Jumat, 27 Mei 2011

SOAL :

Seorang/Badan Hukum mengajukan permintaan lelang pada Pejabat Lelang Kelas I karena akan mengeksekusi / melelang barang jaminan atas suatu kredit macet yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak milik salah satu BUMN yang berbentuk persero. Karena persyaratan lelang sudah dipenuhi kecuali satu hal yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) dari tanah tersebut tapi walaupun tidak ada SKT namun BPN, tanah tersebut betul-betul tercatat sebagai milik Debitur yang kreditnya macet. Setelah diadakan pelelangan maka ternyata tidak seorangpun peserta lelang menawar sesuai / mencapai harga limit. Barang yang dijual ini diperkirakan berjumlah/senilai Rp. 7 milyar masing-masing apartemen berlantai 5 seharga sekitar Rp. 4 milyar, batu permata senilai Rp. 2 milyar dan sisanya berupa 10 unit mobil.

Pertayaan :

1. Apa yang salah dalam pelaksanaan lelang tersebut (kalau ada yang salah).?
Jawab :

Bahwa jika pelaksanaan lelang dilakukan secara satu paket (bersama-sama barang bergerak dan tidak bergerak) maka lelang tersebut tidak dapat dilaksanakan karena atas barang tidak bergerak tersebut tidak dilengkapi dan/atau tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT) – nya.

Demikian, bahwa apabila pelaksanaan lelang dilakukan secara terpisah maka lelang atas barang bergerak dapat dilaksanakan

Jadi Yang salah dalam pelaksanaan lelang tersebut adalah :

Tidak dilengkapinya Surat keterangan Tanah (SKT) pada persyaratan pelaksanaan lelang tersebut, Sementara oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 22 (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat;

2. Apa yang dilakukan setelah tidak ada penawar yang mencapai harga limit ?

Jawab :

Dalam hal pengumuman lelang menyebutkan harga limit :
1. Lelang dihentikan karena penawaran tidak mencapai harga limit (dalam PMK No 40/PMK.07/2006 dikenal dengan lelang ditahan
2. Peserta lelang yang mengajukan penawaran lelang di bawah harga limit, dinyatakan sebagai melakukan wanprestasi dan oleh Pejabat Lelang memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta tidak dibolehkan mengikuti lelang selama waktu 6 bulan dalam wilayah RI
3. Pejabat lelang membuat Risalah lelang dengan menyebutkan lelang Tidak Ada Peminat.
4. Uang jaminan penawaran yang telah disetor menjadi hangus dan/atau menjadi milik negara dan disetorkan ke kas negara

Yang harus dilakukan apabila tidak ada penawar yang mencapai harga limit adalah :

a. Setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang dengan cara penawaran tertulis dan dilanjutkan secara lisan ternyata penawaran yang masuk tidak mencapai nilai limit, maka barang tidak dilepas (lelang ditahan)
b. Pejabat lelang wajib meminta bea lelang ditahan kepada penjual sesuai ketentuan berlaku dan pejabat lelang mengeluarkan kuitansi sementara. Seterlah pejabat lelang menerima pembayaran tersebut, segera disetorkan ke bendaharawan penerima.
c. Apabila penjual belum dapat memenhui kewajibannya, pejabat lelang segera membuat konsep surat penagihan bea lelang yang ditahan kepada penjual dan disampaikan kepada KP2LN untuk ditandatangani, selanjutnya diteruskan kepada kepala sub bagian umum.
d. Kepala sub bagian umum memberi nomor surat keluar dan menyampaikan kepada penjual.
e. Setelah penjual membayar bea lelang yang ditahan, bendaharawan penerima menerbitkan kuitansi bea lelang ditahan untuk diserahkan kepada penjual.
f. Bendaharawan penerima menyetorkan bea lelang ditahan ke kas negara.
g. Pejabat lelang membuat risalah lelang ditahan.



3. Siapa yang harus menaksir harga limit ?
Jawab :

Yang harus menaksir harga limit untuk barang tidak bergerak berupa Apartemen dan Batu permata adalah Penilai Independen yang telah mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilai dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan. Karena barang tersebut Memiliki Karakteristik Yang Unik Atau Spesifik dan untuk barang bergerak berupa 10 unit mobil yang harus menaksir adalah pemohon/penjual lelang

4. Berapa besar jaminan penawaran lelang ?
Jawab :

Besarnya uang jaminan penawaran lelang adalah minimal atau paling sedikit 20 % dari nilai limit dan paling banyak sama dengan nilai limit (Pasal 32 PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang)
Jadi besarnya uang jaminan penawaran lelang terhadap barang untuk :
- Apartement sejumlah : 20 % x Rp. 4 M = Rp. 800 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 800 juta hingga paling tinggi Rp. 4 Milyar
- Batu Permata : 20 % x Rp. 2 M = Rp. 400 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 400 juta hingga paling tinggi Rp. 2 Milyar
- Mobil 10 unit : 20 % x Rp. 1 M = Rp. 200 Juta. Jadi paling sedikit Rp. 200 juta hingga paling tinggi Rp. 1 Milyar

5. Bagaimana melakukan pengumuman lelang awal dan bagaimana mengumumkan jika dilakukan pelelangan ulang ?
Jawab :

Pengumuman lelang awal :

Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke Pengumuman Lelang kedua berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumuman Lelang kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar;

b) pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan/atau melalui media elektronik termasuk Internet, namun demikian dalam hal dikehendaki oleh Penjual, dapat dilakukan melalui surat kabar harian; dan

c) Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali:

a. lelang barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan
b. lelang ikan dan sejenisnya dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.

Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi yang diulang, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara:

1) Pengumuman Lelang Ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir; atau

2) Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir.

b) lelang barang bergerak, pengumuman Lelang Ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).

Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud tersebut di atas harus menunjuk Pengumuman Lelang terakhir.
Kematian Muwaris, menurut ulama, dibedakan ke dalam 3 macam yaitu :
a. Mati haqiqy (sejati) ;
b. Mati hukmy ( menurut putusan hakim) dan;
c. Mati taqdiry (menurut dugaan).
 Mati haqiqy adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra
 Mati hukmy adalah kematian yang disebabkan adanya putusan hakim, baik orangnya masih hidup maupun sudah mati.
 Mati taqdiry adalah kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
Menurut Prof. Dr. H. R. Otje Salman S., S.H. & Mustofa Haffas, S.H. dalam bukunya Hukum Waris Islam pada halaman 5, menjelaskan bahwa :
Mati mafqud terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup. Itu dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Jika dalam tenggang waktu yang masih patut ternyata si mafqud tersebut tidak datang, sehingga dia dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut di bagi diantara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan masing-masing.
Sejalan dengan itu H. Hasbiyallah, M. Ag dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris halaman 91 menjelaskan bahwa :
Mafqud adalah orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui kabar beritanya, domisilinya bahkan tidak diketahui hidup dan matinya. Pewarisan mafqud disebut dengan miratsu t-taqdiriy, yaitu pusaka dengan jalan perkiraan, seperti pusaka khunsa dan anak kandungan.
Mafqud perlu dibedakan apakah sebagai muwarrits atau warits. Jika mafqud sebagai muwaffits, maka ulama sepakat bahwa harta milik mafqud itu harus ditahan lebih dahulu sampai ada berita yang jelas bahwa ia benar-benar meninggal dunia. Dan jika sebagai warits , mayoritas ulama berpendapat bahwa bagian mafqud yang akan diterima ditahan dulu, sampai jelas persoalannya.
Para ulama memperselisihkan waktu diputuskan kematian mafqud. Imam Abu Hanifah, Imam Syafii berpendapat bahwa mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim bila sudah tidak ada seorangpun dari kawannnya yang masih hidup. Sedangkan Imam Malik menetapkan bahwa waktu yang diperbolehkan bagi hakim yang memberi vonis kematian mafqud selama 4 (empat) tahun.
Sedangkan menurut H.M. Idris Ramulyo, S.H., M.H. dalam bukunya Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi Revisi) halaman 89 menjelaskan bahwa :
Sesorang hilang tanpa berita dan tidak tentu di mana alamat dan tempat tinggalnya selama empat tahun atau lebih maka orang tersebut dianggap mati dengan hukum mati hukmi yang sendirinya tidak dapat mewaris (mafqud) . menyatakan mati tersebut harus dengan putusan hakim.
Selain itu Ahmad Hanafi, MA dalam bukunya Pengantar dan Sejarah Hukum Islam halaman 226 menyatakan bahwa :
Apabila orang yang hilang pada galibnya sudah meninggal, maka ia diputuskan matinya sesudah lewat empat puluh tahun sejak hilangnya. Kalau tidak demikian maka penentuan masa tersebut diserahkan kepada hakim.
Sesudah ada keputusan tentang meninggalnya , isteri menjalani iddah kematian, yaitu empat bulan sepuluh hari, kemudian hartanya dibagikan kepada ahli warisnya yang masih ada pada waktu dikelaurkannya keputusan. Ketentuan tersebut diambil dari mazhab Hambali dan Maliki juga.