PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA PENCABUTAN DAN PEMBEBASAN DARI KEKUASAAN ORANG TUA
Menurut KUHPerdata bahwa secara garis besar kekuasaan orang tua dibedakan atas :
1. Kekuasaan orang tua terhadap diri anak ;
2. Kekuasaan orang tua terhadap harta benda.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, kewajiban ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri , kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus..
Sedangkan KUHPerdata menyebutkan bahwa kekuasaan orang tua terhadap diri anak adalah kewajiban untuk memberi pendidikan dan penghidupan kepada anaknya yang belum dewasa .
Atas dasar kekuasaan orang tua yang menjadi kewajiban orang tua, maka kekuasaan orang tua baik keduanya (bapak dengan Ibu) maupun salah satunya dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain , keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan .
Dalam tugas /kertas kerja ini akan dibahas mengenai Persamaan dan Perbedaan antara PENCABUTAN dan PEMBEBASAN dari Kekuasaan Orang Tua.
I. PERBEDAANNYA
A. PEMBEBASAN DARI KEKUASAAN ORANG TUA
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak satupun pasal yang mengatur mengenai Pembebasan kekuasaan Orang Tua. Undang – undang termaksud hanya mengatur mengenai pencabutan kekuasan orang tua .
Oleh karena dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai pembebasan orangtua dari kekuasaan orangtua terhadap anak, maka yang dapat dijadikan dasar atau sebagai dasar hukumnya adalah KUHperdata, yaitu pasal 319a sampai dengan 319m (pasal-pasal ini juga mengatur pemecatan/pencabutan).
Pasal 319 a paragraf pertama menyebutkan bahwa :
“ Si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orangtua, dapat dibebaskan dari kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atau atas tuntutan jawatan kejaksaan , bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya , dan kepentingan anak-anaknya itu tidak berlawanan dengan pembebasan itu berdasarkan hal lain”.
Dengan demikian maka pembebasan orangtua dari kekuasaan orangtua dapat dilakukan atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, apabila :
1. Dia ( Orangtua) tidak cakap ;
2. Dia (orangtua) tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak itu tidak bertentangan dengan pembebasan itu berdasarkan hal lain.
B. PENCABUTAN DARI KEKUASAAN ORANG TUA
Pemecatan orangtua dari kekuasaan orangtua dapat dilakukan oleh Negara apabila orangtua tidak patut dan tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai pemelihara anak. Pemecatan dapat dilakukan oleh hakim terhadap setiap orangtua atas satu atau lebih , dengan memperhatikan hanya kepentingan anak-anak.Pasal 319 a ayat 2 memberi contoh yang didalamnya menyebutkan dasar-dasar untuk menuntut
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai Pencabutan kekuasaan orangtua hanya diatur dalam satu pasal saja yaitu pasal 49 ayat (1) yang berbunyi :
“ (1) salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalm hal-hal :
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
Sedangkan pasal 319 a paragraph 2 menyebutkan bahwa :
“ Bila hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak,masing-masing dari orangtua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orangtua, boleh dipecat dari kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orangtuanya yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak itu sampai dengan derajat keempat, atau dewan perwalian , atau jawatan kejaksaan, atas dasar :
1. Menyalahgunakan kekuasaan orangtua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. Berkelakuan buruk;
3. Dijatuhi hukuman yang tak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. Dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. Dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
II. PERSAMAANNYA
Untuk membahas mengenai persamaannya akan dilihat dari beberapa segi/aspek yaitu :
a. Segi/ Aspek Persyaratan atau pihak yang berhak mengajukan permohonan yaitu Dewan Perwalian dan Kejaksaan: (Pasal 319a KUHperdata)
Baik Pembebasan maupun pemecatan sama –sama dimohonkan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan.
b. Segi/aspek Permohonan/tuntutan diajukan kepada Pengadilan Negeri : (Pasal 319b KUHperdata)
Baik Pembebasan maupun pemecatan sama –sama harus mengajukan permohonan yang memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat –surat yang diperlukan sebagai bukti kepada pengadilan negeri tempat tinggal orangtua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dari orangtua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu , panitera pengadilan hal dicatat terlebih dahulu hari pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera pengadilan negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri. (pasal
c. Segi/Aspek tenggang waktu perlawanan yang dapat diajukan oleh orangtua yang dipecat atau dibebaskan dari kekuasaan orangtua. ( Pasal 319f KUHperdata)
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka dia boleh mengajukan perlawanan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah keputusan itu atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak member kesimpulan, bahwa keputusan itu atau permulaan pelaksanannya telah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya atau jawatan kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orangtua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tigapuluh hari setelah keputusan diucapkan.
d. Segi/aspek Pengembalian kekuasaan orangtua /perolehan hak untuk menjadi kekuasaan orangtua atau menjadi wali atas anak-anaknya yang masih dibawah umur (Pasal 319g KUHperdata).
Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua , baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurut pasal 319a , atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orangtua kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih dibawah umur , bila ternyata, bahwa peristiwa –peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan , tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu.
Demikian pula , orang yang telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian atas anak-anaknya sendiri kemudian kawin kembali dengan suami atau istri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua kembali.
Permohonan atau tuntutan untuk itu hal diajukan kepada Pengadilan negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang , atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan hal diajukan kepada Pengadilan negeri yang telah menangnya permohonan atau tuntutan pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
e. Segi/aspek menikmati hasil dari barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa. (pasal 311 KUHperdata).
Ayah atau Ibu yang melakukan kekuasaan orangtua, berhak menikmati hasil dari barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa.
Dalam hal orangtua itu, baik si ayah maupun si ibu, dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua orangtua itu berhak untuk menikmati hasil kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian , sedang orangtua yang lain telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan perwalian, tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
f. Segi/aspek kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak (pasal 319j KUHPerdata).
Orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua, wajib memberikan tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dari kekuasaanya, tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan, atau tiap-tiaptiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.
g. Segi/aspek pemberitahuan keputusan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orangtua (pasal 319k KUHPerdata).
Tiap-tiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orangtua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerimakekuasaan orangtua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian,demikian pula kepada dewan perwalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar