Kamis, 18 November 2010

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA PASAL 76 KUHPERDATA DENGAN PASAL 2 -SAMPAI DENGAN PASAL 9 PP. NO. 9 TAHUN 1975

KUHPerdata
Pasal 76 : menyebutkan bahwa :
“ Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta catatan sipil, di hadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu pihak, dan dihadapan dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan berdiam di Indonesia “
Jadi dengan rumusan atau ketentuan pasal 76 tersebut maka diperoleh gambaran bahwa perkawinan menurut KUHPerdata itu harus :
1. Dilaksanakan di muka umum;
2. Dalam gedung tempat membuat akta catatan sipil;
3. Di hadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu pihak;
4. Dihadapan dua orang saksi baik keluarga maupun bukan keluarga;
5. Telah mencapai umur 21 tahun ;
6. Berdiam /bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan menurut ketentuan pasal 2 sampai dengan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 adalah sebagai berikut :
1. Pasal 2 ayat (1)

“ Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat”.

2. Pasal 3 ayat :

(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan berlangsung.



3. Pasal 4
“ Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai , atau oleh orang tua atau wali”.

4. Pasal 5

“Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan,pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu”.

5. Pasal 6 ayat :

(1) Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.
(2) Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) , Pegawai Pencatat meneliti pula :
a. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidakada akte kalahiran atau akte kenal lahir , dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu.
b. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan,pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai.
c. Izin tertulis/ozon Pengadilan sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) undang-undang, apabila salah seotang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun :
d. Izin pengadilan sebagai dimaksud pasal 4 undang-undang : dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang mempunyai isteri.
e. Dispensasi Pengadilan/pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) undang-undang.
f. Surat kematian Isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian , bagi perkawinan untum kedua kalinya atau lebih;
g. Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan bersenjata.
h. Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendir karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.

6. Pasal 7 ayat :

(1) Hasil penelitian sebagai dimaksud pasal 6 , oleh Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
(2) Apabila ternyata dari hasil penelitian terhadap halangan perkawinan sebagai dimaksud undang-undangdan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan pemerintah ini, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orangtua atau kepada walinya.

7. Pasal 8 : “ Setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada suatu halangan perkawinan, Pegawai pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada Kantor Pencatatan/perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum “.

8. Pasal 9 : “ Pengumuman ditandatangani oleh Pegawai Pencatat dan memuat :
a. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orangtua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri atau suami mereka terdahulu;
b. Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.

A. PERSAMAANNYA
Baik pasal 76 KUHPerdata maupun ketentuan PP. No. 9 tahun 1975
1. Sama-sama harus menyatakan/memberitahukan kehendaknya untuk kawin kepada Pegawai Pencatat.
2. Sama-sama mensyaratkan adanya pendaftaran dan pencatatan perkawinan itu oleh Pegawai Pencatat.
3. Sama-sama harus dihadiri oleh dua orang saksi
4. Sama-sama harus diumumkan dengan tenggang waktu 10mhari kerja ditempat terbuka untuk umum.
5. Sama-sama mencantumkan Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orangtua calon mempelai; apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama isteri atau suami mereka terdahulu; dan Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.
6. Sama-sama dilakukan penelitian berkas dan halangan kawin oleh Pegawai Pencatat.

B. PERBEDAANNYA
Menurut Pasal 76 KUHPerdata menetapkan bahwa perkawinan itu harus :

1. Dilaksanakan di muka umum;
2. Dalam gedung tempat membuat akta catatan sipil;
3. Di hadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu pihak;
4. Dihadapan dua orang saksi baik keluarga maupun bukan keluarga;
5. Telah mencapai umur 21 tahun ;
6. Berdiam /bertempat tinggal di Indonesia.
Menurut PP. No. 9 Tahun 1975 menetapkan bahwa perkawinan itu harus :
1. Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai , atau oleh orang tua atau wali”.
2. Adanya Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendir karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
3. Batas usia untuk kawin minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
4. Apabila Calon mempelaibelum berusia 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua atau wali sedangkan KUHPerdata tidak .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar