1. PASAL 16
Pemberian Kuasa
(1) Setiap orang dan organisasi dapat memberikan kuasa tertulis yang bermaterai kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam semua keputusan dan tindakan dalam prosedur Adminstrasi Pemerintahan.
Komentar
Seharusnya pasal ini menyatakan bahwa
“ Setiap individu, badan hukum, organisasi, Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan kuasa tertulis yang bermaterai kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam semua keputusan dan tindakan dalam prosedur Adminiustrasi Pemrintahan “
Alasannya :
1. Kata setiap orang itu mempunyai makna Individu dan badan Hukum, karena Orang terdiri atas manusia dan Badan Hukum keduanya adalah Subyek hukum yang memangku hak dan kewajiban.
2. Pasal ini tidak konsisten dan tidak taat asas dengan pasal 11 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam prosedur Adminstrasi Pemerintahan meliputi :
a. Individu yang cakap bertindak menurut hukum perdata
b. Badan hukum yang diwakili oleh pengurus
c. Organisasi yang diwakili oleh pengurus
d. Badan atau Pejabat Pemerintahan yang diwakili oleh Pejabat Pemetintahan atau Pejabat yang ditunjuknya.
Selain itu pasal 16 ayat 2 juga tidak konsisten dengan ketentuan pasal 16 ayat 5 yang menentapkan bahwa : “ Jika individu, badan hukum dan organisasi tidak memiliki wakil yang dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat menunjuk wakildan atau perwakilan pihak yang terlibat untuk mewakili individu atau organisasi tersebut dalam prosedur Adminstrasi Pemerintahan.
Jadi yang benar penggunaan kata/bahasanya yaitu pasal 16 ayat 2 yang memisahkan kata individu dengan kata Badan Hukum.
2. Pasal 39 ayat 1 :
Setiap orang, kelompok masyarakat, organisasi dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Upaya Administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Komentar :
Pasal inipun tidak membedakan antara individu (manusia) dengan Badan Hukum , karena keduanya ini adalah Orang, demikian pula organisasi . Organisasi apa yang dimaksud, apakah organisasi itu tidak sama dengan kelompok masyarakat.
Masuknya kelompok masyarakat dalam pasal ini tidak konsisten/taat asas dengan ketentuan Pasal ini tidak konsisten dan tidak taat asas dengan pasal 11 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam prosedur Adminstrasi Pemerintahan meliputi :
a. Individu yang cakap bertindak menurut hukum perdata
b. Badan hukum yang diwakili oleh pengurus
c. Organisasi yang diwakili oleh pengurus
d. Badan atau Pejabat Pemerintahan yang diwakili oleh Pejabat Pemetintahan atau Pejabat yang ditunjuknya.
Seharusnya pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pihak-pihak yang disebutkan oleh Pasal 11 ayat 2 huruf a, b, c, dan d di atas.
Selain itu Pasal 39 mungkin sebaiknya di tambah dua ketentuan lagi yaitu yang mengatur sanksi perdata dan pidana :
“ Apabila keputusan Upaya Adminstrasi itu menimbulkan kerugian baik moril maupun materil , maka pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan Upaay Adminstrasi Pemerintahan dapat mengajukan Gugatan perdata ke Pengadilan ( Peradilan Umum ).
“ Apabila keputusan itu mengandung unsur tindak pidana maka pihak-pihak termaksud dapat pula melapor ke pihak yang berwajib”.
Selain itu pasal 39 atau RUU ini mengatur juga peran serta masyarakat dalam mengakses data atau dalam hal memberikan informasi kepada Pejabat Adminstrasi Pemerintahan dalam hal ada pejabat yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.
Dalam ketentuan tersebut haruslah dijelaskan bagaimana model peran aktif masyarakat baik dalam melapor maupun dalam partisipasi.
3. Mungkin sebaiknya diatur : ( Pasal Baru )
“ Masyarakat atau pihak –pihak yang disebut pada pasal 11 , baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan melakukan pengawasan terhadap proses pembuatan Keputusan Upaya Administrasi Pemerintahan”.
Hal ini untuk memaksimalkan fungsi ketentuan pasal 31 ayat (5) yang berbunyi :
“ Jika Badan atau Pejabat Pemerintahan memperoleh informasi dan fakta yang dapat membenarkan pencabutan Keputusan Pemerintahan, maka keputusan Pemerintahan wajib dicabut selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diperolehnya informasi dan fakta tersebut.
Politik hukum yang diinginkan atau yang terkandung dalam pasal atau koreksi pasal tersebut diatas adalah Politik Hukum yang konfigurasinya Demokratis . Yang diinginkan adalah politik hukum yang memaksimalkan peran aktif /partisipasi masyarakat sehingga nantinya terbentuk suatu konfigurasi politik yang demokratis yang menghasilkan karakteristik hukum yang responsive.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar