Rabu, 24 November 2010

HAL-HAL YANG TERMASUK KATEGORI WANPRESTASI

Kontrak sebagai instrument pertukaran hak dan kewajiban diharapkan dapat berlangsung dengan baik, fair dan proporsional sesuai kesepakataan para pihak. Terutama pada kontrak komersial, baik pada tahap pra kontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaannya.
Perikatan yang bersifat timbal balik senantiasa menimbulkan sisi aktif dan sisi pasif. Sisi aktif menimbulkan hak bagi kreditur untuk menuntut pemenuhan prestasi , sedangkan sisi pasif menimbulkan beban kewajiban bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya. Pada situasi yang normal antara prestasi dan kontra prestasi akan saling bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi.
Pelanggaran terhadap hal-hal yang kontraktual tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan pasal 1239 BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Selanjutnya terkait dengan wanprestasi tersebut pasal 1234 BW menyatakan bahwa :
“ penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi prestasinya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”.
Pada intinya wanprestasi itu karena adanya prestasi yang tidak dilaksanakan, atau dilaksanakan tapi sebagian/tidak sempurna, terlambat melaksanakan/memenuhinya serta melaksanakan apa yang dilarang atau tidak
-1 -
diperjanjikan dalam perjanjian.
Dengan demikian seseorang dinyatakan lalai atau wanprestasi itu dapat berupa hal-halsebagai berikut yaitu :
1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi ;

Pada kondisi ini seorang debitur sama sekali tidak melaksanakan atau memenuhi prestasinya sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur/orang lain.
Dalam ketidakmampuannya memenuhi prestasinya ini debitur harus membuktikan bahwa dia tidak memenuhi prestasinya itu disebabkan oleh apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), karena pihak kreditur juga wanprestasi ataukah karena telah terjadi pelepasan hak.

2. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna ;

Pada kondisi ini seorang debitor melaksanakan atau memenuhi prestasinya tapi tidak sempurna.
Sama halnya dengan di atas dalam ketidaksempurnanya memenuhi prestasinya ini debitur harus membuktikan bahwa dia tidak memenuhi prestasinya itu disebabkan oleh apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), karena pihak kreditur juga wanprestasi.

3. Terlambat memenuhi prestasi ;

Pada kondisi ini seorang debitur melaksanakan atau memenuhi prestasinya tapi terlambat. Lagi-lagi dia harus menjelaskan dan membuktikan bahwa keterlambatannya memenuhi prestasinya ini disebabkan oleh faktor apa, apakah oleh keadaan memaksa (overmacht), ataukah karena pihak kreditur juga wanprestasi.

-2-

4. Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan;

Pada kondisi ini seorang debitur melaksanakan atau melakukan apa yang dilarang dalam perjanjian untuk dilakukan. Dengan kata lain debitur melakukan hal-hal diluar yang diperjanjikan atau tidak diperjanjikan.
Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan, apalagi kalau pihak lain itu pedagang maka bisa kehilangan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena pihak lain dirugikan akibat wanprestasi tersebut, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa :
1. Pembatalan kontrak saja;
2. Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
3. Pemenuhan kontrak saja;
4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.

Seorang debitor tidak dapat secara serta merta dituduh wanprestasi, dengan kata lain pihak yang dituduh melakukan wanprestasi dapat mengajukan tangkisan-tangkisan atau pembelaan diri yang dapat berupa :

1. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa (overmacht);
2. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (exception non adimpleti contractus);
3. Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan hanknya atas pemenuhan prestasi ( rechtsverwerking).

Seseorang/ debitur walaupun tidak memenuhi prestasi, memenuhi prestasi tapi tidak sempurna, memenuhi prestasi tapi terlambat serta melakukan apa yang tidak diperjanjikan tidak serta merta atau langsung dikatakan wanprestasi. Tapi

-3-

pada umumnya wanprestasi baru terjadi setelah adanya pernyataan lalai dari
pihak kreditur kepada debitur. Pernyataan lalai ini pada dasarnya bertujuan menetapkan tenggang waktu (yang wajara) kepada debitur untuk memenuhi prestasinya dengan sanksi tanggung gugat atas kerugian yang dialami kreditur.

Akan tetapi adakalanya dalam keadaan tertentu untuk membuktikan adanya wanprestasi debitur tidak diperlukan lagi pernyataan lalai, ialah dalam hal :

1. Untuk pemenuhan prestasi berlaku tenggang waktu yang fatal;
2. Debitur menolak pemenuhan ;
3. Debitur mengakui kelalaiannya ;
4. Pemenuhan prestasi tidak mungkin (di luar over macht) ;
5. Pemenuhan tidak lagi berarti, dan ;
6. Debitur melakukan pretasi tidak sebagaimana mestinya.

Dengan demikkian ketidak mampuan dan atau ketidak mauan debitur untuk melaksanakan atau memenuhi prestasinya sehingga dia wanprestasi , haruslah membuktikan bahwa dia wanpresatsi itu karena memang terjadi keadaan memaksa (overmacht) , ataukah pihak kreditur juga wanpretasi (exception non adimpleti contractus) ataukah karena telah terjadi pelepasan hak (rechtsverwerking).

Kesemua persoalan di atas akan membawa konsekuensi yuridis yaitu pihak yang telah melakukan wanprestasi baik karena telah dinyatakan lalai atau tidak haruslah menanggung akibat berupa ganti rugi yaitu :
1. Biaya : “ segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak (katakanlah pihak kreditur )”.
2. Rugi ; “ kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan debitur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur
3. Bunga : “ kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh salah satu pihak/kreditur”.

-4-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar