Rabu, 24 November 2010

ULASAN TERHADAP ISI BUKU BANK TANAH

BANK TANAH Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan
Judul Buku : BANK TANAH Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan
Penulis : Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H.
Editor : Prof. Dr. Aminuddin Salle, S.H., M.H.
Penerbit : AS PUBLISHING

====================================================================================
Bagi Negara Republik Indonesia , yang susunan perekonomian dan corak kehidupanya masih bersifat agraris maka tanah mempunyai fungsi dan peranan yang mencakup berbagai aspek penghidupan dan kehidupan masyarakat, bukan hanya aspek ekonomis belaka tetapi juga menyangkut aspek-aspek yang non ekonomis, apalagi tanah merupakan segala-galanya bagi masyarakat yang peranannya bukan hanya sekedar faktor produksi melainkan pula mempunyai nilai untuk mendukung martabatnya sebagai manusia.
Tanah sebagai salah satu sumberdaya alam merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa . Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar sebagai sumber penghidupan dan kehidupan serta mata pencaharian, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari semenjak manusia lahir hingga kemudian meninggal dunia. Manusia hidup dan berkembang biak serta melakukan aktivitas di atas tanah, sehingga setiap manusia berhubungan dengan tanah. Hal ini disebabkan oleh karena manusia diciptakan oleh Allah SWT., ( Tuhan Yang maha Esa) berasal dari tanah yang dikuti dengan penciptaan sarana dan prasarana untuk manusia oleh Allah Swt., dari tanah sehingga manusia dapat mengoptimalkan fungsi dan peranannya sebagai khalifatun fil ardhi di muka bumi ini sehingga bumi beserta isinya dapat sejahtera dan tetap menyeimbangkan fungsi alam sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Swt., sang Pencipta.
Berbagai pengalaman historis telah membuktikan bahwa tanah sangat lengket dengan perilaku masyarakat bahkan tanah dapat menimbulkan masalah bila sendi-sendi perubahan tidak memiliki norma sama sekali.
Betapa pentingnya tanah sebagai sumber daya hidup, maka tidak ada sekelompok masyarakatpun di dunia ini yang tidak memiliki aturan-aturan atau norma-norma tertentu dalam masalah pertanahan ini, penduduk bertambah , pemikiran manusia berkembang, dan berkembang pulalah sistem , pola, struktur dan tata cara manusia menetukan sikapnya terhadap tanah.
Seiring dengan perubahan dan perkembangan pola pikir, pola hidup dan kehidupan manusia maka dalam soal pertanahanpun terjadi perubahan, terutama dalam hal pemilikan dan penguasaannya , termasuk cara memperoleh dan menggunakan sehingga tercipta ketertiban dalam penataannya, dalam perolehannya terlebih lagi dalam penggunaannya dengan demikian akan tercipta suatu keseimbangan.
Dengan adanya persoalan-persoalan , baik mengenai pertambahan penduduk maupun perkembangan ekonomi, maka kebutuhan terhadap tanah dalam kegiatan pembangunan akan meningkat. Berdasarkan kenyataan ini, tanah bagi penduduk Indonesia dewasa ini merupakan harta kekayaan yang paling tinggi nilainya dan juga merupakan sumber kehidupan, maka dari itu jengkal tanah dibela sampai titik darah penghabisan apabila hak tanahnya ada yang mengganggu.
Dengan adanya fenomena semacam ini, sehingga dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, karena semakin jelas dan pasti permintaan terhadap tanah akan semakin bertambah dan akhirnya harga tanah atau nilai tanah menjadi meningkat dan kalau hal ini tidak diantisipasi dan ditangani dengan perencanaan dan management yang baik dan benar akan menimbulkan berbagai macam problema yang bayak seginya dan meminta perhatian yang serius.
Sebenarnya yang menjadi titik kunci atau latar belakang lahirnya konsep Bank Tanah ini adalah akibat kurangnya persediaan tanah yang disebabkan oleh rumitnya dan susahnya perolehan tanah untuk pembangunan. Disatu sisi pembangunan harus berkelanjutan/jalan terus seiirng dengan meningkatnya derajat kehidpan manusia di suatu bangsa/Negara.
Pemerintah selaku pengemban amanah untuk mensejahterakan warganya harus membangun dan menyediakan sarana dan prasaran untuk pembangunan.
Tidak jarang kita saksikan baik melalui media elektronik maupun kita baca melalui media cetak bahwa persoalan pembebasan tanah untuk kepentingan umum (baik oleh pemerintah maupun oleh swasta) menimbulkan konflik dan resistensi dari para pemilik tanah , dan hal itu diperparah lagi oleh ulah dan tingkah spekulan tanah. Kondisi dan faktor inilah yang harus kita perhatikan dan tangani dengan serius agar persoalan , sengketa, dan konflik tidak terus terulang dan semakin membahayakan keamanan bangsa dan Negara ditengah bangsa dan Negara ini sedang memerlukan kegiatan untuk mensejahterakan warganya baik pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sendiri, swasta maupun oleh para investor.
