusianya pada masa-masa injuri time, artinya nanti ada indikasi timbul masalah barulah diaa mendaftarkan.
Bahwa dengan diundangkannya undang-undang Nomor 42 tahun 1999 ini politik hukum yang diinginkan adalah model politk hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar sehingga dengan demikian tercipta satu karakterisitik demokratis dan tercipta satu konfigurasi hukum yang responsif.
Pembentukan Undang-Undang adalah bagian dari aktivitas dalam mengatur masyarakat yang terdiri atas gabungan individu-individu manusia dengan segala dimensinya, sehingga merancang dan membentuk undang-undang yang dapat diterima masyarakat luas merupakan suatu pekerjaan yang sulit. Kesulitan ini terletak pada kenyataan bahwa kegiatan pembentukan undang-undang adalah suatu bentuk komunikasi antara lembaga yang menetapkan yaitu pemegang kekuasaan legislative dengan rakyat dalam suatu Negara. Dalam proses pembentukan undang-undang ini , di dalamnya terdapat transformasi visi, misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembuat undang-undang dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum.Pembentuk undang-undang sejak awal proses perancangan, telah dituntut agar undang-undang yang dihasilkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan yaitu mampu dilaksanakan, dapat ditegakkan dan sesuai dengan prinsip –prinsip jaminan hukum dan persamaan hak-hak sasaran yang diatur dan terakhir yaitu mampu menyerap aspirasi masyarakat. Selain berbagai kesulitan tersebut , pembentuk undang-undang berpacu dengan dinamika perkembangan masyarakat yang terus berubah sejalan dengan nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari sebuah Negara yang telah memilih prinsip demokrasi yang dipadukan dengan prinsip Negara hukum, Indonesia akan menata tertib hidup dan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menggunakan aturan hukum yang demokratis. Bangsa Indonesia akan membangun tatanan kehidupan bersama dalam wadah Negara Indonesia yang demokratis dan didasarkan pada aturan hukum . Artinya , bangsa Indonesia akan meletakkan prinsip demokrasi dan prinsip hukum sebagai suatu sinergi yang saling ketergantungan dalam rangka membentuk suatu aturan atau tatanan hukum nasional yang demokratis dalam satu Negara. Jadi undang-undang memegang peranan penting dalam rangka membangun system hukum nasional yang demokratis di Indonesia.
Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa politik hukum adalah “ bagaimana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik hukum nasional serta bagaimana upaya penegakan fungsinya dilakukan”.
Undang-undang sebagai salah satu produk hukum dalam suatu Negara mempunyai fungsi sebagaimana fungsi hukum pada umumnya. Fungsi undang-undang ini sangat tergantung dari tujuan penyelenggaraan Negara. Suatu Negara yang telah menentukan demokrasi sebagai pilihan tujuannya , maka fungsi undang-undang diarahkan kepada terwujudnya tatanan kehidupan yang bermanfaat bagi kehidupan rankyat banyak. Dan akhirnya pada dasarnya fungsi undang-undang dalam sebuah Negara adalah sebagai pengatur masyarakat; untuk membatasi kekuasaan; sebagai a tool of social engineering ; dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Sebuah undang-undang tidak serta merta diundangkan melainkan melalui beberapa tahap yaitu :
1. Tahap ante Legislative yang terdiri atas tahapan :
a. Tahap Penelitian : Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan untuk pemecahan masalah dan ditangani secara sistematis-logis guna mendapatkan informasi data yang akurat terhadap suatu permasalahan. Hasil dari penelitian ini dituangkan dalam satu naskah akademik.
b. Tahap Pengajuan usul Inisiatif : Kegiatan ini semata-mata evaluasi terhadap hasil penelitian yang dituangkan dalam naskah akademik untuk selanjutnya diambil keputusan apakah itu sudah memenuhi asas dalam pembentukan Undang-undang atau belum.
Pasal 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 menentukan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya Undang-undang adalah sebagai berikut :
Kejelasan tujuan ;
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
Kesesuaian antara jenis dan muatan ;
Dapat dilaksanakan;
Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Kejelasan rumusan; dan
Keterbukaan.
c. Tahap Perancangan : Dalam tahap ini dapat dilakukan oleh Presiden , DPR, DPD maupun masyarakat luas. Tahap ini merupakan upaya penerjemahan gagasan, naskah akademik, atau bahan-bahan lain ke dalam bahasa dan struktur yang normative, dan akhirnya perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam tahap ini harus memperhatikan ketentuan pasal 6 UU No. 10 tahun 2004 yaitu harus diperhatikan asas-asas materi muatan suatu UU yaitu :
Pengayoman;
Kemanusiaan;
Kebangsaan;
Kekeluargaan;
Kenusantaraan;
Bhineka tunggal ika;
Keadilan ;
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
Ketertiban dan kepastian hukum;
Dan/atau Keseimbangan, keserasian , dan keselarasan.
d. Tahap Pengajauan RUU : Setelah suatu ide atau gagasan untuk mengatur suatu persoalan telah dituangkan dalam satu Rancangan Undang-Undang, maka tahap selanjutnya adalah Pengajuan RUU kepada lembaga legislative yang dapat dilakukan oleh Presiden atau DPR.
2. Tahap Leegislative.
a. Tahap Pembahasan : Dalam tahap ini , RUU yang telah disusun secara obyektif dan ilmiah akan diuji oleh kekuatan-kekuatan politik yang duduk diparlemen. Dalam kondisi/situasi seperti inilah permainan politik mulai dilakukan. Para Politikus mulai mengatur strategi untuk menunjukkan kekuatan politiknya/partai politiknya, sehingga boleh jadi nasib RUU tadi ikut diwarnai oleh kekuatan partai politik yang memenangkan pertarungan. Nasib RUU pada posisi ini akan ditentukan , apakah akan diterima sebagai UU atau akan disimpan menjadi arsip saja.
b. Tahap Penetapan RUU menjadi UU. : Apabila pembahasan oleh para legislator tadi telah dianggap cukup dan merekomendasikan bahwa RUU termaksud dapat ditingkatkan statusnya menjadi UU, maka RUU tadi akan segera ditetapkan sebagai Undang-Undang.
c. Tahap Pengesahan UU.
1). Pengesahan secara Material , artinya dalam tahap ini tidak ada lagi perubahan baik yang menyangkut persoalan secara teknis maupun substansi.
2). Pengesahan secara Formal, artinya undang-undang telah disahkan secara material oleh DPR namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka untuk keperluan yuridis, UU yang telah disahkan tadi harus ditandatangani oleh yang berwenang. Penandatanganan UU ini dilakukan oleh Presiden yang merupakan pengesahan UU secara formal.
3). Tahap post legislative, artinya pada tahap ini akan diberikan payung hukumnya agar UU tersebut berlaku dan mengikat masyarakat luas.
Ada 3 langkah yang perlu ditempuh yaitu :
a. Pengundangan, disini berkaitan dengan asas bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui adanya Undang-Undang, dengan kata lain tahap pengundangan ini merupakan legalisasi yuridis kepada masyarakat akan adanya suatu UU.
b. Pemberlakuan,Suatu undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara belum otomatis berlaku bagi masyarakat, meskipun sudah mempunyai legalisasi yuridis. Untuk mengetahui berlakunya suatu UU dapat dilihat dalam bagian akhir dari suatu UU. Ada berbagai cara melihat pemberlakuan suatu UU yaitu pertama , berlakunya UU ditentukan bersamaan dengan tanggal pengundangan dalam lembaran Negara, kedua, berlakunya UU ditentukan pada beberapa tahun setelah diundangkan, ketiga, berlakunya UU tidak ditemukan dalam ketentuan bagian akhir suatu UU, apabila hal ini terjadi maka UU itu secara teori berlaku pada hari ketiga puluh setelah diundangkannya.
c. dan penegakan hukumnya, Suatu UU yang telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam masyarakat. Undang-undang yang telah dinyatakan berlaku perlu ditegakkan agar terwujud dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Penegakan hukum ini perlu untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Bahwa untuk mengetahui politik hukum dari peraturan perundang-undangan , dapat dibaca dan dipahami dari konsideran menimbang dan penjelasan umum undang-undang yang bersangkutan demikian juga halnya politik hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut yang akan dilihat adalah mengapa undang-undang termaksud ada atau diadakan dan apa tujuan yang ingin/hendak dicapai.
Bahwa dari konsideran menimbang disebutkan bahwa :
a. Kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
b. Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Sedangkan menurut Penjelasan Umumnya menyebutkan bahwa :
1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional , merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan , para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun Badan Hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam –meminjam.
2. Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan Hak Tanggungan atau Hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan Credietverband. Disamping itu , hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan jaminan Fidusia. Undang-Undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahair dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai benda yang di jaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, Benda yang menjadi objek Fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya , Benda yang menjadi objek Fidusia termasuk juga benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.
3. Undang-undang ini , dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yang menerima Fidusia. Pemberi Fidusia mungkin saja telah menjaminkan Benda yang telah dibebani dengan Fidusia kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia. Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah Benda yang bergerak yang terdiri dari Benda dalam Persediaan ( inventory ), Benda Dagangan, Piutang, Peralatan Mesin, dan Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu Benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan Benda Tak Bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tantang Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang ini, diatur tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendafataran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistim pendaftaran yang ddiatur dalam undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerrima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut.
Menurut konsideran menimbang dan Penjelasan Umum tersebut sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) alasan mengapa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perlu diadakan/dibuat yaitu :
1. Adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana serta perlunya diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
2. Oleh karena Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi yang kekuatan mengikat dan berlakunya masih dinilai lemah dan belum dapat menampung dan memecaahkan berbagai persoalan dalam hal jaminan fidusia sehingga kurang memenuhi rasa keadilan , maka dipandsng perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdiri atas VIII Bab dan 40 pasal dengan perincian sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum ; Yang terdiri dari 1 pasal dan 10 angka (point)
Bab II Ruang Lingkup ; yang terdiri dari 2 pasal
Bab III Pembebanan, Pendaftaran, Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Fidusia yang terdiri dari 23 pasal
Bab IV Hak Mendahulu : yang terdiri dari 2 pasal
Bab V Eksekusi jaminan Fidusia : yang terdiri dari 6 pasal
Bab VI Ketentuan Pidana : yang terdiri dari 2 pasal
Bab VII Ketentuan Peralihan : yang terdiri dari 2 pasal
Bab VIII Ketentuan Penutup : yang terdiri dari 3 pasal
Bahwa sebagai implementasi dan atau perwujudan dari sebuah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 sudah sepantasnyalah Negara harus menjamin kepastian ,ketertiban, dan perlindungan hukum , yang berintikan kebenaran dan keadilan.
Bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan dari satu perbuatan hukum itu yaitu adanya kegiatan Pendaftaran objek Jaminan Fidusia. Kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat sejalan dengan perkembangan tuntutan akan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dan untuk itu haruslah diatur dalam satu aturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar dan pedoman bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memerlukan dan membutuhkan dana.
Dalam kaitannya dengan Tugas atau makalah ini, penulis akan membahas :
1. Kenapa undang-undang Jaminan Fidusia ini dibuat;
2. Apakah dengan lahirnya Undang-undang ini sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak ;
3. Bagaimana implemnetasi dan atau pelaksanaan dari undang-undang ini.
A. IMPLEMENTASINYA/PENERAPAN HUKUMNYA
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat terhadap berbagai macam lembaga jaminan kebendaan, karena bentuk-bentuk perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit dengan jaminan kebendaan yang telah ada seperti Hak Tanggungan, Hipotek , dan Gadai dianggap belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap lembaga jaminan kebendaan, selain itu memberikan status yang jelas lembaga jaminan fidusia, yang selama ini dikonstruksikan dalam berbagai bentuk seperti “ Jual belidengan Hak Membeli Kembali”, JualBeli Semu, Gadai diam-diam dan Penyerahan Hak Milik Atas Dasar Kepercayaan, juga untuk memberikan kepastian hukum.
Undang-undang ini lahir atau dibuat adalah untuk lebih mengakomidasi kepentingan pelaku usaha dan masyarakat umum (yang memerlukan dana) dan memebrikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sebagaimana yang tertuang dalam bagian konsideran menimbang dan penjelasan umumnya.
Menurut Dr. Nurfaidah Said, S.H., M. Hum, M.Si dalam bukunya Hukum jaminan Fidusia Kajian Yuridis dan Filosofis Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 halaman 9 menyebutkan bahwa : “ Harapan untuk memberikan kepastian hukum atau menciptakan kepastian hukum menjadi abscuur karena inkonsistensi dan saling bertentangan antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya, rumusan pasalnya kabur, dan dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran.
Misalnya : konsepsi jaminan fidusia menggunakan kata “ pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan “, padahal konsep dasar lembaga jaminan fidusia adalah “ penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan”.
Dalam pembahasan makalah ini, penulis hanya membahas khusus pasal 11 ayat (1) dan (2) yaitu :
(1) Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftar ;
(2) Dalam hal benda yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Alasan diambilnya pasal ini sebagai contoh , karena menurut penulis kelihatannya pasal inilah salah satunya belum diterapkan /belum berjalan maksimal atau belum terimplementasi dengan baik. Karena masih banyak dari Pihak penerima Fidusia belum mendaftarkan hak jaminan atas benda yang menjadi objek fidusia. Nanti mereka daftarkan apabila melihat gejala atau indikasi adanya kemacetan dari debitur.
Selain itu apabila kita melihat dan menganalisis lebih mendalam ketentuan pasal 11 (2) sangat susah diterapkan karena bagaimana apabila terjadi konflik dua sistim hukum (antara sistim hukum diluar negeri dengan sisitim hukum nasional Indonesia) , misalnya di Negara tersebut tidak mengenal pinjam meminjam uang dengan jaminan fidusia. Hukum mana yang dipakai atau paling tidak bagaiman mengeksekusi objek jaminan fidusianya.
Akan tetapi dengan berlakunya undang-undang ini sedikit banyak telah memberikan kepastian hukum baik bagi Pemberi Fidusia terlebih lagi bagi Penerima Fidusia, walaupun diakui dalam implementasinya/pelaksanaannya masih belum optimal.
B. SOLUSI
Solusi yang kami tawarkan adalah pemberlakukan dari undang-undang ini haruslah senantiasa diawasi dan ditegakkan, khususnya pasal 11 ayat (1) dan (2) . Pemerintah sebagai pengawas dan penegak dari satu aturan (hukum ) yang merupakan perwujudan dari kajian hukum atau dimensi politik hukum setelah melakukan aspek pembentukan hukum, maka haruslah melaksanakan aspek pelaksanaan hukum dan diikuti dengan konsisten dan taat asas terhadap aspek penegakan hukum, sehingga terwujud dan tercapai tujuan dari pembentukan undang-undang termaksud yaitu :
1. Menampung kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana serta perlunya diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
2. Oleh karena Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi yang kekuatan mengikat dan berlakunya masih dinilai lemah dan belum dapat menampung dan memecaahkan berbagai persoalan dalam hal jaminan fidusia sehingga kurang memenuhi rasa keadilan , maka dipandsng perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
3. Untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan , maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
C. PENUTUP
Bahwa untuk menampung dan merespons keinginan masyarakat umumnya dan khususnya dunia usaha dalam rangka mencapai kepastian hukum dan keamanan berusaha, maka pemerintah membuat atau menerbitkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Undang-Undang jaminan Fidusia.
Bahwa Undang-undang ini belumlah berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan bersama, sebagai salah satu contohnya adalah perintah undang-undang untuk mendaftarkan setiap hak jaminan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Kenyataan dilapangan masih ada atau
masih banyak Penerima jaminan Fidusia yang mendaftarkan hak jaminan fidusianya pada masa-masa injuri time, artinya nanti ada indikasi timbul masalah barulah diaa mendaftarkan.
Bahwa dengan diundangkannya undang-undang Nomor 42 tahun 1999 ini politik hukum yang diinginkan adalah model politk hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar sehingga dengan demikian tercipta satu karakterisitik demokratis dan tercipta satu konfigurasi hukum yang responsif.
Rabu, 24 November 2010
HAL-HAL YANG TERMASUK KATEGORI WANPRESTASI
Kontrak sebagai instrument pertukaran hak dan kewajiban diharapkan dapat berlangsung dengan baik, fair dan proporsional sesuai kesepakataan para pihak. Terutama pada kontrak komersial, baik pada tahap pra kontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaannya.
Perikatan yang bersifat timbal balik senantiasa menimbulkan sisi aktif dan sisi pasif. Sisi aktif menimbulkan hak bagi kreditur untuk menuntut pemenuhan prestasi , sedangkan sisi pasif menimbulkan beban kewajiban bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya. Pada situasi yang normal antara prestasi dan kontra prestasi akan saling bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi.
Pelanggaran terhadap hal-hal yang kontraktual tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan pasal 1239 BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Selanjutnya terkait dengan wanprestasi tersebut pasal 1234 BW menyatakan bahwa :
“ penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi prestasinya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.
Pada intinya wanprestasi itu karena adanya prestasi yang tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan tapi sebagian/tidak sempurna, terlambat melaksanakan/memenuhinya serta melaksanakan apa yang dilarang atau tidak
-1 -
diperjanjikan dalam perjanjian.
Dengan demikian seseorang dinyatakan lalai atau wanprestasi itu dapat berupa hal-halsebagai berikut yaitu :
1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi ;
Pada kondisi ini seorang debitur sama sekali tidak melaksanakan atau memenuhi prestasinya sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur/orang lain.
Dalam ketidakmampuannya memenuhi prestasinya ini debitur harus membuktikan bahwa dia tidak memenuhi prestasinya itu disebabkan oleh apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), karena pihak kreditur juga wanprestasi ataukah karena telah terjadi pelepasan hak.
2. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna ;
Pada kondisi ini seorang debitor melaksanakan atau memenuhi prestasinya tapi tidak sempurna.
Sama halnya dengan di atas dalam ketidaksempurnanya memenuhi prestasinya ini debitur harus membuktikan bahwa dia tidak memenuhi prestasinya itu disebabkan oleh apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), karena pihak kreditur juga wanprestasi.
3. Terlambat memenuhi prestasi ;
Pada kondisi ini seorang debitur melaksanakan atau memenuhi prestasinya tapi terlambat. Lagi-lagi dia harus menjelaskan dan membuktikan bahwa keterlambatannya memenuhi prestasinya ini disebabkan oleh faktor apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), ataukah karena pihak kreditur juga wanprestasi.
-2-
4. Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan;
Pada kondisi ini seorang debitur melaksanakan atau melakukan apa yang dilarang dalam perjanjian untuk dilakukan. Dengan kata lain debitur melakukan hal-hal diluar yang diperjanjikan atau tidak diperjanjikan.
Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan, apalagi kalau pihak lain itu pedagang maka bisa kehilangan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena pihak lain dirugikan akibat wanprestasi tersebut, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa :
1. Pembatalan kontrak saja;
2. Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
3. Pemenuhan kontrak saja;
4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Seorang debitor tidak dapat secara serta merta dituduh wanprestasi, dengan kata lain pihak yang dituduh melakukan wanprestasi dapat mengajukan tangkisan-tangkisan atau pembelaan diri yang dapat berupa :
1. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa (overmacht);
2. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (exception non adimpleti contractus);
3. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan hanknya atas pemenuhan prestasi ( rechtsverwerking).
Seseorang/ debitur walaupun tidak memenuhi prestasi, memenuhi prestasi tapi tidak sempurna, memenuhi prestasi tapi terlambat serta melakukan apa yang tidak diperjanjikan tidak serta merta atau langsung dikatakan wanprestasi. Tapi
-3-
pada umumnya wanprestasi baru terjadi setelah adanya pernyataan lalai dari
pihak kreditur kepada debitur. Pernyataan lalai ini pada dasarnya bertujuan menetapkan tenggang waktu (yang wajara) kepada debitur untuk memenuhi prestasinya dengan sanksi tanggung gugat atas kerugian yang dialami kreditur.
Akan tetapi adakalanya dalam keadaan tertentu untuk membuktikan adanya wanprestasi debitur tidak diperlukan lagi pernyataan lalai, ialah dalam hal :
1. Untuk pemenuhan prestasi berlaku tenggang waktu yang fatal;
2. Debitur menolak pemenuhan ;
3. Debitur mengakui kelalaiannya ;
4. Pemenuhan prestasi tidak mungkin (di luar over macht) ;
5. Pemenuhan tidak lagi berarti, dan ;
6. Debitur melakukan pretasi tidak sebagaimana mestinya.
Dengan demikkian ketidak mampuan dan atau ketidak mauan debitur untuk melaksanakan atau memenuhi prestasinya sehingga dia wanprestasi , haruslah membuktikan bahwa dia wanpresatsi itu karena memang terjadi keadaan memaksa (overmacht) , ataukah pihak kreditur juga wanpretasi (exception non adimpleti contractus) ataukah karena telah terjadi pelepasan hak (rechtsverwerking).
Kesemua persoalan di atas akan membawa konsekuensi yuridis yaitu pihak yang telah melakukan wanprestasi baik karena telah dinyatakan lalai atau tidak haruslah menanggung akibat berupa ganti rugi yaitu :
1. Biaya : “ segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak (katakanlah pihak kreditur )”.
2. Rugi ; “ kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan debitur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur
3. Bunga : “ kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh salah satu pihak/kreditur”.
-4-
Perikatan yang bersifat timbal balik senantiasa menimbulkan sisi aktif dan sisi pasif. Sisi aktif menimbulkan hak bagi kreditur untuk menuntut pemenuhan prestasi , sedangkan sisi pasif menimbulkan beban kewajiban bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya. Pada situasi yang normal antara prestasi dan kontra prestasi akan saling bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi.
Pelanggaran terhadap hal-hal yang kontraktual tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan pasal 1239 BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Selanjutnya terkait dengan wanprestasi tersebut pasal 1234 BW menyatakan bahwa :
“ penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi prestasinya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.
Pada intinya wanprestasi itu karena adanya prestasi yang tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan tapi sebagian/tidak sempurna, terlambat melaksanakan/memenuhinya serta melaksanakan apa yang dilarang atau tidak
-1 -
diperjanjikan dalam perjanjian.
Dengan demikian seseorang dinyatakan lalai atau wanprestasi itu dapat berupa hal-halsebagai berikut yaitu :
1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi ;
Pada kondisi ini seorang debitur sama sekali tidak melaksanakan atau memenuhi prestasinya sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur/orang lain.
Dalam ketidakmampuannya memenuhi prestasinya ini debitur harus membuktikan bahwa dia tidak memenuhi prestasinya itu disebabkan oleh apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), karena pihak kreditur juga wanprestasi ataukah karena telah terjadi pelepasan hak.
2. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna ;
Pada kondisi ini seorang debitor melaksanakan atau memenuhi prestasinya tapi tidak sempurna.
Sama halnya dengan di atas dalam ketidaksempurnanya memenuhi prestasinya ini debitur harus membuktikan bahwa dia tidak memenuhi prestasinya itu disebabkan oleh apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), karena pihak kreditur juga wanprestasi.
3. Terlambat memenuhi prestasi ;
Pada kondisi ini seorang debitur melaksanakan atau memenuhi prestasinya tapi terlambat. Lagi-lagi dia harus menjelaskan dan membuktikan bahwa keterlambatannya memenuhi prestasinya ini disebabkan oleh faktor apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), ataukah karena pihak kreditur juga wanprestasi.
-2-
4. Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan;
Pada kondisi ini seorang debitur melaksanakan atau melakukan apa yang dilarang dalam perjanjian untuk dilakukan. Dengan kata lain debitur melakukan hal-hal diluar yang diperjanjikan atau tidak diperjanjikan.
Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan, apalagi kalau pihak lain itu pedagang maka bisa kehilangan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena pihak lain dirugikan akibat wanprestasi tersebut, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa :
1. Pembatalan kontrak saja;
2. Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
3. Pemenuhan kontrak saja;
4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Seorang debitor tidak dapat secara serta merta dituduh wanprestasi, dengan kata lain pihak yang dituduh melakukan wanprestasi dapat mengajukan tangkisan-tangkisan atau pembelaan diri yang dapat berupa :
1. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa (overmacht);
2. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (exception non adimpleti contractus);
3. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan hanknya atas pemenuhan prestasi ( rechtsverwerking).
Seseorang/ debitur walaupun tidak memenuhi prestasi, memenuhi prestasi tapi tidak sempurna, memenuhi prestasi tapi terlambat serta melakukan apa yang tidak diperjanjikan tidak serta merta atau langsung dikatakan wanprestasi. Tapi
-3-
pada umumnya wanprestasi baru terjadi setelah adanya pernyataan lalai dari
pihak kreditur kepada debitur. Pernyataan lalai ini pada dasarnya bertujuan menetapkan tenggang waktu (yang wajara) kepada debitur untuk memenuhi prestasinya dengan sanksi tanggung gugat atas kerugian yang dialami kreditur.
Akan tetapi adakalanya dalam keadaan tertentu untuk membuktikan adanya wanprestasi debitur tidak diperlukan lagi pernyataan lalai, ialah dalam hal :
1. Untuk pemenuhan prestasi berlaku tenggang waktu yang fatal;
2. Debitur menolak pemenuhan ;
3. Debitur mengakui kelalaiannya ;
4. Pemenuhan prestasi tidak mungkin (di luar over macht) ;
5. Pemenuhan tidak lagi berarti, dan ;
6. Debitur melakukan pretasi tidak sebagaimana mestinya.
Dengan demikkian ketidak mampuan dan atau ketidak mauan debitur untuk melaksanakan atau memenuhi prestasinya sehingga dia wanprestasi , haruslah membuktikan bahwa dia wanpresatsi itu karena memang terjadi keadaan memaksa (overmacht) , ataukah pihak kreditur juga wanpretasi (exception non adimpleti contractus) ataukah karena telah terjadi pelepasan hak (rechtsverwerking).
Kesemua persoalan di atas akan membawa konsekuensi yuridis yaitu pihak yang telah melakukan wanprestasi baik karena telah dinyatakan lalai atau tidak haruslah menanggung akibat berupa ganti rugi yaitu :
1. Biaya : “ segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak (katakanlah pihak kreditur )”.
2. Rugi ; “ kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan debitur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur
3. Bunga : “ kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh salah satu pihak/kreditur”.
-4-
Langganan:
Postingan (Atom)