Untuk mengantisipasi dan memberi solusi terhadap persoalan tanah dan berbagai seginya ini , Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. telah melakukan satu kajian yang mendalam dan komprehensif untuk mengatasi dan mencegah agar tidak terjadi persoalan-persoalan dibidang pertanahan dengan melahirkan satu karya yang spektakuler dan bermutu dalam bentuk buku dengan judul : “ BANK TANAH Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan”.
Dalam buku termaksud penulisnya telah membahas dan menganalisis setiap persoalan yang telah terjadi maupun yang akan timbul apabila masalah pertanahan ini tidak ditangani dengan baik dan benar sebagai akibat dari adanya ledakan pertambahan penduduk dan cepatnya laju pembangunan sedangkan disatu sisi persediaan dan ketersediaan tanah semakin terbatas.
Berdasarkan faktor dan kondisi inilah seorang ilmuan (Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H.) melakukan pergulatan pemikiran didalam dirinya bagaimana caranya mengatasi problema-problema sosial sebagai salah satu akses atau sebagai akibat dari adanya kegiatan atau aktifitas masyarakat untuk membangun supaya tidak melahirkan /menimbulkan problema-problema hukum dengan memberikan solusi pemikiran yang terarah dan terukur serta akuntabel dalam bentuk tulisan yang tentunya didahului dengan melakukan penelitian yang cermat dan akurat yaitu Bank Tanah.
Bank Tanah sebagai suata lembaga yang bertujuan dan berfungsi sebagai :
1. Menjamin terwujudnya tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ;
2. Sebagai instrument untuk melaksanakan berbagai kebijakan pertanahan dan mendukung pengembangan wilayah secara efisien dan efektif;
3. Mengendalikan pengadaan , penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan wajar dalam melaksanakan pembangunan.
Selain itu secara khusus tujuan dari Bank Tanah adalah untuk :
1. Menyediakan tanah siap bangun baik secara fisik maupun secara administratif, yaitu tanah yang akan dijual telah dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah;
2. Menyediakan tanah untuk berbagai keperluan , terutama lokasi pembangunan permukiman untuk golongan menengah kebawah , mampu mengendalikan harga tanah serta memberantas spekulasi tanah;
3. Mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui administrasi pengelolaan pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (penataan ruang dan penatagunaan tanah).
Sedangkan fungsi dari Bank Tanah adalah :
1. Sebagai Penghimpun tanah ( Land Keeper);
2. Sebagai Pengaman Tanah ( Land warrantee);
3. Sebagai Pengendali Penguasaan Tanah ( LandPurchaser);
4. Sebagai Penilai Tanah (Land Value );
5. Sebagai Pendistribusian Tanah ( Land Distributor);
6. Sebagai Management Tanah ( Land management);
Bahwa untuk melaksanakan tugas yang baik dan mulia ini memang sudah tepat dibebankan dan menjadi tanggung jawab Negara karena Negara merupakan personifikasi/penjelmaan dari seluruh rakyat , dalam kedudukannya diberi mandat oleh rakyat Indonesia sebagai pemegang hak bangsa untuk dapat mengatur bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kedudukan ini maka hubungan Negara dengan tanah adalah hubungan menguasai atau hak menguasai, dan Negara mempunyai wewenang untuk mengatur peruntukkan, penggunaan, persediaan dan memelihara tanah.
Negara Republik Indonesia berdasarkan amanah dari Pasal 33 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar 1945 telah diberikan wewenang berupa Hak Menguasai Negara atas bumi , air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hak Mengusai Negara ini dijabarkan lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (disingkat UUPA) pada pasal 2 ayat 2 , berupa wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air , ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk dalam wewenang ini adalah :
- Membuat suatu rencana umum mengenai penggunaan bumi, termasuk tanah , air, ruang angkasa untuk berbagai macam kepentingan yang bersifat politis, ekonomi, sosial serta keagamaan (Pasal 14 UUPA).
- Mewajibkan setiap pemegang hak atas tanah untuk memelihara tanahnya , termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya ( Pasal 15 UUPA).
- Mewajibkan agara setiap pemegang hak atas tanah mengerjakan sendiri tanahnya (Pasal 10 UUPA).
- Mengatur cara-cara pembukaan tanah, pemungutan hasil hutan (Pasal 46 UUPA).
b. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk wewenang ini adalah :
- Menentukan macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh manusia Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum.
- Mengusahakan agar sebanyak mungkin orang dapat mempunyai hubungan dengan tanah dengan menentukan jumlah luas maksimum dan minimum penguasaan tanah.
c. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk wewenang ini adalah :
- Mengatur pelaksanaan peralihan hak atas tanah seperti jual- beli, sewa –menyewa, hibah, wakaf, warisan.
- Mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI untuk menjamin kepastian hukum.

Atas dasar hak menguasai tersebut, luas kekuasaan Negara atas tanah meliputi :
1. Tanah-tanah yang sudah dipunyai dengan hak-hak tertentu oleh perorangan. Kekuasaan Negara atas tanah ini bersifat tidak langsung, artinya Negara tidak bisa secara langsung menggunakan tanah ini apabila Negara memerlukan;
2. Tanah-tanah yang belum dipunyai oleh orang perorangan, kekuasaan Negara bersifat langsung. juga Negara dapat memberikan kepada perorangan atau badan hukum menurut keperluannya seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya.
Dengan dasar Hak Menguasai Negara, maka Negara/Pemerintah diberikan wewenang untuk “mengatur”dan “menyelenggarakan” hal-hal yang berkenaan dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kewenangan ini memberikan amanah kepada Negara/Pemerintah untuk campur tangan dalam kehidupan sosial ekonomi rakyatnya, untuk dapat mencapai kemakmuran rakyatnya.

Dalam kaitanya dengan konsep penguasaan Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pemerintah memang haruslah mencari solusidan terobosan-terobosan dalam rangka mengantisipasi lajunya pembangunan bangsa ini. Pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasaran untuk pembangunan dalam hal ini yang utama dan pertama adalah Tanah.
Menurut Soedjarwo (Dalam bukunya Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. : 2010 : 21) menyebutkan bahwa ketersediaan tanah dinyatakan lancar dan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan nasional adalah jika memenuhi paling tidak 6 (enam) syarat, yaitu :
1. Lokasi tanah yang sesuai;
2. Luas areal tanah cukup;
3. Harga atau ganti rugi tanah wajar;
4. Waktu penyediaan tanah tepat;
5. Ketentuan yang berlaku ditaati dan;
6. Tidak menimbulkan keresahan serta sengketa.
Akan tetapi menurut penelitian Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. , dalam kenyataannya persyaratan ini semakin sulit untuk dijangkau secara lengkap dan utuh, sehingga kelancaran pembangunan menjadi sering terhambat oleh tidak tersedianya tanah. Tidak tercapainya persyaratan tersebut disebabkan oleh :
a. Data pertanahan yang kurang memadai;
b. Penguasaan dan pemilikan tanah oleh perorangan, kelompok, masyarakat, dan oleh pihak-pihak tertentu;
c. Mekanisme pengadaan tanah yang kurang baik.
Kondisi dan faktor-faktor inilah yang dibahas secara baik dan apik oleh Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. dalam bukunya termaksud.
Kalau kita menganalisis dan menelaahnya lebih jauh inilah yang menjadi inti dan fungsi utama dari Bank Tanah, yaitu menyediakan tanah yang cukup dan benar sehingga dapat dipergunakan dalam pembangunan yang merupakan akibat dari aktifitas masyarakat sebagai warga Negara yang hidup dalam suatu bangsa dan Negara sehingga pembangunan tetap berkelanjutan khususnya di daerah perkotaan.
Didalam bukunya termaksud Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H., (halaman 68 sampai dengan halaman 76 ) memaparkan bahwa bentuk kegiatan penyediaan tanah oleh Bank Tanah dapat dilakukan dengan cara :
1. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
2. Pemindahan Hak melalui Jual Beli
3. Pencabutan Hak
4. Konsolidasi Tanah
5. Tukar menukar/Ruislag.
Didalam bukunya halaman 215 - 217 , Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H., menyatakan bahwa Bank Tanah mempunyai lingkup yang luas yang merupakan kewenangan publik dalam penguasaan terhadap tanah guna memenuhi peruntukkan, penggunaan dan penyediaan tanah pada masa yang akan datang sesuai dengan kebijakan tanah perkotaan . Melalui Bank Tanah bukan hanya keperluan tanah untuk pembangunan dapat terpenuhi akan tetapi diharapkan mampu menjaga keseimbangan sumber daya alam terbatas dan di dalam penggunaannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta tercapainya keadilan dalam pendistribusian sehingga peruntukkan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat mengakomodir segala kebutuhan dan kepentingan baik secara perorangan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan swasta.
Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H., menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya menyediakan tanah Bank Tanah akan melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Tahap Penyediaan

Dalam tahap ini Bank Tanah dapat melakukannya dengan cara Pengadaan Tanah, Pencabutan Hak Atas Tanah, Jual Beli, Tukar – Menukar atau Perolehan dari Tanah-Tanah Terlantar.

Menurut hemat penulis, selain cara – cara tersebut di atas Bank Tanah juga harus dapat mengoptimalkan PP Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Pemerintah harus benar-benar melaksanakan ketentuan PP ini agar dapat mempermudah tugas dan fungsi Bank Tanah. Selain itu juga harus dioptimalkan dan dilaksanakan secara taat asas mengenai ketentuan Larangan Pembatasan luas maksimum Kepemilikan hak atas tanah, Larangan Kepemilikan Tanah secara Absentee serta konsisten menerapkan aturan Penatagunaan /Tata Guna Tanah dan Tata Ruang.

2. Tahap Pematangan
Kegiatan pada tahap ini adalah meliputi kegiatan menyiapkan sarana dan prasarana atau fasilitas pendukung , antara lain pembuatan jalan, saluran sanitasi dan sebagainya. Kegiatan ini harus memperhatikan dang mengacu pada Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.
3. Tahap Pendistribusian Tanah.
Tahap terakhir yaitu pendistribusian tanah setelah melalui proses pematangan tanah. Tanah kemudian didistribusikan sesuai dengan keperluannya yaitu kepentingan sosial (pemerintah) atau kepentingan komersial (swasta).
Sebelum dilakukan pendistribusian tentunya harus didahului dengan kesiapan data antara lain mengenai berapa luas tanah yang menjadi objek bank tanah, bidang tanah mana yang menjadi prioritas (umum atau khusus) berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pematangan sebelum di distribusikan, berapa persen dari jumlah tanah yang tersedia yang dapat di distribusikan dan bagaimana pendistribusian tanahnya.
Dengan melihat kegiatan, tujuan dan fungsi bank tanah maka sebenarnya faktor yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah faktor kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang akan dibebaskan/dibeli atau dijadikan objek bank tanah. Faktor ini sangat penting untuk menghindari terjadinya sengketa atau masalah.
Kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah akan dapat terwujud bila telah dilakukan proses pendaftaran tanah, baik pendaftaran untuk pertama kalinya maupun proses peralihan haknya. Kepastian hukum disini meliputi kepastian objek, kepastian hak, dan kepastian subjek dalam rangka mendapatkan dan atau memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah baik yang belum bersertifikat maupun yang sudah bersertifikat. Dengan kata lain kepastian disini adalah kepastian mengenai orangnya/badan hukum yang menjadi pemegang hak atas tanah dan kepastian mengenai letak, batas-batas serta luasnya bidang tanah . Dan dengan didaftar maka tentunya akan ada yang namanya Buku Tanah dan buku tanah ini adalah merupakan Bank Data bagi masyarakat , pemerintah, maupun bagi pemegang hak atas tanah. Dengan bank data /buku tanah ini kita dapat mengetahui mengenai subjek dan objek atas sebidang tanah yang pada akhirnya akan mempermudah Bak Tanah didalam melakukan kegiatan dan aktifitasnya.
Buku Tanah sebagai perwujudan dari Hak menguasai Negara dalam arti tugas dan fungsi Negara yaitu menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berhak untuk menentukan macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh manusia Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainya.

Peran dan fungsi buku tanah disini adalah untuk mengetahui hak-hak apa saja yang melekat di atas tanah dan atau yang telah diberikan oleh Negara kepada orang-perorangan atau kepada badan hukum, sehingga dengan adanya buku tanah sebagai alat kontrol atau bank data , pemerintah dapat dengan mudah menginventarisir/mengidentifikasi jenis-jenis hak yang ada di atasnya, dimana letak obyeknya dan siapa subyek pemegang haknya, yang akhirnya tercipta suatu kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah dan tentunya dapat dengan mudah menataguna tanah/tata guna tanah dan tata ruang sehingga pembangunan dapat terarah dan tertib.

Kegiatan pembangunan senantiasa membutuhkan tanah sebagai medianya semakin hari semakin meningkat, sehingga dalam perkembanganya pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan dan ketersediaan tanah. Hal ini tentunya bukanlah hal yang mudah mengingat semakin berkurangnya ketersediaan tanah/lahan yang memenuhi syarat untuk pembangunan, utamanya di wilayah perkotaan. Terlebih lagi harus memenuhi persyaratan antara lain lokasi yang tepat, harga yang wajar dan kegiatan pembebasan tanahnya tidak menimbulkan konflik dengan para pemilik tanah atau yang menguasai tanah-tanah yang menjadi objek pembangunan. Fungsi dan tugas ini adalah merupakan perwujudan dari Hak Menguasai Negara yaitu mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air , ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dengan membuat suatu rencana umum mengenai penggunaan bumi, termasuk tanah , air, ruang angkasa untuk berbagai macam kepentingan yang bersifat politis, ekonomi, sosial serta keagamaan (Pasal 14 UUPA). Termasuk didalamnya pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Disinilah letak pentingnya keberadaan Bank Tanah ( land banking) sebagai salah satu cara/teknik mengatasi penyediaan tanah di perkotaan yang di dukung oleh ketersediaan data (buku tanah sebagai bank data ), yang mulai dari kegiatan pengadaan tanah, pematangan tanah, sampai pada penyaluran tanah untuk berbagai keperluan pembangunan , tentunya harus dilengkapi dengan informasi serta data pertanahan yang akurat melalui kegiatan pendaftaran tanah. Untuk kegiatan ini pula diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah/Kota yang akan menjadi acuan atau pedoman dalam menetapkan lokasi-lokasi tanah yang menjadi objek bank tanah serta untuk menetapkan peruntukan dan penggunaan tanah.

Dengan demikian terjadi keterkaitan yang erat antara fungsi buku tanah / bank data (baik sebagai bukti hak maupun sebagai warkah ) dengan bank tanah . Karena dengan tersedianya buku tanah maka pemerintah dengan mudah menetapkan dan atau mengatur peruntukan dan penggunaan tanah khususnya apabila ada kegiatan pembebasan tanah untuk kepentingan umum sehingga dapat mengendalikan mekanisme pasar dan meredam konflik.

Disinilah diperlukan peran dan fungsi pemerintah dalam arti Negara dengan menggunakan Hak menguasai Negara untuk menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dalam hal ini mengatur pelaksanaan peralihan hak atas tanah seperti jual- beli, sewa –menyewa, hibah, wakaf, warisan dan mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI untuk menjamin kepastian hukum, mengingat hal yang sangat krusial dan selalu menjadi hambatan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum adalah mengenai proses peralihan hak atas tanah termasuk harga dan dasar kepemilikannya.

Adalah sudah menjadi pendapat umum bahwa, pelaksanaan pendaftaran tanah ini belum berjalan optimal/efektif , dua peraturan pemerintah sebagai amanat Pasal 19 UUPA yaitu PP. No. 10 tahun 1961 dan PP. 24 tahun 1997 belum mampu menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.

Sadar akan hal tersebut pemerintah mencoba melakukan terobosan yaitu dengan menanggung biaya pendaftaran melalui program PRONA nya pada tahun 1981 dan sekarang dilanjutkan lagi dengan program , program Ajudikasi dan program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah) sebagai salah satu program jemput bola yakni mendekatkan pelayanan sertifikat tanah kepada masyarakat . Ini semua upaya pemerintah untuk merealisasi bebannya seperti yang diamanatkan oleh Pasal 19 UUPA.

Bank Tanah dapat mengendalikan harga melalui panitia penaksir harga tanah. Penjulaan tanah dapat pula dilakukan oleh lembaga Bank Tanah dengan mengacu pada harga tanah saat ini (present value) dalam arti tidak mengejar keuntungan. Selain itu Bank Tanah dapat meminimalisir masalah spekulasi tanah yang menyebabkan harga tanah terus melonjak , Bank Tanah juga akan menumbuhkan persaingan sehat di kalangan pengembang, sehingga penyediaan tanah untuk keperluan sosial dan berbasis masyarakat menengah ke bawah dapat direalisasikan.

Pada bagian akhir dari buku Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa urgensi lembaga Bank Tanah adalah menjamin penyediaan tanah di perkotaan untuk pembangunan kota berkelanjutan, mengendalikan pemanfaatan tanah secara efisien dan efektif , serta mengendalikan penguasaan dan pemilikan tanah sebagai objek spekulasi.

Bank Tanah Perkotaan sebagai suatu alternatif penyediaan tanah sangat diperlukan. Adapun konsep lembaga bank tanah di Indonesia harus berbasis pada hukum adat sebagai dasar hukum agrarian Nasional dengan berdasar pada asas-asas hukumnya, ditunjang dengan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dan sesuai pula dengan karaterisitik dan geografis pertanahan Indonesia.

1 komentar: